Dakwaan |
PERTAMA
----- Bahwa terdakwa I SUSAN BINZER dan Terdakwa II MORGANE MARTINE MYRIAM VALENTINI pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2023 sekira pukul 01.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2023, bertempat di Penginapan Dream Beach Guest House yang beralamat di Desa Nusa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura, “secara terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang”, adapun perbuatan tersebut para Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2023 sekira pukul 12.00 WITA Saksi Korban LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER tiba di penginapan tempat tinggal dari Terdakwa II MORGANE MARTINE MYRIAM bertempat di Villa Dream Beach Guest House beralamat di Desa Nusa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, dimana saat itu Saksi Korban LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER melihat Terdawa II MORGANE MARTINE MYRIAM dan Saksi RIFA NAWAWI sedang berada dikamar. Selanjutnya Saksi Korban LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER dengan Terdakwa II MORGANE MARTINE MYRIAM menikmati kopi dan berbincang-bincang;
- Bahwa sekira pukul 16.00 WITA, Saksi Korban LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER bersama dengan Terdakwa II MORGANE MARTINE MYRIAM pergi ke pantai Dream Beach. Sesampai di pantai Saksi Korban LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER dan Terdakwa II MORGANE MARTINE MYRIAM bertemu dengan Terdakwa I SUSAN BINZER, kemudian mereka menikmati kopi dan meminum bir bintang ukuran kecil;
- Bahwa sekira pukul 18.00 WITA, Saksi LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER, Terdakwa II MORGANE MARTINE MYRIAM dan Terdakwa I SUSAN BINZER kembali ke guest house, dimana Saksi Korban LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER membonceng Terdakwa II MORGANE MARTINE MYRIAM sedangkan Terdakwa I SUSAN BINZER mengendarai sepeda motor sendiri. Tiba di Guest House, Terdakwa II MORGANE MARTINE MYRIAM turun dari motor sedangkan Saksi Korban LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER pergi mencari ATM. Tiba di ATM Saksi Korban LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER bertemu dengan Terdakwa I SUSAN BINZER, setelah Saksi Korban LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER menarik uang, mereka pergi ke toko penjual minuman wine. Setelah membeli wine, Saksi Korban LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER bersama Terdakwa SUSAN BINZER kembali ke Guest House tempat Terdakwa II MORGANE MARTINE MYRIAM, selanjutnya Terdakwa I SUSAN BINZER pergi menjemput teman perempuannya ke Guest House yang Saksi Korban LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER tidak ketahui;
- Bahwa sekira pukul 19.30 WITA Saksi LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER, Terdakwa II MORGANE MARTINE MYRIAM, Terdakwa I SUSAN BINZER dan Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG ARYA JULIANTARA Alias RIAN pergi ke sebuah restoran untuk makan malam dan meminum wine yang sebelumnya Saksi Korban LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER telah beli dan Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG ARYA JULIANTARA Alias RIAN juga membeli arak dan diminum setengah botol di restoran;
- Bahwa sekira pukul 23.00 WITA Saksi LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER, Terdakwa II MORGANE MARTINE MYRIAM, Terdakwa I SUSAN BINZER dan Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG ARYA JULIANTARA Alias RIAN kembali ke Guest House masih dalam keadaan sadar atau tidak mabuk. Tiba di Guest House Saksi LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER, Terdakwa II MORGANE MARTINE MYRIAM, Terdakwa I SUSAN BINZER dan Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG ARYA JULIANTARA Alias RIAN melanjutkan meminum arak, sementara Saksi RIFA NAWAWI tidak ikut meminum arak karena dilarang oleh Terdakwa MORGANE MARTINE MYRIAM;
- Bahwa Saksi Korban LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER dan Terdakwa I SUSAN BINZER berbincang menggunakan Bahasa inggris sehingga Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG ARYA JULIANTARA Alias RIAN tidak terlalu mengerti. Kemudian Saksi Korban LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER menjelaskan kepada Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG ARYA JULIANTARA Alias RIAN, namun Terdakwa I SUSAN BINZER salah paham dan terjadilah perdebatan antara Sakai LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER dan Terdakwa I SUSAN BINZER;
- Bahwa selanjutnya Saksi Korban LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER pergi ke ruangan kerja Terdakwa II MORGANE MARTINE MYRIAM yang berada disebelah kamar tidur Terdakwa II MORGANE MARTINE MYRIAM. Terdakwa SUSAN BINZER pun mengikuti dari belakang dan pada saat itu Terdakwa I SUSAN BINZER langsung menarik baju di bagian dada Saksi Korban LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER menggunakan tangan dan berkata “FUCK YOU” yang merupakan umpatan. Saksi Korban LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER pun melepaskan tarikan bajunya dari Terdakwa I SUSAN BINZER dengan kedua tangan, kemudian Terdakwa II MORGANE MARTINE MYRIAM dan Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG ARYA JULIANTARA Alias RIAN pun datang dan Saksi Korban LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER pergi ke kamar, diikuti Terdakwa II MORGANE MARTINE MYRIAM mencoba menenangkan Saksi LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER, dan menyuruh Saksi Korban LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER untuk menghampiri Terdakwa I SUSAN BINZER dan meminta maaf;
- Bahwa kemudian Saksi Korban LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER menghampiri Terdakwa I SUSAN BINZER bermaksud meminta maaf, namun Terdakwa I SUSAN BINZER meludahi dan mencoba memukul Saksi Korban LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER yang dimana Saksi Korban LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER dapat menghindar di sela-sela sepeda motor yang terparkir. Kemudian Saksi Korban LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER mengeluarkan telepon genggam miliknya mencoba merekam perilaku Terdakwa I SUSAN BINZER, kemudian Terdakwa I SUSAN BINZER berusaha untuk menghentikan perekaman video tersebut dengan cara mengambil telepon genggam milik Saksi LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER, karena Terdakwa I SUSAN BINZER tidak dapat mengambil telepon genggam milik Saksi LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER, Terdakwa I SUSAN BINZER pun memukul wajah Saksi Korban LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER beberapa kali dan saksi tidak melihat menggunakan tangan sebelah mana karena Saksi Korban LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER berusaha menutupi wajah sehingga Saksi Korban LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER tersungkur ke bawah dan Terdakwa SUSAN BINZER pun menjambak rambut Saksi LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER. Kemudian Terdakwa II MORGANE MARTINE MYRIAM datang untuk melerai dan menarik Terdakwa I SUSAN BINZER;
- Bahwa setelah terlerai, Saksi Korban LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER pun berdiri dan mengecek hasil rekaman video tersebut dan mengancam akan menyebarkan video ke pihak imigrasi. Kemudian Terdakwa II MORGANE MARTINE MYRIAM tersinggung karena Terdakwa II MORGANE MARTINE MYRIAM pernah bermasalah dengan pihak imigrasi. Terdakwa II MORGANE MARTINE MYRIAM pun mengancam Saksi Korban LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER apabila Saksi Korban LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER menyebarkan video tersebut maka Terdakwa II MORGANE MARTINE MYRIAM akan menghabisi Saksi Korban LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER. Kemudian, Terdakwa II MORGANE MARTINE MYRIAM memukul pelipis mata bagian kanan Saksi Korban LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 3 atau 4 kali yang mana menyebabkan Saksi Korban LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER menjadi memar, sehingga Saksi Korban LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER jatuh ke bawah;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa I SUSAN BINZER dan Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG ARYA JULIANTARA Alias RIAN menghampiri Saksi LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER, dimana Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG ARYA JULIANTARA Alias RIAN bermaksud melerai Terdakwa II MORGANE MARTINE MYRIAM dan Saksi Korban dengan cara menarik rambut Saksi Korban LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER dari belakang dengan menggunakan kedua tangan sehingga Saksi Korban LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER terseret dan menyebabkan pinggang sebelah kanan dan kaki Saksi Korban LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER terluka. Sedangkan Terdakwa II MORGANE MARTINE MYRIAM dari arah depan memukul wajah Saksi Korban LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER namun Saksi Korban LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER berhasil menutupi wajahnya, sehingga Terdakwa II MORGANE MARTINE MYRIAM memukul tangan kanan Saksi Korban LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER hingga memar dan menendang lutut kanan di bagian kiri hingga memar. Selanjutnya Terdakwa I SUSAN BINZER mencoba mengambil telepon genggam milik Saksi Korban LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER namun tidak berhasil sehingga Terdakwa I SUSAN BINZER pun menggigit tangan kanan Saksi Korban LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER hingga memar. Saksi Korban LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER pun berkata “STOP” dan Saksi RIFA NAWAWI pun datang menarik Terdakwa II MORGANE MARTINE MYRIAM, kemudian Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG ARYA JULIANTARA Alias RIAN mengambil telepon genggam milik Saksi Korban LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER dan membuang ke semak-semak selatan jalan, kemudian pada saat itu Terdakwa SUSAN BINZER berhenti menggigit tangan Saksi LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER;
- Bahwa pada saat Terdakwa II MORGANE MARTINE MYRIAM sedang dipegang oleh Saksi RIFA NAWAWI, Terdakwa II MORGANE MARTINE MYRIAM pun mengusir saya dengan kata “pergi kamu pergi”, kemudian Saksi Korban LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER mengambil barang ke dalam kamar, namun diikuti oleh Terdakwa SUSAN BINZER. Tepat di depan kamar, Terdakwa I SUSAN BINZER memukul Saksi Korban LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER dengan menggunakan tangan kanan yang mengenai wajah sebelah kanan Saksi LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER. Kemudian datanglah Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG ARYA JULIANTARA Alias RIAN untuk melerai Terdakwa I SUSAN BINZER;
- Bahwa setelah itu, Saksi Korban LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER pun pergi ke kamar mandi untuk mencuci luka dan pergi meninggalkan Guest House guna mencari pertolongan untuk membantu mencari telepon genggam yang dibuang oleh Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG ARYA JULIANTARA Alias RIAN, selanjutnya Saksi Korban LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER pergi ke rumah sakit untuk berobat;
- Bahwa akibat kejadian tersebut, sesuai dengan VISUM ET REPERTUM Nomor 445.04/04884/VER/RM/2023/RSUD diperiksa oleh Dokter Made Melly Mulandari pada tanggal 29 Mei 2023 pukul 11.59 WITA di IGD RSUD Klungkung, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Wajah : ditemukan kelainan di mata kanan berupa bengkak dan terdapat memar, selain itu pasien merasakan nyeri tekan di kelopak mata kanan bawah
- Pinggang “ ditemukan kelainan berupa luka lecet dengan ukuran delapan kali lima sentimeter, nyeri tekan dan bengkak
- Anggota gerak atas dan bawah : ditemukan kelainan di pergelangan tangan kanan berupa bekas gigitan, terdapat memar, nyeri tekan dan bengkak. Ditemukan kelainan di siku kanan dan kiri berupa luka lecet. Ditemukan kelainan di lutut kanan dan kiri berupa luka lecet. Ditemukan kelainan di kaki kanan berupa luka lecet.
-------- Bahwa perbuatan Terdakwa I SUSAN BINZER dan Terdakwa II MORGANE MARTINE MYRIAM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana -----
------------------------------------------------ A T A U ----------------------------------------------
KEDUA
----- Bahwa terdakwa I SUSAN BINZER dan Terdakwa II MORGANE MARTINE MYRIAM VALENTINI pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2023 sekira pukul 01.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2023, bertempat di Penginapan Dream Beach Guest House yang beralamat di Desa Nusa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura, “telah melakukan penganiayaan” terhadap Saksi LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER, adapun perbuatan tersebut para Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2023 sekira pukul 12.00 WITA Saksi Korban LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER tiba di penginapan tempat tinggal dari Terdakwa II MORGANE MARTINE MYRIAM bertempat di Villa Dream Beach Guest House beralamat di Desa Nusa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, dimana saat itu Saksi Korban LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER melihat Terdawa II MORGANE MARTINE MYRIAM dan Saksi RIFA NAWAWI sedang berada dikamar. Selanjutnya Saksi Korban LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER dengan Terdakwa II MORGANE MARTINE MYRIAM menikmati kopi dan berbincang-bincang;
- Bahwa sekira pukul 16.00 WITA, Saksi Korban LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER bersama dengan Terdakwa II MORGANE MARTINE MYRIAM pergi ke pantai Dream Beach. Sesampai di pantai Saksi Korban LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER dan Terdakwa II MORGANE MARTINE MYRIAM bertemu dengan Terdakwa I SUSAN BINZER, kemudian mereka menikmati kopi dan meminum bir bintang ukuran kecil;
- Bahwa sekira pukul 18.00 WITA, Saksi LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER, Terdakwa II MORGANE MARTINE MYRIAM dan Terdakwa I SUSAN BINZER kembali ke guest house, dimana Saksi Korban LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER membonceng Terdakwa II MORGANE MARTINE MYRIAM sedangkan Terdakwa I SUSAN BINZER mengendarai sepeda motor sendiri. Tiba di Guest House, Terdakwa II MORGANE MARTINE MYRIAM turun dari motor sedangkan Saksi Korban LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER pergi mencari ATM. Tiba di ATM Saksi Korban LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER bertemu dengan Terdakwa I SUSAN BINZER, setelah Saksi Korban LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER menarik uang, mereka pergi ke toko penjual minuman wine. Setelah membeli wine, Saksi Korban LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER bersama Terdakwa SUSAN BINZER kembali ke Guest House tempat Terdakwa II MORGANE MARTINE MYRIAM, selanjutnya Terdakwa I SUSAN BINZER pergi menjemput teman perempuannya ke Guest House yang Saksi Korban LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER tidak ketahui;
- Bahwa sekira pukul 19.30 WITA Saksi LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER, Terdakwa II MORGANE MARTINE MYRIAM, Terdakwa I SUSAN BINZER dan Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG ARYA JULIANTARA Alias RIAN pergi ke sebuah restoran untuk makan malam dan meminum wine yang sebelumnya Saksi Korban LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER telah beli dan Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG ARYA JULIANTARA Alias RIAN juga membeli arak dan diminum setengah botol di restoran;
- Bahwa sekira pukul 23.00 WITA Saksi LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER, Terdakwa II MORGANE MARTINE MYRIAM, Terdakwa I SUSAN BINZER dan Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG ARYA JULIANTARA Alias RIAN kembali ke Guest House masih dalam keadaan sadar atau tidak mabuk. Tiba di Guest House Saksi LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER, Terdakwa II MORGANE MARTINE MYRIAM, Terdakwa I SUSAN BINZER dan Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG ARYA JULIANTARA Alias RIAN melanjutkan meminum arak, sementara Saksi RIFA NAWAWI tidak ikut meminum arak karena dilarang oleh Terdakwa MORGANE MARTINE MYRIAM;
- Bahwa Saksi Korban LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER dan Terdakwa I SUSAN BINZER berbincang menggunakan Bahasa inggris sehingga Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG ARYA JULIANTARA Alias RIAN tidak terlalu mengerti. Kemudian Saksi Korban LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER menjelaskan kepada Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG ARYA JULIANTARA Alias RIAN, namun Terdakwa I SUSAN BINZER salah paham dan terjadilah perdebatan antara Sakai LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER dan Terdakwa I SUSAN BINZER;
- Bahwa selanjutnya Saksi Korban LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER pergi ke ruangan kerja Terdakwa II MORGANE MARTINE MYRIAM yang berada disebelah kamar tidur Terdakwa II MORGANE MARTINE MYRIAM. Terdakwa SUSAN BINZER pun mengikuti dari belakang dan pada saat itu Terdakwa I SUSAN BINZER langsung menarik baju di bagian dada Saksi Korban LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER menggunakan tangan dan berkata “FUCK YOU” yang merupakan umpatan. Saksi Korban LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER pun melepaskan tarikan bajunya dari Terdakwa I SUSAN BINZER dengan kedua tangan, kemudian Terdakwa II MORGANE MARTINE MYRIAM dan Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG ARYA JULIANTARA Alias RIAN pun datang dan Saksi Korban LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER pergi ke kamar, diikuti Terdakwa II MORGANE MARTINE MYRIAM mencoba menenangkan Saksi LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER, dan menyuruh Saksi Korban LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER untuk menghampiri Terdakwa I SUSAN BINZER dan meminta maaf;
- Bahwa kemudian Saksi Korban LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER menghampiri Terdakwa I SUSAN BINZER bermaksud meminta maaf, namun Terdakwa I SUSAN BINZER meludahi dan mencoba memukul Saksi Korban LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER yang dimana Saksi Korban LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER dapat menghindar di sela-sela sepeda motor yang terparkir. Kemudian Saksi Korban LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER mengeluarkan telepon genggam miliknya mencoba merekam perilaku Terdakwa I SUSAN BINZER, kemudian Terdakwa I SUSAN BINZER berusaha untuk menghentikan perekaman video tersebut dengan cara mengambil telepon genggam milik Saksi LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER, karena Terdakwa I SUSAN BINZER tidak dapat mengambil telepon genggam milik Saksi LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER, Terdakwa I SUSAN BINZER pun memukul wajah Saksi Korban LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER beberapa kali dan saksi tidak melihat menggunakan tangan sebelah mana karena Saksi Korban LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER berusaha menutupi wajah sehingga Saksi Korban LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER tersungkur ke bawah dan Terdakwa SUSAN BINZER pun menjambak rambut Saksi LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER. Kemudian Terdakwa II MORGANE MARTINE MYRIAM datang untuk melerai dan menarik Terdakwa I SUSAN BINZER;
- Bahwa setelah terlerai, Saksi Korban LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER pun berdiri dan mengecek hasil rekaman video tersebut dan mengancam akan menyebarkan video ke pihak imigrasi. Kemudian Terdakwa II MORGANE MARTINE MYRIAM tersinggung karena Terdakwa II MORGANE MARTINE MYRIAM pernah bermasalah dengan pihak imigrasi. Terdakwa II MORGANE MARTINE MYRIAM pun mengancam Saksi Korban LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER apabila Saksi Korban LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER menyebarkan video tersebut maka Terdakwa II MORGANE MARTINE MYRIAM akan menghabisi Saksi Korban LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER. Kemudian, Terdakwa II MORGANE MARTINE MYRIAM memukul pelipis mata bagian kanan Saksi Korban LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 3 atau 4 kali yang mana menyebabkan Saksi Korban LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER menjadi memar, sehingga Saksi Korban LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER jatuh ke bawah;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa I SUSAN BINZER dan Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG ARYA JULIANTARA Alias RIAN menghampiri Saksi LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER, dimana Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG ARYA JULIANTARA Alias RIAN bermaksud melerai Terdakwa II MORGANE MARTINE MYRIAM dan Saksi Korban dengan cara menarik rambut Saksi Korban LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER dari belakang dengan menggunakan kedua tangan sehingga Saksi Korban LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER terseret dan menyebabkan pinggang sebelah kanan dan kaki Saksi Korban LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER terluka. Sedangkan Terdakwa II MORGANE MARTINE MYRIAM dari arah depan memukul wajah Saksi Korban LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER namun Saksi Korban LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER berhasil menutupi wajahnya, sehingga Terdakwa II MORGANE MARTINE MYRIAM memukul tangan kanan Saksi Korban LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER hingga memar dan menendang lutut kanan di bagian kiri hingga memar. Selanjutnya Terdakwa I SUSAN BINZER mencoba mengambil telepon genggam milik Saksi Korban LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER namun tidak berhasil sehingga Terdakwa I SUSAN BINZER pun menggigit tangan kanan Saksi Korban LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER hingga memar. Saksi Korban LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER pun berkata “STOP” dan Saksi RIFA NAWAWI pun datang menarik Terdakwa II MORGANE MARTINE MYRIAM, kemudian Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG ARYA JULIANTARA Alias RIAN mengambil telepon genggam milik Saksi Korban LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER dan membuang ke semak-semak selatan jalan, kemudian pada saat itu Terdakwa SUSAN BINZER berhenti menggigit tangan Saksi LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER;
- Bahwa pada saat Terdakwa II MORGANE MARTINE MYRIAM sedang dipegang oleh Saksi RIFA NAWAWI, Terdakwa II MORGANE MARTINE MYRIAM pun mengusir saya dengan kata “pergi kamu pergi”, kemudian Saksi Korban LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER mengambil barang ke dalam kamar, namun diikuti oleh Terdakwa SUSAN BINZER. Tepat di depan kamar, Terdakwa I SUSAN BINZER memukul Saksi Korban LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER dengan menggunakan tangan kanan yang mengenai wajah sebelah kanan Saksi LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER. Kemudian datanglah Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG ARYA JULIANTARA Alias RIAN untuk melerai Terdakwa I SUSAN BINZER;
- Bahwa setelah itu, Saksi Korban LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER pun pergi ke kamar mandi untuk mencuci luka dan pergi meninggalkan Guest House guna mencari pertolongan untuk membantu mencari telepon genggam yang dibuang oleh Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG ARYA JULIANTARA Alias RIAN, selanjutnya Saksi Korban LOUISE SUSAN FRANCES SYLVESTER pergi ke rumah sakit untuk berobat;
- Bahwa akibat kejadian tersebut, sesuai dengan VISUM ET REPERTUM Nomor 445.04/04884/VER/RM/2023/RSUD diperiksa oleh Dokter Made Melly Mulandari pada tanggal 29 Mei 2023 pukul 11.59 WITA di IGD RSUD Klungkung, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Wajah : ditemukan kelainan di mata kanan berupa bengkak dan terdapat memar, selain itu pasien merasakan nyeri tekan di kelopak mata kanan bawah
- Pinggang “ ditemukan kelainan berupa luka lecet dengan ukuran delapan kali lima sentimeter, nyeri tekan dan bengkak
- Anggota gerak atas dan bawah : ditemukan kelainan di pergelangan tangan kanan berupa bekas gigitan, terdapat memar, nyeri tekan dan bengkak. Ditemukan kelainan di siku kanan dan kiri berupa luka lecet. Ditemukan kelainan di lutut kanan dan kiri berupa luka lecet. Ditemukan kelainan di kaki kanan berupa luka lecet.
-------- Bahwa perbuatan Terdakwa I SUSAN BINZER dan Terdakwa II MORGANE MARTINE MYRIAM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------- |