INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2025/PN Srp | PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk | 1.NI KETUT SUPARTINI 2.I MADE RIAWAN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Feb. 2025 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2025/PN Srp | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 06 Feb. 2025 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | 06/DJU/PS 01/8/2015 | |||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 133.416.524,00 | |||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hokum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+ bunga+ pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp.93.011.971,- (Sembilan puluh tiga juta sebelas ribu Sembilan ratus tujuh puluh satu rupiah) ditambah bunga sebesar Rp. 18.804.553,- (Delapan belas juta delapan ratus empat ribu lima ratus lima puluh tiga rupiah), ditambah penalty sebesar Rp. 21.600.000- (Dua puluh satu juta enam ratus ribu rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+ bunga+ pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan terhadap tanah dan atau bangunan dengan data sebagai berikut : Sertifikat Hak Milik No 414 yang terletak di Dusun Kelod II Desa Jungutbatu Kelurahan Jungutbatu Kecamatan Nusa Penida atas nama I Made Dana.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |