Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2023/PN Srp I Made Semarajaya, S.H., S.S NI KETUT ANGGRAENI, SE.,AK. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2023/PN Srp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Apr. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/272/IV/Ren. 1.6/2023/Res Klk
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1I Made Semarajaya, S.H., S.S
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NI KETUT ANGGRAENI, SE.,AK.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

NI KETUT ANGGRAENI, SE.,AK. Tempat dan Tangal Lahir Denpasar, 29 Agustus 1978, Umur 44 tahun, jenis kelamin Perempuan, Agama Hindu, suku Bali, Pekerjaan Karyawan Swasta, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Jl. Batu Intan II B No. 37 Batubulan Br. Tubuh Desa Batubulan Kecamatan Sukawati kabupaten Gianyar,  menerangkan sbb : Bahwa memang benar pada Hari Kamis tanggal 5 Januari 2023 sekira pukul 15.15 wita bertempat di rumah orang tua korban di Jalan Puputan No. 7 Kel Semarapura Tengah Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, telah menjambak rambut seorang Perempuan yang bernama ANAK AGUNG ISTRI DIAH ANGGRAINI DEWI sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan, dimana 1 (satu) Jambakan diarahkan pada rambut ANAK AGUNG ISTRI DIAH ANGGRAINI DEWI namun dari jambakan tersebut Saksi ANAK AGUNG ISTRI DIAH ANGGRAINI DEWI masih bisa melakukan kegiatan / Aktivitas seperti biasa

Pihak Dipublikasikan Ya