INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
88/Pdt.P/2024/PN Srp | NI KETUT TAMPI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 15 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pengangkatan Wali Bagi Anak | ||||||
Nomor Perkara | 88/Pdt.P/2024/PN Srp | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 11 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat | 70 /WSA/PERMOHONAN/XI/2024 | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon;-----------------------------------
2. Menetapkan Pemohon yang bernama : NI KETUT TAMPI sebagai Wali dari anak yang masih dibawah umur yang bernama : I Komang Riski Aditya, Tempat/tanggal lahir : Klungkung, tanggal 31 Maret 2011 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5105-LT-04022014-0105, tertanggal 04 Pebruari 2014 dari Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung ;--------------------------------------------------------------------------
3. Memberi ijin kepada pemohon NI KETUT TAMPI untuk melakukan perbuatan hukum, untuk melakukan penjualan tanah tersebut yang terletak di Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, SHM No. 01846/Desa Aan, Surat Ukur No.01172/Aan/2024, tgl 09/07/2024, Luas 70 M2, atas nama pemegang hak I Putu Wijana dan I Komang Riski Aditya----------
4. Membebankan seluruh biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon.
ATAU :
Apabila Pengadilan Negeri Semarapura berpendapat lain ,mohon penetapan yang seadil- adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |