Dakwaan |
PRIMAIR
---------- Bahwa Terdakwa I MADE NAMA JAYA Alias JERING, pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 pukul 20.00 Wita sampai dengan hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 pukul 00.15 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau dalam kurun waktu Tahun 2025 bertempat di pinggir Jalan Puputan Desa Tojan, Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali dan di pinggir Jalan Kp. Baru Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar dan di pinggir Jalan Raya Sakah Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar dan di pinggir Jalan Raya Kemenuh Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar dan di pinggir Jalan Gumreg Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar Provinsi Bali atau setidak-tidaknya disuatu tempat berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Terdakwa ditahan di Rutan Polres Klungkung dan Saksi – saksi berdomisili di Kabupaten Klungkung dimana Pengadilan Negeri Semarapura berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 Terdakwa bertemu dengan Sdr ADI PUTRA (DPO) di Tukad Balian Denpasar kemudian Terdakwa diberikan oleh Sdr ADI PUTRA (DPO) sekitar 25 (dua puluh lima) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,2 (nol koma dua) gram dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 5 (lima) gram dan Terdakwa diminta oleh Sdr ADI PUTRA (DPO) untuk membagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 5 (lima) gram untuk membagi menjadi beberapa paket dengan berat masing – masing 0,4 (nol koma empat) gram kemudian Terdakwa juga diminta oleh Sdr ADI PUTRA (DPO) juga meminta Terdakwa untuk meletakkan paket – paket tersebut pada lokasi yang telah ditentukan oleh Sdr ADI PUTRA (DPO) yang mana Terdakwa berkomunikasi dengan Sdr ADI PUTRA (DPO) menggunakan handphone OPPO A3x dengan nomor sim card 0881038209972 dan 087885075795 dengan IMEI 862668075419912 dan IMEI 862668075419904 melalui aplikasi Whatsapp dengan nama kontak “Gunk_bayu” kemudian pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2025 Terdakwa menggunakan 1 unit sepeda motor merk Honda berwarna hitam dengan No. Pol. DK 4077 FCT untuk menuju lokasi yang telah ditentukan oleh Sdr ADI PUTRA (DPO) untuk meletakan paket narkotika jenis sabu pada pukul 21.30 WITA di pinggir jalan sebuah gang di Jalan Kp. Baru Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar berupa 3 (tiga) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 0,25 gram bruto atau 0,17 gram netto dan 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat 0,40 gram bruto atau 0,30 gram, kemudian sekitar pukul 22.00 WITA di pinggir jalan sebuah gang di Jalan Raya Sakah Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat 0,25 gram bruto atau 0,17 gram netto, kemudian dilanjutkan sekitar pukul 22.30 WITA di pinggir jalan sebuah gang di Jalan Raya Kemenuh Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat 0,25 gram bruto atau 0,17 gram netto, kemudian dilanjutkan pada Hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekitar pukul 00.15 WITA di pinggir Jalan Gumreg Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat 0,25 gram bruto atau 0,17 gram netto dan 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat 0,40 gram bruto atau 0,30 gram netto dan setelah selesai meletakan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa mengirimkan foto disertai titik lokasi letak narkotika jenis sabu yang diletakkan tersebut di Group Whatsapp dengan nama group “GIA2025” dan Terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per titik tempat meletakan narkotika jenis sabu tersebut oleh Sdr ADI PUTRA (DPO).
- Bahwa pada Hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 20.00 WITA di pinggir Jalan Puputan Desa Tojan Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung, Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian Polres Klungkung, Saksi I KOMANG NGURAH SURYA PUSPAWAN dan Saksi KM EDY SATRIAWAN kemudian Petugas Kepolisian Polres Klungkung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi Masyarakat, Saksi I GEDE ARIK GUN SELASA dan Saksi I KETUT ALIT WIDIANTARA kemudian ditemukan barang-barang berupa 3 (tiga) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 0,40 gram bruto atau 0,30 gram netto masing-masing terlilit 3 (tiga) buah potongan tisu berwarna putih dan terbungkus dengan 3 (tiga) buah potongan plastik berwarna hitam dan terlilit 3 (tiga) buah potongan doubletape berada di dalam 1 (satu) buah kotak plastik berwarna hijau tua dan oranye yang terletak di dalam jok 1 unit sepeda motor merk Honda berwarna hitam dengan No. Pol. DK 4077 FCT yang terparkir di pinggir jalan, 1 (satu) buah handphone merk OPPO A3x dengan nomor sim card 0881038209972 dan 087885075795 dengan IMEI 862668075419912 dan IMEI 862668075419904 berada di tangan kiri Terdakwa, kemudian Penggeledahan dilanjutkan sekitar pukul 21.30 WITA di pinggir jalan sebuah gang di Jalan Kp. Baru Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 0,25 gram bruto atau 0,17 gram netto masing-masing terletak di dalam 3 (tiga) buah potongan pipet plastik berwarna hitam dan 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat 0,40 gram bruto atau 0,30 gram netto terbungkus 1 (satu) buah potongan plastic dan 1 (satu) buah potongan tisu berwarna putih lalu terlilit 1 (satu) buah potongan doubletape yang mana keempat paket tersebut 1 (satu) paket berada di sisi utara jalan dan 3 (tiga) paket lainnya di sepanjang sisi selatan jalan gang, kemudian Penggeledahan dilanjutkan sekitar pukul 22.00 WITA di pinggir jalan sebuah gang di Jalan Raya Sakah Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat 0,25 gram bruto atau 0,17 gram netto berada di dalam 1 (satu) buah potongan pipet plastik berwarna hitam yang letaknya berada di sisi timur pinggir jalan gang, kemudian Penggeledahan dilanjutkan sekitar pukul 22.30 WITA di pinggir jalan sebuah gang di Jalan Raya Kemenuh Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat 0,25 gram bruto atau 0,17 gram netto berada di dalam 1 (satu) buah potongan pipet plastik berwarna hitam dan terletak di d sisi sebelah barat pinggir jalan gang, kemudian Penggeledahan dilanjutkan pada Hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekitar pukul 00.15 WITA di pinggir Jalan Gumreg Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat 0,25 gram bruto atau 0,17 gram netto berada di dalam 1 (satu) buah potongan pipet plastik berwarna hitam dan 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat 0,40 gram bruto atau 0,30 gram netto terbungkus 1 (satu) buah potongan plastik berwarna hitam pada 1 (satu) buah potongan tisu berwarna putih yang terlilit 1 (satu) buah potongan doubletape pada 2 (dua) paket tersebut yang berada di sisi utara dan sisi timur pinggir jalan.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 yang dilakukan oleh Tim Penyidik Satresnarkoba Polres Klungkung telah melakukan penimbangan dan penyisihan berupa barang bukti narkotika jenis sabu sejumlah 11 (sebelas) plastik klip yang disita dari Terdakwa dengan total berat brutto 3,50 gram atau berat netto 2,52 gram dan setelah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik masing-masing 0,01 gram sehingga diperoleh total berat brutto 3,39 gram atau berat netto 2,41 gram dengan rincian sebagai berikut:
- 3 (tiga) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 0,40 gram bruto atau 0,30 gram netto masing-masing disisihkan seberat 0,01 gram netto kemudian diberi kode berturut-turut A,B dan C sehingga tersisa 3 (tiga) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 0,39 gram bruto atau 0,29 gram netto;
- 3 (tiga) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 0,25 gram bruto atau 0,17 gram netto masing-masing disisihkan seberat 0,01 gram netto kemudian diberi kode berturut-turut D,E dan F sehingga tersisa 3 (tiga) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 0,24 gram bruto atau 0,16 gram netto;
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,40 gram bruto atau 0,30 gram netto disisihkan seberat 0,01 gram netto kemudian diberi kode G sehingga tersisa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,39 gram bruto atau 0,29 gram netto;
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,25 gram bruto atau 0,17 gram netto disisihkan seberat 0,01 gram netto kemudian diberi kode H sehingga tersisa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,24 gram bruto atau 0,16 gram netto;
- 1 (satu) buan plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,25 gram bruto atau 0,17 gram netto disisihkan seberat 0,01 gram netto kemudian diberi kode I sehingga tersisa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,24 gram bruto atau 0,16 gram netto;
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,25 gram bruto atau 0,17 gram netto disisihkan seberat 0,01 gram netto kemudian diberi kode J sehingga tersisa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,24 gram bruto atau 0,16 gram netto;
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,40 gram bruto atau 0,30 gram netto disisihkan seberat 0,01 gram netto kemudian diberi kode K sehingga tersisa 1 (satu) buah plastik Klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,39 gram bruto atau 0,29 gram netto.
- Bahwa berdasarkan Berita – Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 116/NNF/2025 tanggal 24 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Imam Mahmudi, A.Md., S.H., M.Si. selaku Kasubbid Narkoba Bidlabfor Polda Bali, Dewi Yuliana, S.Si., M.Si. selaku Kaur Narko Subbid Narkoba Bidlabfor Polda Bali, apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm. selaku Pamin 2 Subbid Narkoba Bidlabfor Polda Bali telah melakukan pemeriksaan laboratorium dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor 830/2025/NF, 831/2025/NF, 832/2025/NF, 833/2025/NF, 834/2025/NF, 835/2025/NF, 836/2025/NF, 837/2025/NF, 838/2025/NF, 839/2025/NF, 840/2025/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dalam Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa sudah pernah dihukum pidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 113/Pid.Sus/2020/PN.Sgr tanggal 13 Oktober 2020 dalam perkara tindak pidana narkotika.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------
SUBSIDAIR
---------- Bahwa Terdakwa I MADE NAMA JAYA Alias JERING, pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 pukul 20.00 Wita sampai dengan hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 pukul 00.15 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau dalam kurun waktu Tahun 2025 bertempat di pinggir Jalan Puputan Desa Tojan, Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali dan di pinggir Jalan Kp. Baru Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar dan di pinggir Jalan Raya Sakah Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar dan di pinggir Jalan Raya Kemenuh Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar dan di pinggir Jalan Gumreg Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar Provinsi Bali atau setidak-tidaknya disuatu tempat berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Terdakwa ditahan di Rutan Polres Klungkung dan Saksi – saksi berdomisili di Kabupaten Klungkung dimana Pengadilan Negeri Semarapura berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada Hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 20.00 WITA di pinggir Jalan Puputan Desa Tojan Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung, Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian Polres Klungkung, Saksi I KOMANG NGURAH SURYA PUSPAWAN dan Saksi KM EDY SATRIAWAN kemudian Petugas Kepolisian Polres Klungkung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi Masyarakat, Saksi I GEDE ARIK GUN SELASA dan Saksi I KETUT ALIT WIDIANTARA kemudian ditemukan barang-barang berupa 3 (tiga) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 0,40 gram bruto atau 0,30 gram netto masing-masing terlilit 3 (tiga) buah potongan tisu berwarna putih dan terbungkus dengan 3 (tiga) buah potongan plastik berwarna hitam dan terlilit 3 (tiga) buah potongan doubletape berada di dalam 1 (satu) buah kotak plastik berwarna hijau tua dan oranye yang terletak di dalam jok 1 unit sepeda motor merk Honda berwarna hitam dengan No. Pol. DK 4077 FCT yang terparkir di pinggir jalan, 1 (satu) buah handphone merk OPPO A3x dengan nomor sim card 0881038209972 dan 087885075795 dengan IMEI 862668075419912 dan IMEI 862668075419904 berada di tangan kiri Terdakwa, kemudian Penggeledahan dilanjutkan sekitar pukul 21.30 WITA di pinggir jalan sebuah gang di Jalan Kp. Baru Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 0,25 gram bruto atau 0,17 gram netto masing-masing terletak di dalam 3 (tiga) buah potongan pipet plastik berwarna hitam dan 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat 0,40 gram bruto atau 0,30 gram netto terbungkus 1 (satu) buah potongan plastic dan 1 (satu) buah potongan tisu berwarna putih lalu terlilit 1 (satu) buah potongan doubletape yang mana keempat paket tersebut 1 (satu) paket berada di sisi utara jalan dan 3 (tiga) paket lainnya di sepanjang sisi selatan jalan gang, kemudian Penggeledahan dilanjutkan sekitar pukul 22.00 WITA di pinggir jalan sebuah gang di Jalan Raya Sakah Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat 0,25 gram bruto atau 0,17 gram netto berada di dalam 1 (satu) buah potongan pipet plastik berwarna hitam yang letaknya berada di sisi timur pinggir jalan gang, kemudian Penggeledahan dilanjutkan sekitar pukul 22.30 WITA di pinggir jalan sebuah gang di Jalan Raya Kemenuh Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat 0,25 gram bruto atau 0,17 gram netto berada di dalam 1 (satu) buah potongan pipet plastik berwarna hitam dan terletak di d sisi sebelah barat pinggir jalan gang, kemudian Penggeledahan dilanjutkan pada Hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekitar pukul 00.15 WITA di pinggir Jalan Gumreg Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat 0,25 gram bruto atau 0,17 gram netto berada di dalam 1 (satu) buah potongan pipet plastik berwarna hitam dan 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat 0,40 gram bruto atau 0,30 gram netto terbungkus 1 (satu) buah potongan plastik berwarna hitam pada 1 (satu) buah potongan tisu berwarna putih yang terlilit 1 (satu) buah potongan doubletape pada 2 (dua) paket tersebut yang berada di sisi utara dan sisi timur pinggir jalan.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 yang dilakukan oleh Tim Penyidik Satresnarkoba Polres Klungkung telah melakukan penimbangan dan penyisihan berupa barang bukti narkotika jenis sabu sejumlah 11 (sebelas) plastik klip yang disita dari Terdakwa dengan total berat brutto 3,50 gram atau berat netto 2,52 gram dan setelah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik masing-masing 0,01 gram sehingga diperoleh total berat brutto 3,39 gram atau berat netto 2,41 gram dengan rincian sebagai berikut:
- 3 (tiga) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 0,40 gram bruto atau 0,30 gram netto masing-masing disisihkan seberat 0,01 gram netto kemudian diberi kode berturut-turut A,B dan C sehingga tersisa 3 (tiga) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 0,39 gram bruto atau 0,29 gram netto;
- 3 (tiga) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 0,25 gram bruto atau 0,17 gram netto masing-masing disisihkan seberat 0,01 gram netto kemudian diberi kode berturut-turut D,E dan F sehingga tersisa 3 (tiga) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 0,24 gram bruto atau 0,16 gram netto;
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,40 gram bruto atau 0,30 gram netto disisihkan seberat 0,01 gram netto kemudian diberi kode G sehingga tersisa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,39 gram bruto atau 0,29 gram netto;
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,25 gram bruto atau 0,17 gram netto disisihkan seberat 0,01 gram netto kemudian diberi kode H sehingga tersisa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,24 gram bruto atau 0,16 gram netto;
- 1 (satu) buan plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,25 gram bruto atau 0,17 gram netto disisihkan seberat 0,01 gram netto kemudian diberi kode I sehingga tersisa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,24 gram bruto atau 0,16 gram netto;
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,25 gram bruto atau 0,17 gram netto disisihkan seberat 0,01 gram netto kemudian diberi kode J sehingga tersisa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,24 gram bruto atau 0,16 gram netto;
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,40 gram bruto atau 0,30 gram netto disisihkan seberat 0,01 gram netto kemudian diberi kode K sehingga tersisa 1 (satu) buah plastik Klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,39 gram bruto atau 0,29 gram netto.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 116/NNF/2025 tanggal 24 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Imam Mahmudi, A.Md., S.H., M.Si. selaku Kasubbid Narkoba Bidlabfor Polda Bali, Dewi Yuliana, S.Si., M.Si. selaku Kaur Narko Subbid Narkoba Bidlabfor Polda Bali, apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm. selaku Pamin 2 Subbid Narkoba Bidlabfor Polda Bali telah melakukan pemeriksaan laboratorium dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor 830/2025/NF, 831/2025/NF, 832/2025/NF, 833/2025/NF, 834/2025/NF, 835/2025/NF, 836/2025/NF, 837/2025/NF, 838/2025/NF, 839/2025/NF, 840/2025/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dalam Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa sudah pernah dihukum pidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 113/Pid.Sus/2020/PN.Sgr tanggal 13 Oktober 2020 dalam perkara tindak pidana narkotika.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------- |