Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.Sus/2025/PN Srp 1.I Gusti Agung Manu Kepakisan, S.H.
2.I Nyoman Gede Oka Mahendra, S.H.
3.Ni Wayan Anggriati, S.H.
4.Gandes Ristiyana, S.H.
5.Annisa Rifka Affifathul Jannah, S.H.
I KETUT SUMIANTARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 4/Pid.Sus/2025/PN Srp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 135 /N.1.12.3/Enz.2/1/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I Gusti Agung Manu Kepakisan, S.H.
2I Nyoman Gede Oka Mahendra, S.H.
3Ni Wayan Anggriati, S.H.
4Gandes Ristiyana, S.H.
5Annisa Rifka Affifathul Jannah, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KETUT SUMIANTARA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------Bahwa ia Terdakwa I KETUT SUMIANTARA pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekitar jam 02.00 Wita atau pada suatu waktu di bulan September tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa tepatnya di Banjar Dinas Kelod II Desa Jungut Batu Kec. Nusa Penida Kab. Klungkung atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Shabu-shabu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari informasi masyarakat yang didapat saksi penangkap I KETUT RAI BAGASKARA dan KOMANG EDY SATRIAWAN, dkk (Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Klungkung) terkait penyalahgunaan narkotika jenis shabu di wilayah Desa Jungutbatu, Kec. Nusa Penida, selanjutnya berbekal surat perintah pada hari dan tanggal tersebut diatas saksi penangkap mencari target operasi di wilayah Desa Jungut batu, Kec. Nusa Penida lalu sekira jam 01.30 Wita berhasil mengamankan saksi I WAYAN WIDIARTAWAN (Terdakwa dalam perkara lain) dirumahnya yang beralamat Banjar Dinas Kelod II Desa Jungut Batu Kec. Nusa Penida Kab. Klungkung kemudian saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap rumah saksi I WAYAN WIDIARTAWAN dengan disaksikan warga setempat. Pada saat saksi I WAYAN WIDIARTAWAN diintrogasi menerangkan telah menyerahkan shabu ke Terdakwa I KETUT SUMIANTARA yang juga merupakan target operasi saksi penangkap, selanjutnya saksi penangkap meminta saksi I WAYAN WIDIARTAWAN untuk menunjukan rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Kaja II Desa Jungut batu Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung, dan sesampainya di rumah Terdakwa sekira jam 02.00 Wita lalu saksi penangkap melakukan pengamanan terhadap Terdakwa serta mencari saksi yang akan menyaksikan jalannya penggeledahan.
  • Bahwa saat dilakukan penggeledahan dalam diri Terdakwa di temukan dan diamankan barang bukti, berupa : 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,16 gram bruto atau 0,08 gram netto, 1 (satu) lembar potongan kertas berwarna putih, 1 (satu) buah potongan plastik klip ukuran besar, 1 (satu) buah pembungkus rokok merk “SAMPOERNA”, 1 (satu) buah pipet kaca berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 1,72 gram bruto atau 0,05 gram netto, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap sabu (bong) tanpa pipet kaca, 1 (satu) bendel plastik berisi pelekat, 1 (satu) buah korek api gas berwarna ungu yang dimodifikasi, Uang senilai Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah tas kecil berwarna kuning bertuliskan “NOTINA” yang di dalamnya berisi beberapa potongan plastik, 9 (sembilan) buah potongan plastik yang masing-masing berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,09 gram bruto atau 0,08 gram netto, 1 (satu) lembar potongan kertas berwarna putih, 1 (satu) buah plastik klip berukuran sedang, 1 (satu) buah plastik klip berukuran besar, 1 (satu) buah Hp merk Redmi A2 berwarna biru muda dengan nomor sim card 082144862923 dengan nomor IMEI 868196068600466 dan IMEI 868196068600474 yang seluruhnya barang bukti diakui milik Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa menerangkan mendapatkan shabu dari saksi I WAYAN WIDIARTAWAN dengan cara memesan shabu 1F selanjutnya saksi I WAYAN WIDIARTAWAN memesan shabu kepada Sdr. KETUT SUKRADANA dimana pembayarannya di transfer ke nomer rekening atas nama Sdr. KETUT SUKRADANA selanjutnya saksi I WAYAN WIDIARTAWAN diarahkan mengambil shabu di daerah Sanur dan setelah saksi I WAYAN WIDIARTAWAN mengambil shabu lalu saksi I WAYAN WIDIARTAWA langsung menyerahkan ke Terdakwa, pada waktu saksi I WAYAN WIDIARTAWAN dan Terdakwa masing-masing ada menggunakan shabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan Penyidik Sat Res Narkoba Polres Klungkung pada hari Senin tanggal 09 September 2024, bahwa telah melakukan penimbangan barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa : 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,16 (nol koma enam belas) gram bruto atau 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto, 1 (satu) buah pipet kaca berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 1,72 (satu koma tujuh puluh dua) gram bruto atau 0,05 (nol koma nol lima) gram netto, 9 (sembilan) buah potongan plastik yang masing-masing berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,09 (nol koma nol sembilan) gram bruto atau 0,08 gram netto seluruhnya dengan berat kotor 2,69 (dua koma enam puluh sembilan) gram bruto atau berat bersih 0,85 (nol koma delapan puluh lima) gram netto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Bali nomor LAB : 1331/NNF/2024 hari Selasa tanggal 10 September 2024 yang ditandatangani oleh I Nyoman Sukena, S. IK selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali, dan pemeriksa AKP Dewi Yuliana, S,Si., M.Si dan IPDA apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Far., telah melakukan pemeriksaan barang bukti berupa : 1. Nomor barang bukti 9890/2024/NF s/d 9900/2024/NF berupa 11 (sebelas) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Kode 1 s/d Kode 11) dengan berat masing-masing netto 0,01 (nol koma nol satu) gram dan 2. Nomor barang bukti 9901/2024/NF berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 300 (tiga ratus) ml milik Terdakwa, dengan kesimpulan : barang bukti 1. adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Peraturan Menteri Kesehatan No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika sedangkan barang bukti 2. Adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika dan seluruh barang bukti dimaksud habis untuk pemeriksaan.
  • Bahwa Terdakwa pada waktu ditangkap tidak ada memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika bukan tanaman jenis shabu-shabu.

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)  UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------Bahwa ia Terdakwa I KETUT SUMIANTARA pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekitar jam 02.00 Wita atau pada suatu waktu di bulan September tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa tepatnya di Banjar Dinas Kelod II Desa Jungut Batu Kec. Nusa Penida Kab. Klungkung atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum, menyimpan, menguasai, atau meyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Shabu-shabu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------

  • Berawal dari informasi masyarakat yang didapat saksi penangkap I KETUT RAI BAGASKARA dan KOMANG EDY SATRIAWAN, dkk (Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Klungkung) terkait penyalahgunaan narkotika jenis shabu di wilayah Desa Jungutbatu, Kec. Nusa Penida, selanjutnya berbekal surat perintah pada hari dan tanggal tersebut diatas saksi penangkap mencari target operasi di wilayah Desa Jungut batu, Kec. Nusa Penida lalu sekira jam 01.30 Wita berhasil mengamankan saksi I WAYAN WIDIARTAWAN (Terdakwa dalam perkara lain) dirumahnya yang beralamat Banjar Dinas Kelod II Desa Jungut Batu Kec. Nusa Penida Kab. Klungkung kemudian saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap rumah saksi I WAYAN WIDIARTAWAN dengan disaksikan warga setempat. Pada saat saksi I WAYAN WIDIARTAWAN diintrogasi menerangkan telah menyerahkan shabu ke Terdakwa I KETUT SUMIANTARA yang juga merupakan target operasi saksi penangkap, selanjutnya saksi penangkap meminta saksi I WAYAN WIDIARTAWAN untuk menunjukan rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Kaja II Desa Jungut batu Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung, dan sesampainya di rumah Terdakwa sekira jam 02.00 Wita lalu saksi penangkap melakukan pengamanan terhadap Terdakwa serta mencari saksi yang akan menyaksikan jalannya penggeledahan.
  • Bahwa saat dilakukan penggeledahan dalam diri Terdakwa di temukan dan diamankan barang bukti, berupa : 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,16 gram bruto atau 0,08 gram netto, 1 (satu) lembar potongan kertas berwarna putih, 1 (satu) buah potongan plastik klip ukuran besar, 1 (satu) buah pembungkus rokok merk “SAMPOERNA”, 1 (satu) buah pipet kaca berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 1,72 gram bruto atau 0,05 gram netto, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap sabu (bong) tanpa pipet kaca, 1 (satu) bendel plastik berisi pelekat, 1 (satu) buah korek api gas berwarna ungu yang dimodifikasi, Uang senilai Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah tas kecil berwarna kuning bertuliskan “NOTINA” yang di dalamnya berisi beberapa potongan plastik, 9 (sembilan) buah potongan plastik yang masing-masing berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,09 gram bruto atau 0,08 gram netto, 1 (satu) lembar potongan kertas berwarna putih, 1 (satu) buah plastik klip berukuran sedang, 1 (satu) buah plastik klip berukuran besar, 1 (satu) buah Hp merk Redmi A2 berwarna biru muda dengan nomor sim card 082144862923 dengan nomor IMEI 868196068600466 dan IMEI 868196068600474 yang seluruhnya barang bukti diakui milik Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan Penyidik Sat Res Narkoba Polres Klungkung pada hari Senin tanggal 09 September 2024, bahwa telah melakukan penimbangan barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa : 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,16 (nol koma enam belas) gram bruto atau 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto, 1 (satu) buah pipet kaca berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 1,72 (satu koma tujuh puluh dua) gram bruto atau 0,05 (nol koma nol lima) gram netto, 9 (sembilan) buah potongan plastik yang masing-masing berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,09 (nol koma nol sembilan) gram bruto atau 0,08 gram netto seluruhnya dengan berat kotor 2,69 (dua koma enam puluh sembilan) gram bruto atau berat bersih 0,85 (nol koma delapan puluh lima) gram netto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Bali nomor LAB : 1331/NNF/2024 hari Selasa tanggal 10 September 2024 yang ditandatangani oleh I Nyoman Sukena, S. IK selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali, dan pemeriksa AKP Dewi Yuliana, S,Si., M.Si dan IPDA apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Far., telah melakukan pemeriksaan barang bukti berupa : 1. Nomor barang bukti 9890/2024/NF s/d 9900/2024/NF berupa 11 (sebelas) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Kode 1 s/d Kode 11) dengan berat masing-masing netto 0,01 (nol koma nol satu) gram dan 2. Nomor barang bukti 9901/2024/NF berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 300 (tiga ratus) ml milik Terdakwa, dengan kesimpulan : barang bukti 1. adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Peraturan Menteri Kesehatan No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika sedangkan barang bukti 2. Adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika dan seluruh barang bukti dimaksud habis untuk pemeriksaan.
  • Bahwa Terdakwa pada waktu ditangkap tidak ada memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika bukan tanaman jenis shabu-shabu.

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)  UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

---------Bahwa ia Terdakwa I KETUT SUMIANTARA pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekitar jam 02.00 Wita atau pada suatu waktu di bulan September tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa tepatnya di Banjar Dinas Kelod II Desa Jungut Batu Kec. Nusa Penida Kab. Klungkung atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini“Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis Shabu-shabu bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------

  • Berawal dari informasi masyarakat yang didapat saksi penangkap I KETUT RAI BAGASKARA dan KOMANG EDY SATRIAWAN, dkk (Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Klungkung) terkait penyalahgunaan narkotika jenis shabu di wilayah Desa Jungutbatu, Kec. Nusa Penida, selanjutnya berbekal surat perintah pada hari dan tanggal tersebut diatas saksi penangkap mencari target operasi di wilayah Desa Jungut batu, Kec. Nusa Penida lalu sekira jam 01.30 Wita berhasil mengamankan saksi I WAYAN WIDIARTAWAN (Terdakwa dalam perkara lain) dirumahnya yang beralamat Banjar Dinas Kelod II Desa Jungut Batu Kec. Nusa Penida Kab. Klungkung kemudian saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap rumah saksi I WAYAN WIDIARTAWAN dengan disaksikan warga setempat. Pada saat saksi I WAYAN WIDIARTAWAN diintrogasi menerangkan telah menyerahkan shabu ke Terdakwa I KETUT SUMIANTARA yang juga merupakan target operasi saksi penangkap, selanjutnya saksi penangkap meminta saksi I WAYAN WIDIARTAWAN untuk menunjukan rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Kaja II Desa Jungut batu Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung, dan sesampainya di rumah Terdakwa sekira jam 02.00 Wita lalu saksi penangkap melakukan pengamanan terhadap Terdakwa serta mencari saksi yang akan menyaksikan jalannya penggeledahan.
  • Bahwa saat dilakukan penggeledahan dalam diri Terdakwa di temukan dan diamankan barang bukti, berupa : 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,16 gram bruto atau 0,08 gram netto, 1 (satu) lembar potongan kertas berwarna putih, 1 (satu) buah potongan plastik klip ukuran besar, 1 (satu) buah pembungkus rokok merk “SAMPOERNA”, 1 (satu) buah pipet kaca berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 1,72 gram bruto atau 0,05 gram netto, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap sabu (bong) tanpa pipet kaca, 1 (satu) bendel plastik berisi pelekat, 1 (satu) buah korek api gas berwarna ungu yang dimodifikasi, Uang senilai Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah tas kecil berwarna kuning bertuliskan “NOTINA” yang di dalamnya berisi beberapa potongan plastik, 9 (sembilan) buah potongan plastik yang masing-masing berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,09 gram bruto atau 0,08 gram netto, 1 (satu) lembar potongan kertas berwarna putih, 1 (satu) buah plastik klip berukuran sedang, 1 (satu) buah plastik klip berukuran besar, 1 (satu) buah Hp merk Redmi A2 berwarna biru muda dengan nomor sim card 082144862923 dengan nomor IMEI 868196068600466 dan IMEI 868196068600474 yang seluruhnya barang bukti diakui milik Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa menerangkan menggunakan shabu pertama kali sejak tahun 2019 dan terakhir menggunakan shabu pagi hari tanggal 08 September 2024, dimana Terdakwa  awalnya menggunakan shabu dalam jumlah kecil untuk diri sendiri, hingga Terdakwa memesan dalam jumlah banyak agar tidak selalu sering memesan shabu.
  • Bahwa Terdakwa menerangkan cara menggunakan shabu dengan menggunakan alat isap (bong) lalu memasukan shabu ke dalam pipet kaca kemudian pipet kaca Terdakwa sambungkan ke ujung pipet plastik lalu ujung pipet plastik yang satunya dimasukkan ke dalam botol bekas minuman Terdakwa sudah diisi air sebagian kemudian pipet kaca ujungnya Terdakwa bakar dengan korek api gas lalu ujung pipet plastik yang satunya sudah tersambung ke dalam botol Terdakwa isap, setelah menggunakan shabu Terdakwa jadi merasa tenang dan senang, serta jika Terdakwa tidak menggunakan shabu pikiranya tidak karu-karuan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan Penyidik Sat Res Narkoba Polres Klungkung pada hari Senin tanggal 09 September 2024, bahwa telah melakukan penimbangan barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa : 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,16 (nol koma enam belas) gram bruto atau 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto, 1 (satu) buah pipet kaca berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 1,72 (satu koma tujuh puluh dua) gram bruto atau 0,05 (nol koma nol lima) gram netto, 9 (sembilan) buah potongan plastik yang masing-masing berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,09 (nol koma nol sembilan) gram bruto atau 0,08 gram netto seluruhnya dengan berat kotor 2,69 (dua koma enam puluh sembilan) gram bruto atau berat bersih 0,85 (nol koma delapan puluh lima) gram netto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Bali nomor LAB : 1331/NNF/2024 hari Selasa tanggal 10 September 2024 yang ditandatangani oleh I Nyoman Sukena, S. IK selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali, dan pemeriksa AKP Dewi Yuliana, S,Si., M.Si dan IPDA apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Far., telah melakukan pemeriksaan barang bukti berupa : 1. Nomor barang bukti 9890/2024/NF s/d 9900/2024/NF berupa 11 (sebelas) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Kode 1 s/d Kode 11) dengan berat masing-masing netto 0,01 (nol koma nol satu) gram dan 2. Nomor barang bukti 9901/2024/NF berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 300 (tiga ratus) ml milik Terdakwa, dengan kesimpulan : barang bukti 1. adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Peraturan Menteri Kesehatan No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika sedangkan barang bukti 2. Adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika dan seluruh barang bukti dimaksud habis untuk pemeriksaan.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Assesmen Medis Rumah Sakit Jiwa Pemerintah Provinsi Bali Nomor : T.41.400.7.6/15742/PELY/RSJ tanggal 10 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa 1. dr. I Gde Yudhi Kurniawan, M. Biomed., Sp. KJ dan pemeriksa 2. dr. Putu Ayu Krisna Damayanti telah melakukan pemeriksaan medis terhadap Terdakwa I Ketut Sumiantara, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa klien mengalami gangguan penggunaan zat stimulansia (Methamphetamine) tingkat penggunaan berat dan ditemukan tanda-tanda ketergantungan, saat ini abstinen dalam situasi terlindung. Klien kemungkinan mengalami penurunan fungsi kognitif (daya ingat) yang masih memerlukan pemeriksaan lanjutan. Belum dapat disimpulkan penurunan fungsi kognitif akibat dari penggunaan zat. Direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi medis selama 6 bulan.
  • Bahwa Terdakwa pada waktu ditangkap tidak ada memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang sebagai orang yang berhak menggunakan Narkotika dalam bentuk bukan tanaman Jenis shabu-shabu bagi diri sendiri.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a  UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------

PERTAMA

---------Bahwa ia Terdakwa I KETUT SUMIANTARA pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekitar jam 02.00 Wita atau pada suatu waktu di bulan September tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa tepatnya di Banjar Dinas Kelod II Desa Jungut Batu Kec. Nusa Penida Kab. Klungkung atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Shabu-shabu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari informasi masyarakat yang didapat saksi penangkap I KETUT RAI BAGASKARA dan KOMANG EDY SATRIAWAN, dkk (Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Klungkung) terkait penyalahgunaan narkotika jenis shabu di wilayah Desa Jungutbatu, Kec. Nusa Penida, selanjutnya berbekal surat perintah pada hari dan tanggal tersebut diatas saksi penangkap mencari target operasi di wilayah Desa Jungut batu, Kec. Nusa Penida lalu sekira jam 01.30 Wita berhasil mengamankan saksi I WAYAN WIDIARTAWAN (Terdakwa dalam perkara lain) dirumahnya yang beralamat Banjar Dinas Kelod II Desa Jungut Batu Kec. Nusa Penida Kab. Klungkung kemudian saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap rumah saksi I WAYAN WIDIARTAWAN dengan disaksikan warga setempat. Pada saat saksi I WAYAN WIDIARTAWAN diintrogasi menerangkan telah menyerahkan shabu ke Terdakwa I KETUT SUMIANTARA yang juga merupakan target operasi saksi penangkap, selanjutnya saksi penangkap meminta saksi I WAYAN WIDIARTAWAN untuk menunjukan rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Kaja II Desa Jungut batu Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung, dan sesampainya di rumah Terdakwa sekira jam 02.00 Wita lalu saksi penangkap melakukan pengamanan terhadap Terdakwa serta mencari saksi yang akan menyaksikan jalannya penggeledahan.
  • Bahwa saat dilakukan penggeledahan dalam diri Terdakwa di temukan dan diamankan barang bukti, berupa : 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,16 gram bruto atau 0,08 gram netto, 1 (satu) lembar potongan kertas berwarna putih, 1 (satu) buah potongan plastik klip ukuran besar, 1 (satu) buah pembungkus rokok merk “SAMPOERNA”, 1 (satu) buah pipet kaca berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 1,72 gram bruto atau 0,05 gram netto, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap sabu (bong) tanpa pipet kaca, 1 (satu) bendel plastik berisi pelekat, 1 (satu) buah korek api gas berwarna ungu yang dimodifikasi, Uang senilai Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah tas kecil berwarna kuning bertuliskan “NOTINA” yang di dalamnya berisi beberapa potongan plastik, 9 (sembilan) buah potongan plastik yang masing-masing berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,09 gram bruto atau 0,08 gram netto, 1 (satu) lembar potongan kertas berwarna putih, 1 (satu) buah plastik klip berukuran sedang, 1 (satu) buah plastik klip berukuran besar, 1 (satu) buah Hp merk Redmi A2 berwarna biru muda dengan nomor sim card 082144862923 dengan nomor IMEI 868196068600466 dan IMEI 868196068600474 yang seluruhnya barang bukti diakui milik Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa menerangkan mendapatkan shabu dari saksi I WAYAN WIDIARTAWAN dengan cara memesan shabu 1F selanjutnya saksi I WAYAN WIDIARTAWAN memesan shabu kepada Sdr. KETUT SUKRADANA dimana pembayarannya di transfer ke nomer rekening atas nama Sdr. KETUT SUKRADANA selanjutnya saksi I WAYAN WIDIARTAWAN diarahkan mengambil shabu di daerah Sanur dan setelah saksi I WAYAN WIDIARTAWAN mengambil shabu lalu saksi I WAYAN WIDIARTAWA langsung menyerahkan ke Terdakwa, pada waktu saksi I WAYAN WIDIARTAWAN dan Terdakwa masing-masing ada menggunakan shabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan Penyidik Sat Res Narkoba Polres Klungkung pada hari Senin tanggal 09 September 2024, bahwa telah melakukan penimbangan barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa : 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,16 (nol koma enam belas) gram bruto atau 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto, 1 (satu) buah pipet kaca berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 1,72 (satu koma tujuh puluh dua) gram bruto atau 0,05 (nol koma nol lima) gram netto, 9 (sembilan) buah potongan plastik yang masing-masing berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,09 (nol koma nol sembilan) gram bruto atau 0,08 gram netto seluruhnya dengan berat kotor 2,69 (dua koma enam puluh sembilan) gram bruto atau berat bersih 0,85 (nol koma delapan puluh lima) gram netto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Bali nomor LAB : 1331/NNF/2024 hari Selasa tanggal 10 September 2024 yang ditandatangani oleh I Nyoman Sukena, S. IK selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali, dan pemeriksa AKP Dewi Yuliana, S,Si., M.Si dan IPDA apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Far., telah melakukan pemeriksaan barang bukti berupa : 1. Nomor barang bukti 9890/2024/NF s/d 9900/2024/NF berupa 11 (sebelas) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Kode 1 s/d Kode 11) dengan berat masing-masing netto 0,01 (nol koma nol satu) gram dan 2. Nomor barang bukti 9901/2024/NF berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 300 (tiga ratus) ml milik Terdakwa, dengan kesimpulan : barang bukti 1. adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Peraturan Menteri Kesehatan No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika sedangkan barang bukti 2. Adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika dan seluruh barang bukti dimaksud habis untuk pemeriksaan.
  • Bahwa Terdakwa pada waktu ditangkap tidak ada memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika bukan tanaman jenis shabu-shabu.

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)  UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------Bahwa ia Terdakwa I KETUT SUMIANTARA pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekitar jam 02.00 Wita atau pada suatu waktu di bulan September tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa tepatnya di Banjar Dinas Kelod II Desa Jungut Batu Kec. Nusa Penida Kab. Klungkung atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum, menyimpan, menguasai, atau meyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Shabu-shabu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------

  • Berawal dari informasi masyarakat yang didapat saksi penangkap I KETUT RAI BAGASKARA dan KOMANG EDY SATRIAWAN, dkk (Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Klungkung) terkait penyalahgunaan narkotika jenis shabu di wilayah Desa Jungutbatu, Kec. Nusa Penida, selanjutnya berbekal surat perintah pada hari dan tanggal tersebut diatas saksi penangkap mencari target operasi di wilayah Desa Jungut batu, Kec. Nusa Penida lalu sekira jam 01.30 Wita berhasil mengamankan saksi I WAYAN WIDIARTAWAN (Terdakwa dalam perkara lain) dirumahnya yang beralamat Banjar Dinas Kelod II Desa Jungut Batu Kec. Nusa Penida Kab. Klungkung kemudian saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap rumah saksi I WAYAN WIDIARTAWAN dengan disaksikan warga setempat. Pada saat saksi I WAYAN WIDIARTAWAN diintrogasi menerangkan telah menyerahkan shabu ke Terdakwa I KETUT SUMIANTARA yang juga merupakan target operasi saksi penangkap, selanjutnya saksi penangkap meminta saksi I WAYAN WIDIARTAWAN untuk menunjukan rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Kaja II Desa Jungut batu Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung, dan sesampainya di rumah Terdakwa sekira jam 02.00 Wita lalu saksi penangkap melakukan pengamanan terhadap Terdakwa serta mencari saksi yang akan menyaksikan jalannya penggeledahan.
  • Bahwa saat dilakukan penggeledahan dalam diri Terdakwa di temukan dan diamankan barang bukti, berupa : 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,16 gram bruto atau 0,08 gram netto, 1 (satu) lembar potongan kertas berwarna putih, 1 (satu) buah potongan plastik klip ukuran besar, 1 (satu) buah pembungkus rokok merk “SAMPOERNA”, 1 (satu) buah pipet kaca berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 1,72 gram bruto atau 0,05 gram netto, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap sabu (bong) tanpa pipet kaca, 1 (satu) bendel plastik berisi pelekat, 1 (satu) buah korek api gas berwarna ungu yang dimodifikasi, Uang senilai Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah tas kecil berwarna kuning bertuliskan “NOTINA” yang di dalamnya berisi beberapa potongan plastik, 9 (sembilan) buah potongan plastik yang masing-masing berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,09 gram bruto atau 0,08 gram netto, 1 (satu) lembar potongan kertas berwarna putih, 1 (satu) buah plastik klip berukuran sedang, 1 (satu) buah plastik klip berukuran besar, 1 (satu) buah Hp merk Redmi A2 berwarna biru muda dengan nomor sim card 082144862923 dengan nomor IMEI 868196068600466 dan IMEI 868196068600474 yang seluruhnya barang bukti diakui milik Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan Penyidik Sat Res Narkoba Polres Klungkung pada hari Senin tanggal 09 September 2024, bahwa telah melakukan penimbangan barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa : 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,16 (nol koma enam belas) gram bruto atau 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto, 1 (satu) buah pipet kaca berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 1,72 (satu koma tujuh puluh dua) gram bruto atau 0,05 (nol koma nol lima) gram netto, 9 (sembilan) buah potongan plastik yang masing-masing berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,09 (nol koma nol sembilan) gram bruto atau 0,08 gram netto seluruhnya dengan berat kotor 2,69 (dua koma enam puluh sembilan) gram bruto atau berat bersih 0,85 (nol koma delapan puluh lima) gram netto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Bali nomor LAB : 1331/NNF/2024 hari Selasa tanggal 10 September 2024 yang ditandatangani oleh I Nyoman Sukena, S. IK selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali, dan pemeriksa AKP Dewi Yuliana, S,Si., M.Si dan IPDA apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Far., telah melakukan pemeriksaan barang bukti berupa : 1. Nomor barang bukti 9890/2024/NF s/d 9900/2024/NF berupa 11 (sebelas) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Kode 1 s/d Kode 11) dengan berat masing-masing netto 0,01 (nol koma nol satu) gram dan 2. Nomor barang bukti 9901/2024/NF berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 300 (tiga ratus) ml milik Terdakwa, dengan kesimpulan : barang bukti 1. adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Peraturan Menteri Kesehatan No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika sedangkan barang bukti 2. Adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika dan seluruh barang bukti dimaksud habis untuk pemeriksaan.
  • Bahwa Terdakwa pada waktu ditangkap tidak ada memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika bukan tanaman jenis shabu-shabu.

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)  UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

---------Bahwa ia Terdakwa I KETUT SUMIANTARA pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekitar jam 02.00 Wita atau pada suatu waktu di bulan September tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa tepatnya di Banjar Dinas Kelod II Desa Jungut Batu Kec. Nusa Penida Kab. Klungkung atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini“Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis Shabu-shabu bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------

  • Berawal dari informasi masyarakat yang didapat saksi penangkap I KETUT RAI BAGASKARA dan KOMANG EDY SATRIAWAN, dkk (Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Klungkung) terkait penyalahgunaan narkotika jenis shabu di wilayah Desa Jungutbatu, Kec. Nusa Penida, selanjutnya berbekal surat perintah pada hari dan tanggal tersebut diatas saksi penangkap mencari target operasi di wilayah Desa Jungut batu, Kec. Nusa Penida lalu sekira jam 01.30 Wita berhasil mengamankan saksi I WAYAN WIDIARTAWAN (Terdakwa dalam perkara lain) dirumahnya yang beralamat Banjar Dinas Kelod II Desa Jungut Batu Kec. Nusa Penida Kab. Klungkung kemudian saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap rumah saksi I WAYAN WIDIARTAWAN dengan disaksikan warga setempat. Pada saat saksi I WAYAN WIDIARTAWAN diintrogasi menerangkan telah menyerahkan shabu ke Terdakwa I KETUT SUMIANTARA yang juga merupakan target operasi saksi penangkap, selanjutnya saksi penangkap meminta saksi I WAYAN WIDIARTAWAN untuk menunjukan rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Kaja II Desa Jungut batu Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung, dan sesampainya di rumah Terdakwa sekira jam 02.00 Wita lalu saksi penangkap melakukan pengamanan terhadap Terdakwa serta mencari saksi yang akan menyaksikan jalannya penggeledahan.
  • Bahwa saat dilakukan penggeledahan dalam diri Terdakwa di temukan dan diamankan barang bukti, berupa : 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,16 gram bruto atau 0,08 gram netto, 1 (satu) lembar potongan kertas berwarna putih, 1 (satu) buah potongan plastik klip ukuran besar, 1 (satu) buah pembungkus rokok merk “SAMPOERNA”, 1 (satu) buah pipet kaca berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 1,72 gram bruto atau 0,05 gram netto, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap sabu (bong) tanpa pipet kaca, 1 (satu) bendel plastik berisi pelekat, 1 (satu) buah korek api gas berwarna ungu yang dimodifikasi, Uang senilai Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah tas kecil berwarna kuning bertuliskan “NOTINA” yang di dalamnya berisi beberapa potongan plastik, 9 (sembilan) buah potongan plastik yang masing-masing berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,09 gram bruto atau 0,08 gram netto, 1 (satu) lembar potongan kertas berwarna putih, 1 (satu) buah plastik klip berukuran sedang, 1 (satu) buah plastik klip berukuran besar, 1 (satu) buah Hp merk Redmi A2 berwarna biru muda dengan nomor sim card 082144862923 dengan nomor IMEI 868196068600466 dan IMEI 868196068600474 yang seluruhnya barang bukti diakui milik Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa menerangkan menggunakan shabu pertama kali sejak tahun 2019 dan terakhir menggunakan shabu pagi hari tanggal 08 September 2024, dimana Terdakwa  awalnya menggunakan shabu dalam jumlah kecil untuk diri sendiri, hingga Terdakwa memesan dalam jumlah banyak agar tidak selalu sering memesan shabu.
  • Bahwa Terdakwa menerangkan cara menggunakan shabu dengan menggunakan alat isap (bong) lalu memasukan shabu ke dalam pipet kaca kemudian pipet kaca Terdakwa sambungkan ke ujung pipet plastik lalu ujung pipet plastik yang satunya dimasukkan ke dalam botol bekas minuman Terdakwa sudah diisi air sebagian kemudian pipet kaca ujungnya Terdakwa bakar dengan korek api gas lalu ujung pipet plastik yang satunya sudah tersambung ke dalam botol Terdakwa isap, setelah menggunakan shabu Terdakwa jadi merasa tenang dan senang, serta jika Terdakwa tidak menggunakan shabu pikiranya tidak karu-karuan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan Penyidik Sat Res Narkoba Polres Klungkung pada hari Senin tanggal 09 September 2024, bahwa telah melakukan penimbangan barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa : 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,16 (nol koma enam belas) gram bruto atau 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto, 1 (satu) buah pipet kaca berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 1,72 (satu koma tujuh puluh dua) gram bruto atau 0,05 (nol koma nol lima) gram netto, 9 (sembilan) buah potongan plastik yang masing-masing berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,09 (nol koma nol sembilan) gram bruto atau 0,08 gram netto seluruhnya dengan berat kotor 2,69 (dua koma enam puluh sembilan) gram bruto atau berat bersih 0,85 (nol koma delapan puluh lima) gram netto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Bali nomor LAB : 1331/NNF/2024 hari Selasa tanggal 10 September 2024 yang ditandatangani oleh I Nyoman Sukena, S. IK selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali, dan pemeriksa AKP Dewi Yuliana, S,Si., M.Si dan IPDA apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Far., telah melakukan pemeriksaan barang bukti berupa : 1. Nomor barang bukti 9890/2024/NF s/d 9900/2024/NF berupa 11 (sebelas) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Kode 1 s/d Kode 11) dengan berat masing-masing netto 0,01 (nol koma nol satu) gram dan 2. Nomor barang bukti 9901/2024/NF berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 300 (tiga ratus) ml milik Terdakwa, dengan kesimpulan : barang bukti 1. adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Peraturan Menteri Kesehatan No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika sedangkan barang bukti 2. Adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika dan seluruh barang bukti dimaksud habis untuk pemeriksaan.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Assesmen Medis Rumah Sakit Jiwa Pemerintah Provinsi Bali Nomor : T.41.400.7.6/15742/PELY/RSJ tanggal 10 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa 1. dr. I Gde Yudhi Kurniawan, M. Biomed., Sp. KJ dan pemeriksa 2. dr. Putu Ayu Krisna Damayanti telah melakukan pemeriksaan medis terhadap Terdakwa I Ketut Sumiantara, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa klien mengalami gangguan penggunaan zat stimulansia (Methamphetamine) tingkat penggunaan berat dan ditemukan tanda-tanda ketergantungan, saat ini abstinen dalam situasi terlindung. Klien kemungkinan mengalami penurunan fungsi kognitif (daya ingat) yang masih memerlukan pemeriksaan lanjutan. Belum dapat disimpulkan penurunan fungsi kognitif akibat dari penggunaan zat. Direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi medis selama 6 bulan.
  • Bahwa Terdakwa pada waktu ditangkap tidak ada memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang sebagai orang yang berhak menggunakan Narkotika dalam bentuk bukan tanaman Jenis shabu-shabu bagi diri sendiri.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a  UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya