Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus/2024/PN Srp 1.I Ketut Suarnaya, S.H.
2.I Gusti Agung Manu Kepakisan, S.H.
SAHRUL RAMADAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 31/Pid.Sus/2024/PN Srp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1429/N.1.12.3/Enz.2/7/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Ketut Suarnaya, S.H.
2I Gusti Agung Manu Kepakisan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHRUL RAMADAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Ni Ketut Latri,SH.,SESAHRUL RAMADAN
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa ia terdakwa SAHRUL RAMADAN, pada tanggal 09 Mei 2024 sekira  pukul 18:45 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain ditahun 2024 bertempat di pinggir Jalan Raya Takmung, Banjar Losan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura, melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika  yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya penyalah gunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Banjarangkan atas dasar informasi tersebut tim opsnal Sat Narkoba Polres Klungkung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan melakukan profilling terhadap target yang mana kemudian pada Kamis  tanggal 9 Mei 2024 sekira  pukul  18.30 WITA Di pinggir Jalan Raya Takmung Banjar Losan Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung kemudian saksi I WAYAN AGUS ASTRIKA dan saksi I KETUT RAI BAGASKARA selaku tim opsnal Sat Narkoba Polres Klungkung  memberhentikan terdakwa dan saksi TRIFALDO TLAAN sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih yang dicurigai dimaksud;
  • Bahwa kemudian saksi I WAYAN AGUS ASTRIKA dan saksi I KETUT RAI BAGASKARA melihat terdakwa tersebut mengambil sesuatu yang berada di dashboard motor yang dikendarainya lalu langsung dilempar ke pinggir jalan, kemudian saksi I WAYAN AGUS ASTRIKA dan saksi I KETUT RAI BAGASKARA langsung mengamankan terdakwa dan mengintrogasi terdakwa yang mengakui bahwa terdakwa  sedang membawa paket narkotika jenis shabu yang sudah dilempar kepinggir jalan;
  • Bahwa kemudian terdakwa  menunjukan paket narkotika yang telah di lempar ke pinggir jalan tersebut, kemudian terdakwa mengambil paket narkotika dimaksud dengan tangan kanannya;
  • Bahwa  kemudian saksi I WAYAN AGUS ASTRIKA dan saksi I KETUT RAI BAGASKARA dengan disaksikan saksi umum I WAYAN SUWARDANA dan I KETUT SUETANA  melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan mengamankan barang-barang berupa:

 

  1. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,24 gram bruto atau 0,14 gram netto;
  2. 1 (satu) buah potongan pipet plastik berwarna merah muda;
  3. 1 (satu) buah bungkus rokok merk INMILD;
  4. 1 (satu) buah Handphone merk Infinix berwarna ungu dengan nomor sim card 081547601956;
  5.  1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih beserta kunci kontaknya.

 

  • Bahwa terdakwa membeli paket narkotika tersebut pada tanggal 9 Mei 2024 sekira pukul 17.42 WITA dan sekira pukul 17.45 WITA terdakwa ditelpon oleh FENDI (DPO) untuk diminta membelikan narkotika jenis sabu, lalu terdakwa diminta ke gudang milik saksi BIL’ID, setelah terdakwa sampai digudang dimaksud terdakwa lihat disana ada FENDI (DPO) dan saksi BIL’ID, disana terdakwa diberikan uang oleh FENDI (DPO)  senilai Rp.380.000(tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) yang mana uang dimaksud karena berupa uang pecahan kecil lalu ditukar oleh saksi BIL’ID dengan pecahan uang uang Rp.50.000(lima puluh ribu rupiah) sebanyak 4 lebar dan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar yang mana saat itu terdakwa diberitahu oleh FENDI (DPO)  uang dimaksud adalah uang milik saksi BIL’ID, setelah itu terdakwa chat saksi I KETUT ADI WIRAWAN bahwa terdakwa akan kesana membeli narkotika, lalu disetujui oleh saksi I KETUT ADI WIRAWAN dan terdakwa seperti sebelumnya diminta langsung bertemu di kos tempat tinggal dari saksi I KETUT ADI WIRAWAN, setelah itu terdakwapun kepikiran teman terdakwa yang bernama saksi TRIFALDO TLAAN yang rencananya terdakwa ajak berkeliling, kemudian terdakwa pun menjemput saksi TRIFALDO TLAAN di kos tempat tinggalnya, sampai disana terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih yang biasa digunakan oleh saksi TRIFALDO TLAAN terdakwa pun minta agar bisa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih dimaksud untuk mengajak saksi TRIFALDO TLAAN jalan-jalan, disana disetujui oleh saksi TRIFALDO TLAAN kemudian berdua dengan terdakwa yang mengandarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih dan saksi TRIFALDO TLAAN yang terdakwa bonceng kami keluar, namun terdakwa ajak saksi TRIFALDO TLAAN ke kos tempat tinggal dari saksi I KETUT ADI WIRAWAN di Jalan Prof. Ida Bagus Matra Dusun Lepang Desa Takmung Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung kemudian terdakwa dan saksi TRIFALDO TLAAN masuk ke dalam kos, disana terdakwa bertemu dengan saksi I KETUT ADI WIRAWAN yang sedang duduk-duduk di teras dan terdakwa serahi uang senilai Rp.350.000(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa sampaikan “sisanya terdakwa transfer” dengan maksud kekurangan uang Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) akan terdakwa transfer sisanya kepada saksi I KETUT ADI WIRAWAN karena uang Rp.50.000(lima puluh ribu rupiah) akan terdakwa gunakan membeli bensin, kemudian terdakwa diberikan 1(satu) paket narkotika yang terbungkus 1 (satu) buah bungkus rokok merk INMILD kemudian terdakwa pun balik mengajak pulang saksi TRIFALDO TLAAN, lalu terdakwa letakan paket narkotika terbungkus 1 (satu) buah bungkus rokok merk INMILD di dashboard motor scoopy yang terdakwa kendarai, saat itu posisi terdakwa mengendarai motor sedangkan saksi TRIFALDO TLAAN terdakwa bonceng dibelakang, di tengah perjalanan pulang terdakwa diminta berhenti oleh petugas dari Polres Klungkung;
  • Selanjutnya atas dasar hal tersebut, terdakwa  beserta barang-barang dimaksud diamankan ke Polres Klungkung untuk kepentingan hukum lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara  Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 664/NNF/2024 Tanggal 13 Mei 2024 yang di buat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, A.Md., S.H. M.Si., A.A. Gde Lanang Meidysura, S.Si, Achmad Naufal Maulana AKBAR, S.Farm. selaku Pemeriksa dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Denpasar menyimpulkan barang baukti dengan nomor : 4558/2024/NF berupa  1 (satu) buah plastic klip berisi Kristal bening dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan satu buah barang bukti dengan nomor 4559/2024/NF berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 300 (tiga ratus) ml adalah benar tidak mengandung sediaan Metamfetamina Narkotika dan/ atau Psikotropika.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

Bahwa ia terdakwa SAHRUL RAMADAN, pada tanggal 09 Mei 2024 sekira  pukul 18:45 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain ditahun 2024 bertempat di pinggir Jalan Raya Takmung, Banjar Losan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya penyalah gunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Banjarangkan atas dasar informasi tersebut tim opsnal Sat Narkoba Polres Klungkung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan melakukan profilling terhadap target yang mana kemudian pada Kamis  tanggal 9 Mei 2024 sekira  pukul  18.30 WITA Di pinggir Jalan Raya Takmung Banjar Losan Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung kemudian saksi I WAYAN AGUS ASTRIKA dan saksi I KETUT RAI BAGASKARA selaku tim opsnal Sat Narkoba Polres Klungkung  memberhentikan terdakwa dan saksi TRIFALDO TLAAN sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih yang dicurigai dimaksud;
  • Bahwa kemudian saksi I WAYAN AGUS ASTRIKA dan saksi I KETUT RAI BAGASKARA melihat terdakwa tersebut mengambil sesuatu yang berada di dashboard motor yang dikendarainya lalu langsung dilempar ke pinggir jalan, kemudian saksi I WAYAN AGUS ASTRIKA dan saksi I KETUT RAI BAGASKARA langsung mengamankan terdakwa dan mengintrogasi terdakwa yang mengakui bahwa terdakwa  sedang membawa paket narkotika jenis shabu yang sudah dilempar kepinggir jalan;
  • Bahwa kemudian terdakwa  menunjukan paket narkotika yang telah di lempar ke pinggir jalan tersebut, kemudian terdakwa mengambil paket narkotika dimaksud dengan tangan kanannya;
  • Bahwa  kemudian saksi I WAYAN AGUS ASTRIKA dan saksi I KETUT RAI BAGASKARA dengan disaksikan saksi umum I WAYAN SUWARDANA dan I KETUT SUETANA  melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan mengamankan barang-barang berupa:

 

  1. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,24 gram bruto atau 0,14 gram netto;
  2. 1 (satu) buah potongan pipet plastik berwarna merah muda;
  3. 1 (satu) buah bungkus rokok merk INMILD;
  4. 1 (satu) buah Handphone merk Infinix berwarna ungu dengan nomor sim card 081547601956;
  5.  1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih beserta kunci kontaknya.

 

  • Bahwa terdakwa mengakui kepemilikan 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,24 gram bruto atau 0,14 gram netto;
  • Selanjutnya atas dasar hal tersebut, terdakwa  beserta barang-barang dimaksud diamankan ke Polres Klungkung untuk kepentingan hukum lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, atau menguasai, narkotika jenis sabu tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara  Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 664/NNF/2024 Tanggal 13 Mei 2024 yang di buat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, A.Md., S.H. M.Si., A.A. Gde Lanang Meidysura, S.Si, Achmad Naufal Maulana AKBAR, S.Farm. selaku Pemeriksa dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Denpasar menyimpulkan barang baukti dengan nomor : 4558/2024/NF berupa  1 (satu) buah plastic klip berisi Kristal bening dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan satu buah barang bukti dengan nomor 4559/2024/NF berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 300 (tiga ratus) ml adalah benar tidak mengandung sediaan Metamfetamina Narkotika dan/ atau Psikotropika.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya