Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.B/2024/PN Srp Gandes Ristiyana, S.H. I NENGAH MUNA als MANGKU MUNA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2/Pid.B/2024/PN Srp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-97/N.1.12.3/Eoh.2/1/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Gandes Ristiyana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I NENGAH MUNA als MANGKU MUNA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa I NENGAH MUNA als MANGKU MUNA pada hari Senin tanggal 25 September 2023  sekira pukul Pukul 09:00 Wita atau pada waktu tertentu pada bulan September 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat Banjar Gede Desa Akah Kecamatan/kabupaten Klungkung Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan penganiayaan, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya, saksi korban NI WAYAN SUNI yang sedang sembahyang dalam posisi jongkok berhadapan dengan pelinggih yang berada di depan rumah, kemudian dari arah belakang Terdakwa I NENGAH MUNA Alias MANGKU MUNA dengan memukul Saksi Korban Menggunakan 1 buah sekop.
  • Bahwa Terdakwa Memukul Saksi Korban dengan cara menggenggam pegangan sekop menggunakan tangan kiri dan diayunkan dengan sekuat tenaga dan mengenai kepala bagian atas sebelah kanan Saksi Korban I WAYAN SUNI  berkali-kali sehingga sekop tersebut patah menjadi 3 (tiga) Bagian.
  • Bahwa kemudian Terdakwa Kembali memukul Saksi Korban NI WAYAN SUNI dengan Pegangan sekop yang masih ia genggam berkali-kali kearah kepala Saksi Korban NI WAYAN SUNI, kemudian saksi korban I WAYAN SUNI yang berusaha  menghalangi pukulan Terdakwa menggunakan kedua tangannya sehingga pukulan tersebut mengenai kedua tangan dari Saksi Korban I WAYAN SUNI dan menyebabkan ia jatuh tersungkur.
  • Bahwa kemudian setelah saksi Korban jatuh tersungkur, Terdakwa kembali memukul kearah kepala saksi Korban I WAYAN SUNI berkali-kali menggunakan patahan pegangan skop yang masih Terdakwa pegang menggunakan tangan kirinya, kemudian datang Saksi NI LUH RATNASARI dan beberapa Masyarakat sekitar melerai dan memisahkan penganiayaan tersebut.      
  • Bahwa kemudian dari penganiayan tersebut saksi Korban mengalami luka-luka pada kepala dan tangan, sehingga harus di larikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Klungkung dan menjalani opname di RSUD Kabupaten Klungkung selama 3 Hari.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban I WAYAN SUNI mengalami luka sesuai dengan Surat Visum Et Repertum Nomor : 445.04/036.2/VER//RM/2023/RSUD tanggal 11 Oktober 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. I Ketut Sukrata selaku dokter yang memeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Klungkung, sebagai berikut :
      1. Temuan yang berkaitan dengan identitas skorban
        1. Identitas Umum Korban :
  1. Jenis Kelamin                : Perempuan
  2. Umur                              : Lima Puluh Satu tahun
  3. Warna Kulit                    : Sawo Matang
  4. Ciri Rambut                    : Hitam
  5. Keadaan Gizi                 : Baik
      1. Temuan dari pemeriksaan tubuh bagian luar :
  1. Keadaan Umum dan tanda-tanda vital :
  1. Tingkat Kesadaran                      : Composmentis
  2. Denyut Nadi                                 : Seratus lima belas kali per menit
  3. Pernapasan                                  : dua puluh kali permenit
  4. Tekanan Darah                            : seratus enam puluh per depalan puluh

milimeter air raksa

  1. Suhu Badan                                 : tiga puluh enam koma lima derajad

celcius

  1. Permukaan Kulit Tubuh
  1. Kepala                              : ditemukan luka pada kepala bagian depan

sebelah kanan ukuran lima sentimeter kali satu sentimeter kali satu sentimeter, tepi luka tidak rata, dasar luka tulang

  1. Wajah                               : Bengkak di dahi kanan ukuran tiga sentimeter kali dua Sentimeter
  2. Leher                                : Tidak ditemukan kelainan
  3. Dada                                 : Tidak ditemukan kelainan
  4. Perut                                 : Tidak ditemukan kelainan
  5. Punggung             : Tidak ditemukan kelainan
  6. Bokong                             : Tidak ditemukan kelainan
  7. Anggota gerak atas          : ditemukan luka lecet pada siku kiri ukuran satu

  sentimeter

kali satu sentimeter

  1. Anggota Gerak bawah: Tidak ditemukan kelainan
  1. Bagian Tubuh Tertentu :
    1. Mata                                 : Tidak ditemukan kelainan
    2. Hidung                              :
      1. Bentuk hidung : Tidak ditemukan kelainan
      2. Permukaan Hidung     : Tidak ditemukan kelainan
      3. Lubang Hidung            : Tidak ditemukan kelainan
    3. Telinga                              : Tidak ditemukan kelainan
    4. Mulut                                : Tidak ditemukan kelainan
    5. Alat Kelamin                     : Tidak ditemukan kelainan
    6. Dubur                               : Tidak ditemukan kelainan
  2. Tulang-tulang              : Tidak ditemukan kelainan
      1. Pemeriksaan Penunjang      : pemeriksaan CT scan kepala :
  • Tidak tampak gambaran intracerebral haemorhage maupun infraction di brin parenchyme
  • Brain edema
  • Tidak tampak fracture

Kesimpulan

Berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka saya simpulkan bahwa korban adalah seorang perempuan, umur lima puluh satu thun, kesan gizi baik. Dari pemeriksaan didapatkan bahwa: luka-luka dan cidera tersebut di atas disebabkan benturan dengan benda tumpul konsistensi keras

 

--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya