Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2021/PN Srp PT. Bank Perkreditan Rakyat Sari Jaya Sedana Ni Komang Dewi Asih Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2021/PN Srp
Tanggal Surat Kamis, 26 Agu. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Perkreditan Rakyat Sari Jaya Sedana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Ketut SidartaPT. Bank Perkreditan Rakyat Sari Jaya Sedana
2I Ketut Arpandi.SEPT. Bank Perkreditan Rakyat Sari Jaya Sedana
3Luh Komang Winda KrisnawatiPT. Bank Perkreditan Rakyat Sari Jaya Sedana
Tergugat
NoNama
1Ni Komang Dewi Asih
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 199.783.367,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (wanprestasi) kepada Penggugat.
  3. Menghukum tergugat untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat Seluruh sisa kreditnya ( Pokok + bunga + Denda ) kepada penggugat sebesar Rp.199.783.367 ( seratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh tujuh rupiah) apabila tergugat tidak melunasi seluruh kewajiban secara sukarela kepada penggugat^ maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan 1 unit BPKB kendaran bermotor terletak di alamat rumah Dusun Umanyar Desa Nyalian Klungkung yang dijaminkan kepada penggugat di lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran kredit Tergugat kepada Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat atas Biaya perkara yang timbul.

Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil - adilnya.

 

 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak