Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.P/2025/PN Srp 1.I GDE AGUS SWANTARA
2.NI WAYAN APRIANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 4/Pdt.P/2025/PN Srp
Tanggal Surat Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I GDE AGUS SWANTARA
2NI WAYAN APRIANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Mengijinkan Para Pemohon untuk mengubah nama anak pertamanya sebagaimana telah tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5105-LU-24052013-0019, tertanggal 24 Mei 2013 dari semula bernama  I GEDE AGUNG EKE PREMANA diubah menjadi I GDE AGUNG EKA PRAMANA;  
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan adanya perubahan nama anak pertama Para Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Catatan Sipil Kabupaten Klungkung selambat – lambatnya 30 (tiga) puluh hari sejak penetapan ini diterima oleh para Pemohon.
4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dari Permohonan ini; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak