Dakwaan |
Pertama
-------- Bahwa Terdakwa ASEP IBNU ISMAIL ALIAS KASEP pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekitar jam 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Januari Tahun 2025 bertempat di pinggir jalan Puputan Kelurahan Semarapura Klod Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarapura, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa cara Terdakwa mendapatkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut dengan membeli pada tersangka ARIESMANTO ZIMATULLOH Alias CUPLAK (Tersangka dalam berkas perkara terpisah) yaitu dengan cara Terdakwa pada hari Selasa Tanggal 21 Januari 2025 di waktu malam, teman Terdakwa bernama APEL dan LONGGONG (termasuk dalam Daftar Pencarian Orang Resor Klungkung) memesan paket Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa lalu Terdakwa mengirim nomor rekening tersangka ARIESMANTO ZIMATULLOH Alias CUPLAK (Tersangka dalam berkas perkara terpisah) kemudian setelah APEL dan LONGGONG (masuk dalam Daftar Pencarian Orang Resor Klungkung) melakukan pembayaran melalui transfer sejumlah Rp 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa mengirim pesan whatsapp (aplikasi perpesanan singkat) kepada tersangka ARIESMANTO ZIMATULLOH Alias CUPLAK (Tersangka dalam berkas perkara terpisah) lalu diperoleh lokasi tempat mengambil narkotika jenis sabu tersebut lalu Terdakwa menuju tempat tersebut dan membawa paket narkotika jenis sabu kepada APEL(termasuk dalam Daftar Pencarian Orang Resor Klungkung) yang adalah adik dari LONGGONG (termasuk dalam Daftar Pencarian Orang Resor Klungkung);
- Bahwa Terdakwa juga memesan paket narkoba pada hari Selasa Januari 2025 pada waktu malam hari dengan mengirim uang kepada tersangka ARIESMANTO ZIMATULLOH Alias CUPLAK (Tersangka dalam berkas perkara terpisah) sejumlah Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa mengambil paket narkotika jenis sabu sesuai lokasi yang sudah ditentukan oleh tersangka ARIESMANTO ZIMATULLOH Alias CUPLAK (Tersangka dalam berkas perkara terpisah) lalu mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut di rumah Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekitar jam 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Januari Tahun 2025 menerima pesenan paket narkotika jenis sabu dari seorang teman yang bernama AGIL (termasuk dalam Daftar Pencarian Orang Resor Klungkung) lalu Terdakwa mengirim nomor rekening tersangka ARIESMANTO ZIMATULLOH Alias CUPLAK (Tersangka dalam berkas perkara terpisah) dan setelah AGIL (termasuk dalam Daftar Pencarian Orang Resor Klungkung) melakukan pembayaran sejumlah Rp 350.000 (tiga ratus lima puluh riubu rupiah) lalu Terdakwa ke tempat mengambil paket narkotika jenis sabu tersebut di pinggir jalan Puputan Kelurahan Semarapura Klod Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung, dan Terdakwa mendapat Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang ditransfer oleh AGIL (termasuk dalam Daftar Pencarian Orang Resor Klungkung) ke akun dana milik Terdakwa;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekitar jam 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Januari Tahun 2025 bertempat di pinggir jalan Puputan Kelurahan Semarapura Klod Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung, berawal dari informasi masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Keluirahan Semarapura Klod Kabupaten Klungkung lalu Satuan Res Narkoba Polres Klungkung melakukan Tindakan penyelidikan sehingga berhasil mendapatkan target yaitu Terdakwa ASEP IBNU ISMAIL ALIAS KASEP yang pada saat itu ada ditempat kejadian, kemudian saksi I WAYAN AGUS ASTRIKA bersama saksi I GEDE AGUS WIDHI DHARMAWAN sesuai Surat Perintah Tugas Nomor : SP.Gas/2/I/2025/Sat.Res.Narkoba tanggal 21 Januari 2025 melakukan tugas penyelidikan, penyidikan, penangkapan, pengeledahan, penyitaan dan tindakan kepolisian lainnya terhadap orang, barang, rumah dan tempat tertutup lainnya terhadap kedua Terdakwa. Selanjutnya saksi I WAYAN AGUS ASTRIKA bersama saksi I GEDE AGUS WIDHI DHARMAWAN melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi Dede Patorahman dan saksi Bambang Sutikno dan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,25 gram brut0 atau 0,16 gram netto;
- 1 (satu) buah tabung plastik berbentuk peluru ukuran sedang;
- 1 (satu) buah Hp VIVO berwarna hitam dengan nomor sim card 083890591844 dengan nomor IMEI 565008069719042;
- 1 (satu) buah kunci sepeda motor;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha warna Hitam dengan No.Pol DK 6709 MY dengan STNK atas nama ASEP IBNU ISMAIL ALIAS KASEP Alamat Jalan Werkudara No.26 Lingkungan Pande Kelurahan Semarapura Klod Kangin Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung.
- Bahwa saksi I WAYAN AGUS ASTRIKA bersama saksi I GEDE AGUS WIDHI DHARMAWAN juga melakukan penggeledahan di Rumah Jalan Werkudara No.26 Lingkungan Pande Kelurahan Semarapura Klod Kangin Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung dan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah korek api gas berwarna kuning;
- 2 (dua) pipet plastik berwarna putih;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah rangkaian alat isap bong berbentuk botol kaca;
- 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi 5 (lima) buah plastik klip yang berukuran kecil;
- 1 (satu) buah kotak plastik tempat kartu nama bermerek visiting card.
- Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B-25/N.1.12.3/Enz.1/02/2025 tanggal 03 Pebruari 2025 yang ditandatangani oleh atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Selaku Penuntut Umum berupa :
-
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 0,16 (nol komaenam belas) gram netto yang digunakan untuk :
- Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat 0,01 (nol koma nol satu) gram netto telah disisihkan guna pemeriksaan laboratorium di Laboratorium Forensik Polda Bali;
- Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat 0,15 (nol koma lima belas) gram netto digunakan untuk pembuktian perkara di persidangan;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Bali bidang Laboratorium Forensik Nomor LAB : 114/NNF/2025 tanggal 24 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik I Nyoman Sukena, S. I. K dan pemeriksa Imam Mahmudi, A.Md, SH, M.Si; Dewi Yuliana, S. Si, M.Si serta apt.Achmad Naufal Maulana Akbar, S. Farm menyimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
-
-
- 826/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. Adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- 827/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. Adalah benar tidak mengandung sediaan narkotika dan/atau Psikotopika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu.
---------------Perbuatan Terdakwa ASEP IBNU ISMAIL ALIAS KASEP sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
Bahwa Terdakwa ASEP IBNU ISMAIL ALIAS KASEP pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekitar jam 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Januari Tahun 2025 bertempat di pinggir jalan Puputan Kelurahan Semarapura Klod Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarapura, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekitar jam 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Januari Tahun 2025 bertempat di pinggir jalan Puputan Kelurahan Semarapura Klod Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung, berawal dari informasi masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Keluirahan Semarapura Klod Kabupaten Klungkung lalu Satuan Res Narkoba Polres Klungkung melakukan Tindakan penyelidikan sehingga berhasil mendapatkan target yaitu Terdakwa ASEP IBNU ISMAIL ALIAS KASEP yang pada saat itu ada ditempat kejadian, kemudian saksi I WAYAN AGUS ASTRIKA bersama saksi I GEDE AGUS WIDHI DHARMAWAN sesuai Surat Perintah Tugas Nomor : SP.Gas/2/I/2025/Sat.Res.Narkoba tanggal 21 Januari 2025 melakukan tugas penyelidikan, penyidikan, penangkapan, pengeledahan, penyitaan dan tindakan kepolisian lainnya terhadap orang, barang, rumah dan tempat tertutup lainnya terhadap kedua Terdakwa. Selanjutnya saksi I WAYAN AGUS ASTRIKA bersama saksi I GEDE AGUS WIDHI DHARMAWAN melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi Dede Patorahman dan saksi Bambang Sutikno dan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,25 gram brut0 atau 0,16 gram netto;
- 1 (satu) buah tabung plastik berbentuk peluru ukuran sedang;
- 1 (satu) buah Hp VIVO berwarna hitam dengan nomor sim card 083890591844 dengan nomor IMEI 565008069719042;
- 1 (satu) buah kunci sepeda motor;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha warna Hitam dengan No.Pol DK 6709 MY dengan STNK atas nama ASEP IBNU ISMAIL ALIAS KASEP Alamat Jalan Werkudara No.26 Lingkungan Pande Kelurahan Semarapura Klod Kangin Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung.
- Bahwa saksi I WAYAN AGUS ASTRIKA bersama saksi I GEDE AGUS WIDHI DHARMAWAN juga melakukan penggeledahan di Rumah Jalan Werkudara No.26 Lingkungan Pande Kelurahan Semarapura Klod Kangin Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung dan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah korek api gas berwarna kuning;
- 2 (dua) pipet plastik berwarna putih;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah rangkaian alat isap bong berbentuk botol kaca;
- 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi 5 (lima) buah plastik klip yang berukuran kecil;
- 1 (satu) buah kotak plastik tempat kartu nama bermerek visiting card.
- Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B-25/N.1.12.3/Enz.1/02/2025 tanggal 03 Pebruari 2025 yang ditandatangani oleh atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Selaku Penuntut Umum berupa :
-
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 0,16 (nol koma enam belas) gram netto yang digunakan untuk :
- Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat 0,01 (nol koma nol satu) gram netto telah disisihkan guna pemeriksaan laboratorium di Laboratorium Forensik Polda Bali;
- Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat 0,15 (nol koma lima belas) gram netto digunakan untuk pembuktian perkara di persidangan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Bali bidang Laboratorium Forensik Nomor LAB : 114/NNF/2025 tanggal 24 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik I Nyoman Sukena, S. I. K dan pemeriksa Imam Mahmudi, A.Md, SH, M.Si; Dewi Yuliana, S. Si, M.Si serta apt.Achmad Naufal Maulana Akbar, S. Farm menyimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 826/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. Adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- 827/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. Adalah benar tidak mengandung sediaan narkotika dan/atau Psikotopika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut.
---------------Perbuatan Terdakwa ASEP IBNU ISMAIL ALIAS KASEP sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------------- |