Dakwaan |
PERTAMA :
--------Bahwa ia Terdakwa I MADE WIJANA Alias DEK WI pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024, bertempat di rumah milik Terdakwa yang terletak di Dusun Gede, Desa Akah, Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari Terdakwa I MADE WIJANA Alias DEK WI pernah membeli narkotika jenis sabu dari orang yang Terdakwa ketahui bernama PUIL (DPO Polres Klungkung nomor DPO/9/II/2024 Narkoba) seberat 1 (satu) gram, 2 (dua) gram, 3 (tiga) gram, selanjutnya Terdakwa I MADE WIJANA Alias DEK WI kembali memesan narkotika jenis sabu kepada orang yang Terdakwa ketahui bernama PUIL (DPO Polres Klungkung nomor DPO/9/II/2024 Narkoba) seberat 1(satu) gram seharga Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu Rupiah). Lalu dalam pembelian tersebut disepakati untuk Terdakwa I MADE WIJANA Alias DEK WI mengambil narkotika jenis sabu yang Terdakwa beli dari orang yang Terdakwa ketahui bernama PUIL (DPO Polres Klungkung nomor DPO/9/II/2024 Narkoba) dengan cara orang yang Terdakwa ketahui bernama PUIL (DPO Polres Klungkung nomor DPO/9/II/2024 Narkoba) menaruh narkotika jenis sabu tersebut di depan rumah Terdakwa I MADE WIJANA Alias DEK WI;
- Bahwa setelah narkotika jenis sabu yang sebelumnya Terdakwa I MADE WIJANA Alias DEK WI beli dari orang yang Terdakwa ketahui bernama PUIL (DPO Polres Klungkung nomor DPO/9/II/2024 Narkoba) Terdakwa ambil dari depan rumah Terdakwa, selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut disimpan di rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa I MADE WIJANA Alias DEK WI akan menjual barang tersebut kepada orang yang terbiasa membeli narkotika jenis sabu kepada Terdakwa yang Terdakwa ketahui bernama SUARBAWA KUNTET (DPO Polres Klungkung nomor DPO/10/II/2024 Narkoba) dan KUCIT (DPO Polres Klungkung nomor DPO/11/II/2024 Narkoba);
- Bahwa pada saat Terdakwa I MADE WIJANA Alias DEK WI sedang berada dirumah Terdakwa, lalu datanglah Saksi I WAYAN AGUS ASTRIKA dan Saksi I KETUT RAI BAGASKARA merupakan anggota Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Klungkung Yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika diseputaran Desa Akah, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung. Selanjutnya Terdakwa I MADE WIJANA Alias DEK WI ditangkap oleh Saksi I WAYAN AGUS ASTRIKA dan Saksi I KETUT RAI BAGASKARA dengan disaksikan oleh Saksi I KETUT ASTAWA dan Saksi I WAYAN JUMU, Terdakwa I MADE WIJANA Alias DEK WI dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat tertutup lainnya dan ditemukan berupa: 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,41 gram bruto atau 0,26 gram netto terbungkus 1 (satu) buah potongan kertas berwarna emas dan 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,33 gram bruto atau 0,18 gram netto terbungkus 1 (satu) buah potongan plastik berwarna bening serta 1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA yang mana barang-barang dimaksud terletak dalam kantong celana sebelah kanan, 1 (satu) buah celana pendek kain berwarna coklat yang dipergunakan Terdakwa I MADE WIJANA Alias DEK WI saat itu, 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,31 gram bruto atau 0,16 gram netto terbungkus 1 (satu) buah potongan plastik berwarna bening dan terbungkus 1 (satu) buah potongan kertas berwarna emas, 1 (satu) buah potongan pipet plastik berwarna putih bersama dengan 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 1,83 gram bruto atau 0,05 gram netto dan 1 (satu) buah botol kaca berwarna bening beserta 2 (dua) buah pipet plastik berwarna putih, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy A04e dengan nomor sim card 085239105611, bersama dengan 3 (tiga) buah korek api gas dan 12 (dua belas) lembar uang kertas nominal Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah) dengan jumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu Rupiah) yang berada di dalam 1 (satu) buah tas pinggang berwarna hitam merk ‘’aiger’’ yang semua barang dimasud berada diatas meja di dalam kamar yang berlokasi di sebuah rumah milik Terdakwa I MADE WIJANA Alias DEK WI yang berlokasi di Dusun Gede Desa Akah Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung, 6 (enam) bendel plastik klip berwarna bening, 1 (satu) buah timbangan elektrik berwarna silver, 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang berwarna bening, 1 (satu) bendel potongan kertas berwarna emas terletak di dalam 1 (satu) buah tas kain bermotif bunga yang berada di dalam kamar kosong di rumah milik Terdakwa I MADE WIJANA Alias DEK WI yang berlokasi di Dusun Gede Desa Akah Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung dimaksud. Selanjutnya saat dilakukan introgasi awal, terhadap barang-barang tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa I MADE WIJANA Alias DEK WI adalah milik Terdakwa yang sebelumnya yang dibeli dari orang yang Terdakwa ketahui bernama PUIL (DPO Polres Klungkung nomor DPO/9/II/2024 Narkoba) dan terhadap barang tersebut akan kembali Terdakwa jual kepada SUARBAWA KUNTET (DPO Polres Klungkung nomor DPO/10/II/2024 Narkoba) dan KUCIT (DPO Polres Klungkung nomor DPO/11/II/2024 Narkoba), atas keterangan Terdakwa tersebut, Terdakwa I MADE WIJANA Alias DEK WI dan barang bukti yang ditemukan diamankan Kantor Polres Klungkung untuk dilakukan proses hukum;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 16 Februari 2024 telah disisihkan berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,41 gram bruto atau 0,26 gram netto disisihkan seberat 0,01 gram netto diberi kode A sehingga tersisa 1 (satu) buah klip berisi kristal bening mengandung sediaan narkotika jenis shabu seberat 0,25 gram netto. 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,33 gram bruto atau 0,18 gram netto disisihkan seberat 0,01 gram netto diberi kode B sehingga tersisa 1(satu) buah klip berisi kristal bening mengandung sediaan narkotika jenis shabu seberat 0,17 gram netto. 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,31 gram bruto atau 0,16 gram netto disisihkan seberat 0,01 gram netto diberi kode C sehingga tersisa 1 (satu) buah klip berisi kristal bening mengandung sediaan narkotika jenis shabu seberat 0,15 gram netto dan 1 (satu) buah pipet kaca berisi kristal bening mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 1,83 gram bruto atau 0,05 gram netto disisihkan seberat 0,01 gram netto diberi kode D sehingga tersisa 1(satu) buah pipet berisi kristal bening mengandung sediaan narkotika jenis shabu seberat 0,04 gram netto;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB: 263/NNF/2024 tanggal 19 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, A.Md., S.H., M.Si. , A.A. Gde Lanang Meidysura, S.Si dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm selaku Pemeriksa Narkoba Forensik di Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali, menyimpulkan barang bukti yang diterima berupa 2 (dua) buah amplop kertas coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya terdapat :
- 1(satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram diberi nomor barang bukti 1700/2024/NF adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram diberi nomor barang bukti 1701/2024/NF adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram diberi nomor barang bukti 1702/2024/NF adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram diberi nomor barang bukti 1703/2024/NF adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 300 (tiga ratus) ml, diberi nomor barang bukti 1704/2024/NF milik Terdakwa atas nama I MADE WIJANA Alias DEK WI tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa Terdakwa I MADE WIJANA Alias DEK WI bekerja selaku karyawan swasta yang dimana Terdakwa I MADE WIJANA Alias DEK WI bukan merupakan pedagang besar farmasi, tidak bekerja di bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan, sehingga Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
--------Bahwa ia Terdakwa I MADE WIJANA Alias DEK WI pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024, bertempat di rumah milik Terdakwa yang terletak di Dusun Gede, Desa Akah, Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 18.00 WITA, bertempat di rumah milik Terdakwa yang terletak di Dusun Gede, Desa Akah, Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung saat Terdakwa I MADE WIJANA Alias DEK WI sedang berada dirumah Terdakwa, datang Saksi I WAYAN AGUS ASTRIKA dan Saksi I KETUT RAI BAGASKARA merupakan anggota Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Klungkung Yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika diseputaran Desa Akah, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung. Selanjutnya Terdakwa I MADE WIJANA Alias DEK WI ditangkap oleh Saksi I WAYAN AGUS ASTRIKA dan Saksi I KETUT RAI BAGASKARA dengan disaksikan oleh Saksi I KETUT ASTAWA dan Saksi I WAYAN JUMU, Terdakwa I MADE WIJANA Alias DEK WI dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat tertutup lainnya dan ditemukan berupa: 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,41 gram bruto atau 0,26 gram netto terbungkus 1 (satu) buah potongan kertas berwarna emas dan 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,33 gram bruto atau 0,18 gram netto terbungkus 1 (satu) buah potongan plastik berwarna bening serta 1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA yang mana barang-barang dimaksud terletak dalam kantong celana sebelah kanan, 1 (satu) buah celana pendek kain berwarna coklat yang dipergunakan Terdakwa I MADE WIJANA Alias DEK WI saat itu, 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,31 gram bruto atau 0,16 gram netto terbungkus 1 (satu) buah potongan plastik berwarna bening dan terbungkus 1 (satu) buah potongan kertas berwarna emas, 1 (satu) buah potongan pipet plastik berwarna putih bersama dengan 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 1,83 gram bruto atau 0,05 gram netto dan 1 (satu) buah botol kaca berwarna bening beserta 2 (dua) buah pipet plastik berwarna putih, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy A04e dengan nomor sim card 085239105611, bersama dengan 3 (tiga) buah korek api gas dan 12 (dua belas) lembar uang kertas nominal Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah) dengan jumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu Rupiah) yang berada di dalam 1 (satu) buah tas pinggang berwarna hitam merk ‘’aiger’’ yang semua barang dimasud berada diatas meja di dalam kamar yang berlokasi di sebuah rumah milik Terdakwa I MADE WIJANA Alias DEK WI yang berlokasi di Dusun Gede Desa Akah Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung, 6 (enam) bendel plastik klip berwarna bening, 1 (satu) buah timbangan elektrik berwarna silver, 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang berwarna bening, 1 (satu) bendel potongan kertas berwarna emas terletak di dalam 1 (satu) buah tas kain bermotif bunga yang berada di dalam kamar kosong di rumah milik Terdakwa I MADE WIJANA Alias DEK WI yang berlokasi di Dusun Gede Desa Akah Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung dimaksud. Selanjutnya saat dilakukan introgasi awal, terhadap barang-barang tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa I MADE WIJANA Alias DEK WI adalah milik Terdakwa yang sebelumnya yang dibeli dari orang yang Terdakwa ketahui bernama PUIL (DPO Polres Klungkung nomor DPO/9/II/2024 Narkoba), atas keterangan Terdakwa tersebut, Terdakwa I MADE WIJANA Alias DEK WI dan barang bukti yang ditemukan diamankan Kantor Polres Klungkung untuk dilakukan proses hukum;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 16 Februari 2024 telah disisihkan berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,41 gram bruto atau 0,26 gram netto disisihkan seberat 0,01 gram netto diberi kode A sehingga tersisa 1 (satu) buah klip berisi kristal bening mengandung sediaan narkotika jenis shabu seberat 0,25 gram netto. 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,33 gram bruto atau 0,18 gram netto disisihkan seberat 0,01 gram netto diberi kode B sehingga tersisa 1(satu) buah klip berisi kristal bening mengandung sediaan narkotika jenis shabu seberat 0,17 gram netto. 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,31 gram bruto atau 0,16 gram netto disisihkan seberat 0,01 gram netto diberi kode C sehingga tersisa 1 (satu) buah klip berisi kristal bening mengandung sediaan narkotika jenis shabu seberat 0,15 gram netto dan 1 (satu) buah pipet kaca berisi kristal bening mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 1,83 gram bruto atau 0,05 gram netto disisihkan seberat 0,01 gram netto diberi kode D sehingga tersisa 1(satu) buah pipet berisi kristal bening mengandung sediaan narkotika jenis shabu seberat 0,04 gram netto;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB: 263/NNF/2024 tanggal 19 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, A.Md., S.H., M.Si. , A.A. Gde Lanang Meidysura, S.Si dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm selaku Pemeriksa Narkoba Forensik di Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali, menyimpulkan barang bukti yang diterima berupa 2 (dua) buah amplop kertas coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya terdapat :
- 1(satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram diberi nomor barang bukti 1700/2024/NF adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram diberi nomor barang bukti 1701/2024/NF adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram diberi nomor barang bukti 1702/2024/NF adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram diberi nomor barang bukti 1703/2024/NF adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 300 (tiga ratus) ml, diberi nomor barang bukti 1704/2024/NF milik Terdakwa atas nama I MADE WIJANA Alias DEK WI tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa Terdakwa I MADE WIJANA Alias DEK WI bekerja selaku karyawan swasta yang dimana Terdakwa I MADE WIJANA Alias DEK WI bukan merupakan pedagang besar farmasi, tidak bekerja di bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan, sehingga Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.
-----Perbuatan Terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------- |