Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus/2025/PN Srp 1.I Gusti Agung Manu Kepakisan, S.H.
2.Difa Wardatul Izza, S.H.
3.Chicko Surya Siswanto,S.H.
4.Indira Trisdanadea, S.H.
5.Rendra Abdila Sadewa, S.H.
1.I GEDE AGUS MAHENDRA Als. TOMPEL
2.I KOMANG TRIBAYU ASTRAYANA Als. KOMANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 28/Pid.Sus/2025/PN Srp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1262/N.1.12.3/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I Gusti Agung Manu Kepakisan, S.H.
2Difa Wardatul Izza, S.H.
3Chicko Surya Siswanto,S.H.
4Indira Trisdanadea, S.H.
5Rendra Abdila Sadewa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I GEDE AGUS MAHENDRA Als. TOMPEL[Penahanan]
2I KOMANG TRIBAYU ASTRAYANA Als. KOMANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1NI KETUT LATRI, S.H., S.E.I GEDE AGUS MAHENDRA Als. TOMPEL
2NI KETUT LATRI, S.H., S.E.I KOMANG TRIBAYU ASTRAYANA Als. KOMANG
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

---------- Bahwa ia para Terdakwa I. I GEDE AGUS MAHENDRA alias TOMPEL dan Terdakwa II. I KOMANG TRIBAYU ASTRAYANA alias KOMANG, pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025 sekira jam  07.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain ditahun 2025 bertempat di depan SPBE atau tepatnya di pinggir jalan By Pass Prof. Ida Bagus Mantra, Desa Satra, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu” Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari sekitar akhir tahun 2024 Terdakwa II. I KOMANG TRIBAYU ASTRAYANA alias KOMANG berkunjung kerumah Terdakwa I. I GEDE AGUS MAHENDRA Als. TOMPEL kemudian disana para Terdakwa mengobrol biasa awalnya dan akhirnya Terdakwa II. I KOMANG TRIBAYU ASTRAYANA alias KOMANG menyuruh Terdakwa I. I GEDE AGUS MAHENDRA Als. TOMPEL untuk mengambil tempelan shabu di daerah Kuta, Terdakwa II. I KOMANG TRIBAYU ASTRAYANA alias KOMANG memesan paket shabu tersebut dari Sdr. MONJONG (DPO) yang Terdakwa II. kenal dari teman-teman sesama penyalah guna narkotika jenis shabu dan Terdakwa II. I KOMANG TRIBAYU ASTRAYANA alias KOMANG memesan paket narkotika jenis shabu dengan cara chating lewat aplikasi whatshaap dan membayarnya dengan cara transfer ke rekening milik Sdr. MONJONG (DPO) atas nama Sdr. I KETUT SUDARTA dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)  kemudian setelah mendapatkan paket shabu tersebut para Terdakwa mengkonsumsi bersama-sama. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 7 Maret 2025 Terdakwa II. I KOMANG TRIBAYU ASTRAYANA alias KOMANG kembali memesan paket narkotika jenis shabu dengan berat 5 (lima) gram kepada Sdr. MONJONG (DPO) dimana Terdakwa II. I KOMANG TRIBAYU ASTRAYANA alias KOMANG memesanya lewat chating di aplikasi whatshaap dan membayarnya dengan sistem setoran setelah paket narkotika jenis shabu itu laku terjual kepada Sdr. MONJONG (DPO), dan Terdakwa II. I KOMANG TRIBAYU ASTRAYANA alias KOMANG menyuruh Terdakwa I. I GEDE AGUS MAHENDRA Als. TOMPEL mengambil tempelan shabu di daerah Ketewel Gianyar dan setelah mengambilnya para Terdakwa memecah paket tersebut menjadi 33 (tiga puluh tiga) paket dengan masing-masing berat 0,27 gram bruto atau 0,08 gram netto dan 0,34 gram bruto atau 0,15 gram netto di rumah milik  Terdakwa I. I GEDE AGUS MAHENDRA ALS. TOMPEL dan rencananya para Terdakwa akan mengedarkan paket shabu tersebut di daerah Karangasem.
  • Bahwa selanjutnya berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada peredaran gelap narkotika di jalan By Pass Prof. Ida Bagus Mantra, Desa Satram, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, yang mana berdasarkan informasi tersebut saksi I KADEK AGUS ASTAWAN dan saksi KM. EDY SATRIAWAN, dkk (saksi penangkap-anggota Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Klungkung) melakukan serangkaian tindakan penyelidikan maupun profiling terhadap target yang di curigai selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025 sekira jam  07.30 WITA bertempat di depan SPBE atau tepatnya di pinggir jalan By Pass Prof. Ida Bagus Mantra, Desa Satra, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, saksi penangkap mengamankan para Terdakwa I. I GEDE AGUS MAHENDRA alias TOMPEL dan Terdakwa II. I KOMANG TRIBAYU ASTRAYANA alias KOMANG lalu saksi penangkap mencari warga sekitar saksi I NYOMAN SWASTIKA dan saksi DEWA NYOMAN SUJANA untuk menyaksikan penggeledahan terhadap para Terdakwa berikut barang bawaanya, dari proses penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa : 16 (enam belas) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,27 gram bruto atau 0,08 gram netto; 16 (enam belas) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,34 gram bruto atau 0,15 gram netto; 1 (satu) buah plastik klip berukuran sedang; 1 (satu) buah celana pendek berwarna hitam bercorak; 1  (satu) buah HP Merk Realme Note 50 warna Hitam dengan Sim Card 087760756743, IMEI 861936073416938 dan IMEI 861936073416920 yang diakui milik Terdakwa Terdakwa II. I KOMANG TRIBAYU ASTRAYANA alias KOMANG, sedangkan barang bukti : 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 1,13 gram bruto atau 0,94 gram netto; 1 (satu) buah pipet kaca berisi kristal bening dengan berat 1, 94 gram bruto atau 0,03 gram netto; 1 (satu) buah plastik klip; 1 (satu) buah plastik klip berukuran besar; 1 (satu) bendel plastik klip; 1 (satu) lembar tissue berwarna putih; 1 (satu) buah jaket berwarna hitam; 1 (satu) buah korek api gas; 1 (satu) buah timbangan elektrik merk “ACIS”; 1 (satu) buah HP Merk Samsung Note 20 Ultra dengan warna hitam, dengan No Sim Card 081246933284 dengan IMEI 351447720019072 dan IMEI 352368940019073; 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Vespa warna biru dengan STNK atas nama I GEDE AGUS MAHENDRA dengan alamat Br. Dinas Tegallinggah Ds. Tegallinggah Karangasem, tanpa Plat Nomor Polisi beserta kunci kontaknya diakui milik Terdakwa I. I GEDE AGUS MAHENDRA Als. TOMPEL. Atas dasar hal dimaksud para Terdakwa beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke Polres Klungkung guna proses Penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 bertempat di Kantor Polres Klungkung, Penyidik Sdr. I KETUT SANJAYA, dkk disaksikan para Terdakwa telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan rincian : 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 1,13 gram bruto atau 0,94 gram netto; 16 (enam belas) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,27 gram bruto atau 0,08 gram netto; 16 (enam belas) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,34 gram bruto atau 0,15 gram netto; 1 (satu) buah pipet kaca berisi kristal bening dengan berat 1, 94 gram bruto atau 0,03 gram netto dengan keseluruhan total berat kotor 12,83 gram bruto dan berat bersih 4,65 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 393/NNF/2025 Tanggal 10 Bulan Maret tahun 2025 yang di buat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, A.Md., S.H. M.Si., Dewi Yuliana, S..H., M.Si., Achmad Naufal Maulana AKBAR, S.Farm. selaku Pemeriksa dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Denpasar menyimpulkan barang bukti dengan nomor 3514/2025/NF sampai dengan 3547/2025/NF berupa masing-masing  1 (satu) buah plastic klip berisi Kristal bening dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram milik para Terdakwa adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan barang bukti dengan nomor 3548/202025/NF dan 3549/202025/NF berupa masing-masing 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 300 (tiga ratus) ml milik para Terdakwa adalah benar tidak mengandung sediaan Metamfetamina Narkotika dan/ atau Psikotropika.
  • Bahwa para Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu.

 

---------- Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------

 

ATAU

KEDUA :

---------- Bahwa ia para Terdakwa I. I GEDE AGUS MAHENDRA alias TOMPEL dan Terdakwa II. I KOMANG TRIBAYU ASTRAYANA alias KOMANG pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025 sekira jam  07.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain ditahun 2025 bertempat di depan SPBE atau tepatnya di pinggir jalan By Pass Prof. Ida Bagus Mantra, Desa Satra, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu”, Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------

  • Bahwa selanjutnya berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada peredaran gelap narkotika di jalan By Pass Prof. Ida Bagus Mantra, Desa Satram, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, yang mana berdasarkan informasi tersebut saksi I KADEK AGUS ASTAWAN dan saksi KM. EDY SATRIAWAN, dkk (saksi penangkap-anggota Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Klungkung) melakukan serangkaian tindakan penyelidikan maupun profiling terhadap target yang di curigai selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025 sekira jam  07.30 WITA bertempat di depan SPBE tepatnya di pinggir jalan By Pass Prof. Ida Bagus Mantra, Desa Satra, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, saksi penangkap mengamankan para Terdakwa I. I GEDE AGUS MAHENDRA alias TOMPEL dan Terdakwa II. I KOMANG TRIBAYU ASTRAYANA alias KOMANG lalu saksi penangkap mencari warga sekitar saksi I NYOMAN SWASTIKA dan saksi DEWA NYOMAN SUJANA untuk menyaksikan penggeledahan terhadap para Terdakwa berikut barang bawaanya, dari proses penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa : 16 (enam belas) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,27 gram bruto atau 0,08 gram netto; 16 (enam belas) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,34 gram bruto atau 0,15 gram netto; 1 (satu) buah plastik klip berukuran sedang; 1 (satu) buah celana pendek berwarna hitam bercorak; 1  (satu) buah HP Merk Realme Note 50 warna Hitam dengan Sim Card 087760756743, IMEI 861936073416938 dan IMEI 861936073416920 yang diakui milik Terdakwa Terdakwa II. I KOMANG TRIBAYU ASTRAYANA alias KOMANG, sedangkan barang bukti : 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 1,13 gram bruto atau 0,94 gram netto; 1 (satu) buah pipet kaca berisi kristal bening dengan berat 1, 94 gram bruto atau 0,03 gram netto; 1 (satu) buah plastik klip; 1 (satu) buah plastik klip berukuran besar; 1 (satu) bendel plastik klip; 1 (satu) lembar tissue berwarna putih; 1 (satu) buah jaket berwarna hitam; 1 (satu) buah korek api gas; 1 (satu) buah timbangan elektrik merk “ACIS”; 1 (satu) buah HP Merk Samsung Note 20 Ultra dengan warna hitam, dengan No Sim Card 081246933284 dengan IMEI 351447720019072 dan IMEI 352368940019073; 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Vespa warna biru dengan STNK atas nama I GEDE AGUS MAHENDRA dengan alamat Br. Dinas Tegallinggah Ds. Tegallinggah Karangasem, tanpa Plat Nomor Polisi beserta kunci kontaknya diakui milik Terdakwa I. I GEDE AGUS MAHENDRA Als. TOMPEL. Atas dasar hal dimaksud para Terdakwa beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke Polres Klungkung guna proses Penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 bertempat di Kantor Polres Klungkung, Penyidik Sdr. I KETUT SANJAYA, dkk disaksikan para Terdakwa telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan rincian : 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 1,13 gram bruto atau 0,94 gram netto; 16 (enam belas) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,27 gram bruto atau 0,08 gram netto; 16 (enam belas) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,34 gram bruto atau 0,15 gram netto; 1 (satu) buah pipet kaca berisi kristal bening dengan berat 1, 94 gram bruto atau 0,03 gram netto dengan keseluruhan total berat kotor 12,83 gram bruto dan berat bersih 4,65 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 393/NNF/2025 Tanggal 10 Bulan Maret tahun 2025 yang di buat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, A.Md., S.H. M.Si., Dewi Yuliana, S..H., M.Si., Achmad Naufal Maulana AKBAR, S.Farm. selaku Pemeriksa dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Denpasar menyimpulkan barang bukti dengan nomor 3514/2025/NF sampai dengan 3547/2025/NF berupa masing-masing  1 (satu) buah plastic klip berisi Kristal bening dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram milik para Terdakwa adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan barang bukti dengan nomor 3548/202025/NF dan 3549/202025/NF berupa masing-masing 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 300 (tiga ratus) ml milik para Terdakwa adalah benar tidak mengandung sediaan Metamfetamina Narkotika dan/ atau Psikotropika.
  • Bahwa para Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu.

---------- Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------

Pihak Dipublikasikan Ya