Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
36/Pdt.P/2024/PN Srp 1.I Wayan Muliadnyana
2.Ni Wayan Sasih
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 36/Pdt.P/2024/PN Srp
Tanggal Surat Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat 020/EW/V /2024
Pemohon
NoNama
1I Wayan Muliadnyana
2Ni Wayan Sasih
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ni Putu Eka Wahyuni, SHI Wayan Muliadnyana
2Ni Putu Eka Wahyuni, SHNi Wayan Sasih
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan sah perkawinan anak para pemohon yang bernama I Kadek Dwiki Yunadika dengan Ni Made Ayu Nesa Krisnayanthi yang telah melaksanakan perkawinan secara adat dan Agama Hindu pada tanggal 13 April 2018 bertempat di Dusun Sebunibus Desa sakti Dusun sebunibus , kel/Desa  Sakti , Kecamatan Nusapenida ,Kabupaten/Kota Klungkung

3. Memberi persetujuan kepada para pemohon untuk melaporkan perkawinan anak para pemohon yang bernama I Kadek Dwiki Yunadika kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Klungkung, untuk diterbitkan Akte Perkawinan.

4. Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Para Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak