Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon
- Memberikan Ijin kepada Para Pemohon untuk melakukan perubahan terhadap Nama anak ke 3 (tiga) Para Pemohon yang bernama KOMANG NAURA NATHALIA PUTRI, dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5103-LT-23052018-0019, Tanggal : 23 Mei 2018, dari semula yang tertulis KOMANG NAURA NATHALIA PUTRI dirubah menjadi KOMANG NAIRA NATHALIA PUTERI ;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan adanya perubahan Nama anak ke 3 (tiga) Para Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung selambat-lambatnya 30 (tiga) puluh hari sejak Penetapan ini diterima oleh Para Pemohon agar Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung dapat mencatatkan adanya perubahan Nama anak ke 3 (tiga) Para Pemohon tersebut untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu serta membuat catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5103-LT-23052018-0019, Tanggal : 23 Mei 2018, dari semula yang tertulis KOMANG NAURA NATHALIA PUTRI dirubah menjadi KOMANG NAIRA NATHALIA PUTERI;
- Membebankan semua biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Para Pemohon
|