Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Srp I Wayan Sutarman Kepala Kepolisian Daerah Bali Cq. Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bali Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Srp
Tanggal Surat Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat 012/PP/KMPR/V/2025
Pemohon
NoNama
1I Wayan Sutarman
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Bali Cq. Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bali
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Tindakan Termohon yang Menetapkan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/77/V/RES.1.9./2025/Ditreskrimum, tanggal 6 Mei 2025 adalah Batal / Tidak Sah dan tidak mempunyai Kekuatan Hukum mengikat;
  3. Menyatakan Tindakan Termohon yang melakukan Penangkapan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/43/V/RES.1.9/2025/Ditreskrimum, tanggal 9 Mei 2025 adalah Batal / Tidak Sah dan tidak mempunyai Kekuatan Hukum mengikat;
  4. Menyatakan Tindakan Termohon yang melakukan Penahan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/47/V/RES.1.9/2025/Ditreskrimum, tanggal 9 Mei 2025, adalah Batal / Tidak Sah dan tidak mempunyai Kekuatan Hukum mengikat;
  5. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/391/IV/RES.1.9./2025/Ditreskrimum, Tanggal 25 April 2025 atas dasar Laporan Laporan Polisi Nomor : LP/B/208/III/2025/SPKT/POLDA BALI, tanggal 27 Maret 2025 adalah tidak Sah dengan segala Akibat Hukumnya;
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap Pemohon berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/208/III/2025/SPKT/POLDA BALI, tanggal 27 Maret 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/391/IV/RES.1.9./2025/Ditreskrimum, Tanggal 25 April 2025, Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/77/V/RES.1.9./2025/Ditreskrimum, tanggal 6 Mei 2025, Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP/Kap/43/V/RES.1.9/2025/Ditreskrimum, tanggal 9 Mei 2025, Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/47/V/RES.1.9/2025/Ditreskrimum, tanggal 9 Mei 2025;
  7. Memulihkan Hak Pemohon dalam kemampuan, Kedudukan, Harkat dan Martabatnya;
  8. Membebankan seluruh Biaya yang timbul dari Perkara a quo kepada Negara;

atau

Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya demi Peradilan yang baik (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya