Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah tukar guling Rumah SHM-179 hak milik Penggugat dengan Tanah SHM-606 yang masih atas nama Tergugat-III I Gusti Made Seri;
- Menyatakan sah Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 11 dan Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor : 12 tanggal 15 Desember 2010 antara Penggugat I Nyoman Sudjana dengan Tergugat-III I Gusti Made Seri;
- Menyatakan batal transaksi jual beli tanah SHM No. 606 tanggal 25 Mei 2005, luas 10.000 M2 atas nama I Gusti Made Seri, terletak di Banjar Sompang, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Propinsi Bali antara Penggugat dengan Tergugat-II;
- Menyatakan bahwa yang menyebabkan Asli Sertifikat Hak Milik No : 606/ Desa Sakti tanggal 25 Mei 2005, berpindah tangan dari Turut Tergugat-I kepada Tergugat-III adalah Tergugat-II dan Turut Tergugat-I;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah korban baik dalam hal transaksi jual beli Obyek Gugatan antara Penggugat dengan Tergugat-II, maupun Asli SHM-606 berpindah tangan dari Turut Tergugat-I sampai kepada Tergugat-III;
- Menghukum Tergugat-II dan Turut Tergugat-I untuk ikut bertanggung jawab mengembalikan Asli SHM-606 dari Tergugat-III kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat-III untuk mengembalikan Asli SHM Nomor : 606/ Desa Sakti tanggal 25 Mei 2005 kepada Penggugat I Nyoman Sudjana;
- Menyatakan menolak permintaan Tergugat-III untuk meminta dana sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyard rupiah) kepada Penggugat;
9/ 10
- Menghukum Tergugat-III untuk mengembalikan tanah SHM No. 606 tanggal 25 Mei 2005, luas 10.000 M2 atas nama I Gusti Made Seri, terletak di Banjar Sompang, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung dalam keadaan kosong kepada Penggugat dan apabila dipandang perlu dengan bantuan Aparat yang berwenang;
- Menghukum Tergugat-I membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyard rupiah), apabila Penggugat harus menebus Asli SHM-606 kepada Tergugat-III;
- Menghukum Para Tergugat membayar kerugian materiil dan immaterial kepada Penggugat sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Memerintahkan Turut Tergugat-II, untuk mengamankan Obyek Gugatan tidak sampai beralih hak kepada Pihak Lain sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada verzet, banding dan kasasi;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon dengan sangat hormat memberikan putusan yang seadil-adilnya; |