Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 14 Mei 2019 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
2/Pdt.G.S/2019/PN Srp |
Tanggal Surat |
Kamis, 02 Mei 2019 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. Bank Perkreditan Rakyat NUSAMBA MANGGIS Cabang Klungkung |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | I Wayan Somayasa, SE | PT. Bank Perkreditan Rakyat NUSAMBA MANGGIS Cabang Klungkung | 2 | I Nengah Yasa, SE | PT. Bank Perkreditan Rakyat NUSAMBA MANGGIS Cabang Klungkung | 3 | Ida Bagus Made Wedana,SE | PT. Bank Perkreditan Rakyat NUSAMBA MANGGIS Cabang Klungkung |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | I Made Wisnawa | 2 | Ni Ketut Suati |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
199.999.562,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa kreditnya (Pokok + Bunga + Denda) kepada Penggugat sebesar Rp199.999.562,85 ( seratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus enam puluh dua rupiah delapan puluh lima sen), apabila Tergugat tidak melunasi seluruh kewajibannya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No.2205 yang terletak di Kelurahan Semarapura Kelod Klungkung atas nama Ni Ketut Suati yang dijaminkan kepada Penggugat di lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
ATAU apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |