Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 81.175.049,- (delapan puluh satu juta seratus tujuh puluh lima ribu empat puluh sembilan rupiah) dan menjadi kredit dalam kategori kredit macet. Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 1197 yang terletak di Desa/Kelurahan Aan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung atas nama I Wayan Rumantiasa (Tergugat I), yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
- Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 1197 yang terletak di Desa/Kelurahan Aan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung atas nama I Wayan Rumantiasa (Tergugat I), berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|