Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2025/PN Srp I Wayan Suparta 1.Negara Republik Indonesia C.q. Kepala Kepolisian Resor Kapolres Klungkung C.q Kepala Satuan Reserse Kriminal Kasat Reskrim Kepolisian Resor Klungkung
2.Negara Republik Indonesia C.q. Presiden Republik Indonesia C.q. Menteri Keuangan Republik Indonesia
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2025/PN Srp
Tanggal Surat Kamis, 10 Jul. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1I Wayan Suparta
Termohon
NoNama
1Negara Republik Indonesia C.q. Kepala Kepolisian Resor Kapolres Klungkung C.q Kepala Satuan Reserse Kriminal Kasat Reskrim Kepolisian Resor Klungkung
2Negara Republik Indonesia C.q. Presiden Republik Indonesia C.q. Menteri Keuangan Republik Indonesia
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan terhadap Pemohon adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
  3. Menyatakan Termohon telah keliru mengenai orang atau telah salah dalam menerapkan hukum kepada Pemohon;
  4. Menyatakan segala keputusan dan tindakan Termohon terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dikenakan kepada Pemohon adalah tidak sah, tidak berdasarkan hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum;
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk membatalkan serta menghentikan proses penyelidikan yang dikenakan kepada Pemohon;
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk membatalkan serta menghentikan proses penyidikan yang dikenakan kepada Termohon;
  7. Memerintahkan kepada Termohon dalam waktu maksimal 7 (tujuh) hari kerja sejak putusan dibacakan, untuk mengembalikan 6 (enam) unit kendaraan dan 6 (enam) STNK milik Pemohon, yakni:
  1. Mobil Karimun warna silver Nomor Polisi DK 1944 IK;
  2. Mobil Daihatsu Ayla warna putih Nomor Polisi DK 1824 FP;
  3. Mobil Suzuki Pickup warna hitam Nomor Polisi DK 9743 FN;
  4. Mobil Nissan Blazer Silver Nomor Polisi DK 1172 AAC;
  5. Mobil Chevrolet Spin warna putih Nomor Polisi DK 1636 GD;
  6. Sepeda Motor Honda Scoopy Nomor Polisi DK 5226 EAN;
  7. Enam buah STNK dengan nomor kendaraan sama dengan enam kendaraan di atas.

Yang sebelumnya disita secara tidak sah dan melawan hukum, agar dikembalikan secara serta merta, sukarela, dan tanpa memberikan persyaratan apapun kepada Pemohon.  

8. Memerintahkan pada Termohon dan Turut Termohon untuk membayar ganti kerugian sejumlah Rp. 805.410.000, (delapan ratus lima juta empat ratus sepuluh ribu rupiah);

9. Memerintahkan agar Termohon merehabilitasi nama baik Pemohon melalui 5 media cetak nasional, 10 media online dengan dengan menyatakan, “Kami dari Kepolisian Resor Klungkung meminta maaf sebesar-besarnya kepada I Wayan Suparta selaku pemohon beserta keluarganya atas  proses penegakan hukum yang dilakukan secara sewenang-wenang, tidak sah dan melawan hukum sehingga membuat I Wayan Suparta dirugikan secara materil dan imaterril, serta semakin mencoreng nama baik institusi Polri dan menodai Sistem Hukum Indonesia;

10. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;

Atau apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya