Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
159/Pdt.G/2024/PN Srp 1.Hajjah Qamariyah
2.ahmad taufik
3.rahmat
4.aluh nurul huda
5.wahyuti ningsih
6.khairul huda
7.Moh Hidayat
8.kurniasih
9.restu
10.Anang Ilhamsyah
10.Kantor Notaris Ppat Putu Puspajana SH Cn
11.I Nyoman Karma Y
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 159/Pdt.G/2024/PN Srp
Tanggal Surat Selasa, 19 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hajjah Qamariyah
2ahmad taufik
3rahmat
4aluh nurul huda
5wahyuti ningsih
6khairul huda
7Moh Hidayat
8kurniasih
9restu
10Anang Ilhamsyah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bambang setiawanHajjah Qamariyah
2Bambang setiawanAnang Ilhamsyah
3Bambang setiawanrestu
4Bambang setiawankurniasih
5Bambang setiawanMoh Hidayat
6Bambang setiawankhairul huda
7Bambang setiawanwahyuti ningsih
8Bambang setiawanaluh nurul huda
9Bambang setiawanrahmat
10Bambang setiawanahmad taufik
Tergugat
NoNama
1Kantor Notaris Ppat Putu Puspajana SH Cn
2I Nyoman Karma Y
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1badan pertanahan nasional klungkung
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 35.000.000,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap Obyek Sengketa tanah berikut  segala sesuatu yang melekat, tumbuh, tertanam dan berada di atasnya, atas :
 
• Sertipikat Hak Milik No. 540, seluas 2820 m2 atas nama Nurmah sebagaimana diuraikan dalam surat ukur nomor  945/1984 tanggal 07-04-1984 luas ± 2820 m2 , yang terletak di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung;
 
3. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak mengindahkan prinsip kehati-hatian,  keseimbangan dan perlindungan serta merugikan Penggugat ( debitur) adalah  perbuatan melawan hukum( on rech maatig daad);
 
4. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat I yang membuat AJB atas permohonan Tergugat II yang telah melakukan perbuatan melawan hukum adalah cacat formil dan tidak memiliki kekuatan hukum;
 
5. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Akta Jual Beli Nomor : 111 tahun 1999 tanggal 5 Mei Tahun 1999 yang dibuat oleh Putu Puspajana, S.H.,CN, Sarjana Hukum Notaris Kabupaten Semarapura;
 
6. Menyatakan menurut hukum, apabila ternyata Tergugat I dan Tergugat II tetap melaksanakan proses balik nama obyek sengketa sebelum perkara a quo diputus dan sebelum memiliki kekuatan hukum tetap, maka peralihan hak  tersebut adalah tidak sah dan cacat hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum; 
 
7. Menghukum Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh  pada putusan ini;
 
8. Menyatakan menurut hukum putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Voorraat) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verset;
 
9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II  untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
SUBSIDAIR :
 
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya 
(Ex Aequo et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak