Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Srp PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG SEMARAPURA 1.I PANDE BAGUS RUPAWAN
2.NI KOMANG WIRYAWATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Srp
Tanggal Surat Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG SEMARAPURA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ida Bagus Gede Wisnu WardanaPT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG SEMARAPURA
2Ida A.Kd.Ag. PadmawatiPT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG SEMARAPURA
3Made Ratna YuliasihPT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG SEMARAPURA
4Ni Ketut Titin MayasariPT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG SEMARAPURA
5I Gede WirawanPT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG SEMARAPURA
6Ni Made WidyasuariPT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG SEMARAPURA
Tergugat
NoNama
1I PANDE BAGUS RUPAWAN
2NI KOMANG WIRYAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 124.175.572,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa  pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp.87.323.100,- (Delapan puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh tiga ribu seratus rupiaj ) ditambah bunga sebesar Rp. 36.852.472,- (Tiga puluh enam juta delapan ratus lima puluh dua ribu empat ratus tujuh puluh dua rupiah ), ditambah pinalty sebesar Rp.0- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan memberikan hak  kepada Penggugat untuk melakukan penjualan terhadap tanah dan atau bangunan dengan data sebagai berikut : Sertifikat Hak Milik No 869 yang terletak di Desa Pesinggahan Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung atas nama Mangku Ngenteg.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak