Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
102/Pdt.Bth/2019/PN Srp ISTIQOMAH 1.ONANG SETIAWAN
2.NI PUTU MELIASTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 102/Pdt.Bth/2019/PN Srp
Tanggal Surat Rabu, 02 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ISTIQOMAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WAYAN SUNIATA,SH.M.AgIstiqomah
2NI KETUT LATRI,SH,SE.Istiqomah
Tergugat
NoNama
1ONANG SETIAWAN
2NI PUTU MELIASTI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MATARAM, SH., DkOnang Setiawan
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima Perlawanan dari Pembantah untuk seluruhnya;-------------------------------
  2. Menyatakan bahwa Pembantah adalah pelawan yang benar;---------------------------
  3. Mengangkat Sita Jaminan Nomor 6/Pen/Pdt.G/2007/PN.Srp. terhadap obyek bantahan berupa tanah dan bangunan ruko yang terletak di Jalan Diponegoro Nomor 78 Kel. Semarapura Klod Kangin, Kec. Klungkung, Kab. Klungkung sebagaimana SHM Nomor 1487 An. Istiqomah (Pembantah) dahulu SHM 337 An. NI Putu Meliasti ( Terbantah II) dengan batas-batas yang sebenarnya adalah sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------

Sebelah Utara: Trotoar Jalan Diponegoro,Semarapura,Klungkung;------------

Sebelah Timur: Tanah milik Wayan Suartini / dahulu milik I Made Bawa;-----

Sebelah Selatan: Tanah milik I Wayan Koyog;------------------------------------------

Sebelah Barat: Tanah milik I Nengah Murdana; ;-----------------------------------

  1. Menghukum Turut Terbantah untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik  Nomor 1487/2008 atas nama Istiqomah kepada Pembantah;------------------------------------
  2. Menghukum Terbantah I, Terbantah II, dan Turut Terbantah untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng;------------------------------------------------------

 

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Semarapura Cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut berbeda pendapat mohon diputus dengan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak