Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Srp BPR Nusamba 1.I Wayan Wijaya
2.Ni Made Yuliartini
3.I Wayan Senter
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Srp
Tanggal Surat Kamis, 18 Jan. 2024
Nomor Surat 002/SKD/Ggt.S/Pdt/I/2024
Penggugat
NoNama
1BPR Nusamba
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr I Wayan Bagiarta,SH.MHBPR Nusamba
Tergugat
NoNama
1I Wayan Wijaya
2Ni Made Yuliartini
3I Wayan Senter
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 458.070.070,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum Para Tergugat yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ketentuan dalam Surat Perjanjian Kredit, telah cidera janji atau melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga mengakibatkan Penggugat (PT. BPR. Nusamba Manggis), menderita kerugian sejumlah Rp. 458.070.070,- (empat ratus lima puluh delapan juta tuju puluh ribu tuju puluh rupiah);
  3. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar seluruh kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai debitur dari Pihak Penggugat (PT. BPR. Nusamba Manggis), yang pada saat gugatan ini diajukan sejumlah Rp. 458.070.070,- (empat ratus lima puluh delapan juta tuju puluh ribu tuju puluh rupiah);
  4. Menghukum kepada Para Tergugat sebagai pihak yang terkalahkan untuk membayar segala biaya yang muncul dalam perkara ini:

Dan atau :

Bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak