Dakwaan |
---------- Bahwa ia terdakwa I KOMANG MURJANA Alias SAOLIN, pada tanggal 28 Desember 2023 sekira pukul 04.20 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain ditahun 2023 bertempat di sebuah bangunan kantor Telkom WICO Kertagosa-Klungkung yang beralamat di jalan Diponegoro Semarapura kelod Kangin Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura, Mengambil Barang Sesuatu, Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain Dengan Maksud Untuk Memiliki Secara Melawan Hukum Dengan Cara Memanjat dan Melakukan Pengerusakan” perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari terdakwa sekira pukul 04.10 wita terdakwa I KOMANG MURJANA Alias SAOLIN melintas disebelah barat bangunan kantor Telkom WICO Kertagosa-Klungkung yang beralamat jalan Diponegoro, Semarapura kelod Kangin Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung terdakwaI KOMANG MURJANA Alias SAOLIN melihat dari luar pagar kantor tersebut terdapat 1 (satu) buah out door Ac warna putih merk DAIKIN yang terpasang ditembok sebelah barat bangunan kantor Telkom WICO Kertagosa-Klungkung yang beralamat jalan Diponegoro, Semarapura kelod Kangin Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung dan saat itu juga terdakwaI KOMANG MURJANA Alias SAOLIN melihat diseputaran kantor tersebut dalam keadaan sepi serta keadaan dijalanan juga sepi;
- Bahwa Kemudian timbulah niat terdakwaI KOMANG MURJANA Alias SAOLIN untuk mengambil 1 (satu) buah out door Ac warna putih merk DAIKIN tersebut dengan cara pertama-tama terdakwa I KOMANG MURJANA Alias SAOLIN memanjat pagar atau tembok yang berada disebelah barat kantor Telkom WICO Kertagosa-Klungkung yang beralamat jalan Diponegoro, Semarapura kelod Kangin Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung dengan cara kedua tangan terdakwa I KOMANG MURJANA Alias SAOLIN memegang bagian atas tembok kantor tersebut kemudian terdakwa mendorong badan terdakwa sehingga badan terdakwa melompati tembok tersebut kemudian terdakwa langsung turun di pekarangan kantor tersebut;
- Bahwa kemudian terdakwa mengambil barang 1 (satu) buah out door Ac warna putih merk DAIKIN milik perusahaan Telkom WICO Kertagosa-Klungkung yang beralamat jalan Diponegoro Semarapura kelod Kangin Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung tersebut dengan menggunakan alat yaitu 1 (satu) buah obeng dengan gagang warna hitam merah yang terdakwa pakai untuk membuka baut penutup bagian samping kanan yang masih terpasang tersebut sehingga terdakwa berhasil membuka baut tersebut kemudian setelah terdakwa berhasil membuka baut tersebut selanjutnya terdakwa membuka penutup bagian samping kanan tersebut dengan menggunakan kedua tangan terdakwa ,dimana saat itu juga membuat alat-alat bagian dalam out door Ac warna putih merk DAIKIN menjadi rusak dan berserakan;
- Bahwa selanjutnya pada saat terdakwa mau membawa barang curian 1 (satu) buah out door Ac warna putih merk DAIKIN tersebut untuk terdakwa jual kemudian tiba-tiba datang security kantor Telkom WICO Kertagosa-Klungkung yang beralamat di jalan Diponegoro, Semarapura kelod Kangin Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung yang bernama saksi I NENGAH MERTANA dan melihat hal tersebut kemudian saksi I NENGAH MERTANA langsung mengamankan terdakwa, dimana saat itu terdakwa telah mengakui mengambil barang 1 (satu) buah out door Ac warna putih merk DAIKIN milik kantor Telkom WICO Kertagosa-Klungkung yang beralamat jalan Diponegoro Semarapura kelod Kangin Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung;
- Bahwa selanjutnya terdakwa berserta barang buktinya dibawa ke Polres Klungkung oleh saksi I NENGAH MERTANA selaku security pada kantor Telkom WICO Kertagosa-Klungkung yang beralamat jalan Diponegoro, Semarapura kelod Kangin Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung untuk mempertanggung jawabkan perbuatan terdakwa;
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa perusahaan PT. Telkom WICO Kertagosa-Klungkung yang beralamat jalan Diponegoro, Semarapura kelod Kangin Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung mengalami kerugian sekitar Rp. 3.601.850 (tiga juta enam ratus satu ribu delapan ratus lima puluh rupiah);
- Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) buah out door Ac warna putih merk DAIKIN milik dari perusahaan Telkom WICO Kertagosa-Klungkung yang beralamat jalan Diponegoro, Semarapura kelod Kangin Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung tersebut tanpa seijin dari perusahaan Telkom WICO Kertagosa-Klungkung yang beralamat jalan Diponegoro, Semarapura kelod Kangin Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung sebagai pemiliknya;
----------Bahwa perbuatan terdakwa I KOMANG MURJANA Alias SAOLIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) ke-5 Kitab Undang-undang Hukum Pidana -------- |