Dakwaan |
Pertama
-------Bahwa terdakwa DYMPNA ANGGI ADHISA SUSILO PUTRO pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 13.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung tepatnya di pinggir Jalan Raya Banjar Losan Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang memiliki narkotika jenis sabu di wilayah Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, atas dasar informasi tersebut Saksi I KADEK AGUS ASTAWAN dan Saksi I GEDE EKA WIDHI DHARMAWAN melaksanakan serangkaian upaya penyelidikan dan profiling terhadap target yang mana kemudian ditemukan seseorang yang cocok dengan ciri-ciri target pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 13.30 WITA di pinggir Jalan Raya Banjar Losan Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Saksi I KADEK AGUS ASTAWAN dan Saksi I GEDE EKA WIDHI DHARMAWAN mengamankan Terdakwa yang mengaku bernama DYMPNA ANGGI ADHISA SUSILO PUTRO.
- Bahwa kepada Saksi I KADEK AGUS ASTAWAN dan Saksi I GEDE EKA WIDHI DHARMAWAN, terdakwa mengakui bahwa dirinya berada di lokasi dimaksud untuk mengambil narkotika jenis sabu sesuai dengan chat yang dibenarkan oleh terdakwa pada 1 (satu) buah Handphone merk SAMSUNG GALAXY S21FE dengan nomor sim card 085702600099 milik terdakwa yang berisi petunjuk lokasi yang identik dengan tempat dimaksud.
- Bahwa setelah itu dilakukan penangkapan dan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi umum yakni Saksi I WAYAN SUTARMA dan Saksi I NENGAH ARSANA dan berhasil mengamankan barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,61 gram bruto atau 0,42 gram netto terletak di dalam 1 (satu) buah tabung plastik berbentuk peluru yang sebelumnya berada di belakang tiang plang yang ada di pinggir jalan Jalan Raya Banjar Losan Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung kemudian terdakwa ambil dengan tangan kanan terdakwa, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda warna hitam terparkir bersebelahan dengan tiang plang yang ada di pinggir jalan Jalan Raya Banjar Losan Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, 1 (satu) buah Handphone merk SAMSUNG GALAXY S21FE dengan nomor sim card 085702600099 berada di dalam kantong celana sebelah kiri yang terdakwa gunakan saat itu.
- Bahwa terdakwa pertama kali mengenal dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu sejak tahun 2019 saat terdakwa masih berada di Yogyakarta. Terdakwa tidak rutin mengkonsumsi narkotika melainkan hanya jika diajak oleh teman terdakwa. Sejak Maret 2020, terdakwa pindah ke Bali. Sekira awal tahun 2021, terdakwa berkenalan dengan LUKMAN yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang Polres Klungkung. Kemudian terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama dengan LUKMAN (DPO) di rumah tempat tinggal terdakwa sebanyak 2 (dua) kali yaitu sekira pertengahan tahun 2021 dan akhir tahun 2021 yang terdakwa dapatkan dengan cara, LUKMAN (DPO) yang membawakan narkotika jenis sabu dan terdakwa yang memberikan uangnya, pada saat itu terdakwa membayar secara patungan sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) masing-masing. Sekira akhir tahun 2023, LUKMAN (DPO) meminjam uang terdakwa sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) kali peminjaman dengan alasan saat itu LUKMAN (DPO) tidak memiliki uang dan akan dikembalikan nanti saat gajian. Pada akhir Desember 2023 sekira antara tanggal 24 Desember sampai tanggal 25 Desember 2023, terdakwa meminta kejelasan hutang sebesar Rp 400.000,- yang menawarkan mengganti uang dengan narkotika jenis sabu, yang kemudian disetujui terdakwa. Terdakwa kemudian membeli 4 (empat) pipet kaca dari Tokopedia untuk persiapan mengkonsumsi narkoba jenis sabu namun saat sampai ternyata pecah satu. Sekira akhir Februari 2024, LUKMAN (DPO) menghubungi terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu pengganti hutang tersebut. Tanggal 29 Februari 2024, terdakwa mengambil narkotika jenis sabu yang diletakkan LUKMAN (DPO) di pinggir jalan raya ByPass Ida Bagus Mantra dekat dengan RS Graha Medika tepatnya di pintu masuk sebuah perumahan dan terbungkus dengan bungkus rokok. Pada hari Jumat tanggal 1 Maret 2024, terdakwa mencoba mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan membakar narkotika tersebut namun rasanya lain tidak seperti narkotika jenis sabu sehingga terdakwa protes pada LUKMAN (DPO) dan akan diganti dengan paket lainnya. Terdakwa kemudian membuang sisa paket narkotika jenis sabu.
- Bahwa pada tanggal 5 Maret 2024 sekira pukul 10.57 Wita, LUKMAN (DPO) menghubungi terdakwa melalui chat untuk mengganti paket narkotika jenis sabu dan disepakati akan bertemu pada tanggal 6 Maret 2024. Lalu pada tanggal 6 Maret 2024 sekira pukul 07.43 Wita disepakati akan mengambil paket di siang hari sekitar pukul 13.00 Wita di lokasi dekat dengan RS Graha Medika. LUKMAN (DPO) kemudian mengirimkan foto petunjuk dan lokasi Google Maps tempat diletakannya narkotika jenis sabu kepada terdakwa. Terdakwa kemudian menuju lokasi yang dimaksud yakni di pinggir Jalan Banjar Losan, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung sesuai petunjuk LUKMAN (DPO) yaitu paket narkotika jenis sabu terletak di belakang tiang plang. Sesampainya terdakwa di depan plang yang dimaksud, terdakwa turun dari motor kemudian mencari-cari paket narkotika jenis sabu yang dimaksud. Kemudian petugas Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Klungkung yakni Saksi I KADEK AGUS ASTAWAN dan Saksi I GEDE EKA WIDHI DHARMAWAN mengamankan Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB: 359/NNF/2024 tanggal 07 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, A.Md., S.H., M.Si. , A.A. Gde Lanang Meidysura, S.Si dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm selaku Pemeriksa Narkoba Forensik di Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali, menyimpulkan barang bukti yang diterima berupa 2 (dua) buah amplop kertas coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram diberi nomor barang bukti 2217/2024/NF adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 300 (tiga ratus) ml, diberi nomor barang bukti 2218/2024/NF milik terdakwa atas nama DYMPNA ANGGI ADHISA SUSILO PUTRO tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
--------Perbuatan Terdakwa DYMPNA ANGGI ADHISA SUSILO PUTRO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
-------Bahwa terdakwa DYMPNA ANGGI ADHISA SUSILO PUTRO pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 13.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung tepatnya di pinggir Jalan Raya Banjar Losan Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap Penyalah Guna: a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa pertama kali mengenal dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu sejak tahun 2019 saat terdakwa masih berada di Yogyakarta. Terdakwa tidak rutin mengkonsumsi narkotika melainkan hanya jika diajak oleh teman terdakwa. Sejak Maret 2020, terdakwa pindah ke Bali. Sekira awal tahun 2021, terdakwa berkenalan dengan LUKMAN yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang Polres Klungkung. Kemudian terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama dengan LUKMAN (DPO) di rumah tempat tinggal terdakwa sebanyak 2 (dua) kali yaitu sekira pertengahan tahun 2021 dan akhir tahun 2021 yang terdakwa dapatkan dengan cara, LUKMAN (DPO) yang membawakan narkotika jenis sabu dan terdakwa yang memberikan uangnya, pada saat itu terdakwa membayar secara patungan sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) masing-masing. Sekira akhir tahun 2023, LUKMAN (DPO) meminjam uang terdakwa sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) kali peminjaman dengan alasan saat itu LUKMAN (DPO) tidak memiliki uang dan akan dikembalikan nanti saat gajian. Pada akhir Desember 2023 sekira antara tanggal 24 Desember sampai tanggal 25 Desember 2023, terdakwa meminta kejelasan hutang sebesar Rp 400.000,- yang menawarkan mengganti uang dengan narkotika jenis sabu, yang kemudian disetujui terdakwa. Terdakwa kemudian membeli 4 (empat) pipet kaca dari Tokopedia untuk persiapan mengkonsumsi narkoba jenis sabu namun saat sampai ternyata pecah satu. Sekira akhir Februari 2024, LUKMAN (DPO) menghubungi terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu pengganti hutang tersebut. Tanggal 29 Februari 2024, terdakwa mengambil narkotika jenis sabu yang diletakkan LUKMAN (DPO) di pinggir jalan raya ByPass Ida Bagus Mantra dekat dengan RS Graha Medika tepatnya di pintu masuk sebuah perumahan dan terbungkus dengan bungkus rokok.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 1 Maret 2024, terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan cara yaitu menggunakan alat isap (bong) dengan cara memasukkan sabu kedalam pipet kaca kemudian pipet kaca terdakwa sambungkan keujung pipet plastik lalu ujung pipet plastik yang satunya dimasukkan ke dalam botol bekas minuman yang terdakwa sudah diisi air sebagian kemudian pipet kaca ujungnya terdakwa bakar dengan korek api gas lalu ujung pipet plastik yang satunya yang sudah tersambung ke dalam botol terdakwa isap, yang mana terdakwa sebelumnya akan mengkonsumsi dengan alat hisap sabu berupa botol air mineral dengan 3 (tiga) buah pipet kaca yang bergantian terdakwa coba gunakan, namun paket yang sebelumnya terdakwa kira narkotika jenis sabu yang diberikan oleh LUKMAN (DPO), ternyata tidak terasa seperti narkotika jenis sabu karena tidak memberikan sensasi yang diharapkan yakni lebih percaya diri dan lebih berkonsentrasi seperti narkotika jenis sabu yang biasanya terdakwa konsumsi, sehingga botol bekas alat hisap terdakwa buang, namun 3 (tiga) buah pipet kaca terdakwa simpan karena setelah komplain kepada LUKMAN (DPO), LUKMAN (DPO) mengatakan akan menggantinya paket narkotika jenis sabu tersebut sehingga terdakwa simpan 3 (tiga) buah pipet kaca di tas sebagai persiapan mengkonsumsi paket narkotika jenis sabu yang akan diberikan LUKMAN (DPO).
- Bahwa pada tanggal 5 Maret 2024 sekira pukul 10.57 Wita, LUKMAN (DPO) menghubungi terdakwa melalui chat untuk mengganti paket narkotika jenis sabu dan disepakati akan bertemu pada tanggal 6 Maret 2024. Lalu pada tanggal 6 Maret 2024 sekira pukul 07.43 Wita disepakati akan mengambil paket di siang hari sekitar pukul 13.00 Wita di lokasi dekat dengan RS Graha Medika. LUKMAN (DPO) kemudian mengirimkan foto petunjuk dan lokasi Google Maps tempat diletakannya narkotika jenis sabu kepada terdakwa. Terdakwa kemudian menuju lokasi yang dimaksud yakni di pinggir Jalan Banjar Losan, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung sesuai petunjuk LUKMAN (DPO) yaitu paket narkotika jenis sabu terletak di belakang tiang plang. Sesampainya terdakwa di depan plang yang dimaksud, terdakwa turun dari motor kemudian mencari-cari paket narkotika jenis sabu yang dimaksud. Kemudian petugas Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Klungkung yakni Saksi I KADEK AGUS ASTAWAN dan Saksi I GEDE EKA WIDHI DHARMAWAN mengamankan Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB: 359/NNF/2024 tanggal 07 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, A.Md., S.H., M.Si. , A.A. Gde Lanang Meidysura, S.Si dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm selaku Pemeriksa Narkoba Forensik di Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali, menyimpulkan barang bukti yang diterima berupa 2 (dua) buah amplop kertas coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram diberi nomor barang bukti 2217/2024/NF adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 300 (tiga ratus) ml, diberi nomor barang bukti 2218/2024/NF milik terdakwa atas nama DYMPNA ANGGI ADHISA SUSILO PUTRO tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Assesmen Medis Nomor: T.41.400.76/4127/PELY/RSJ tanggal 19 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Bagus Surya Kusumadewa, Sp.KJ dan dr. Putu Ayu Krisna Damayanti selaku Tim Pemeriksa pada Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali menyimpulkan bahwa Terdakwa DYMPNA ANGGI ADHISA SUSILO PUTRO berdasarkan hasil pemeriksaan, mengalami gangguan penggunaan zat stimulansia (methamphetamine) dengan pola penggunaan situasional dan belum ditemukan tanda-tanda ketergantungan sehingga direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi sosial selama 3 (tiga) bulan.
-------Perbuatan Terdakwa DYMPNA ANGGI ADHISA SUSILO PUTRO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------- |