INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
148/Pdt.G/2024/PN Srp | I Wayan Sangging | 1.Dewa Ketut Sedana 2.Kantor Pertanahan Klungkung 3.Sugianto |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Nov. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 148/Pdt.G/2024/PN Srp | ||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 07 Nov. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | 074/G-1/Pdt-I/P/AL/TC/XI/2024 | ||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 3.680.000.000,00 | ||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan hukum bahwa PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas OBYEK PERKARA berupa sebidang tanah yang terletak Kelingking Beach, Dusun Karang Dawa, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, dengan segala konsekuensi hukumnya dan berhak perlindungan hukum;
3. Menyatakan hukum bahwa TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PENGGUGAT dengan segala konsekuensi hukumnya;
4. Menyatakan hukum bahwa TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PENGGUGAT dengan segala konsekuensi hukumnya;
5. Menyatakan hukum bahwa TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PENGGUGAT dengan segala konsekuensi hukumnya;
6. Menyatakan hukum bahwa Surat Pernyataan Warisan tertanggal 4-9-1995 adalah surat palsu yang tidak sah dan tidak dapat dipergunakan;
7. Menyatakan hukum bahwa Akta Jual Beli No. 75/NP/1995 tanggal 8-11-1995 yang dibuat oleh TURUT TERGUGAT I adalah cacat hukum, tidak sah dan batal demi hukum;
8. Menyatakan hukum bahwa Akta Jual Beli Nomor 177/2021 tanggal 27-12-2021 yang dibuat oleh TURUT TERGUGAT II adalah cacat hukum, tidak sah dan batal demi hukum;
9. Menyatakan hukum bahwa Sertipikat Hak Milik Nomor: 139/Desa Bunga Mekar, NIB: 22.06.04.11.01637, Gambar Situasi: Nomor: 728/1995 tanggal 29-11-1995 seluas 50.000 m2 adalah Cacat Hukum Administratif, tidak sah dan batal demi hukum;
10. Menyatakan hukum bahwa semua Akta Jual Beli lainnya yang merupakan kelanjutan dari peralihan hak atas OBYEK PERKARA yang telah dibuat tanpa sepengetahuan PENGGUGAT, baik yang melibatkan TURUT TERGUGAT, PARA TURUT TERGUGAT maupun pihak lainnya, baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama adalah cacat hukum, tidak sah dan batal demi hukum;
11. Menghukum TERGUGAT II untuk mencabut hak kepemilikan pada pihak mana pun atas Sertipikat Hak Milik Nomor: 139/Desa Bunga Mekar, NIB: 22.06.04.11.01637, Gambar Situasi: Nomor: 728/1995 tanggal 29-11-1995 seluas 50.000 m2 dalam waktu 7x24 jam setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
12. Menghukum TERGUGAT II untuk membatalkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 139/Desa Bunga Mekar, NIB: 22.06.04.11.01637, Gambar Situasi: Nomor: 728/1995 tanggal 29-11-1995 seluas 50.000 m2 dalam waktu 7x24 jam setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
13. Menghukum TERGUGAT III atau siapa pun yang saat ini menguasainya, untuk menyerahkan tanah OBYEK PERKARA kepada PENGGUGAT tanpa syarat apapun;
14. Menghukum TERGUGAT II untuk segera menerbitkan Sertipikat Hak Milik yang baru atas OBYEK PERKARA untuk atas nama PENGGUGAT;
15. Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk, mematuhi, menaati dan melaksanakan putusan Pengadilan ini;
16. Menghukum masing-masing PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini sepanjang bukan berkenaan dengan putusan untuk menyerahkan sejumlah uang;
17. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil lainnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 3.680.000.000,- (tiga miliar enam ratus delapan puluh juta rupiah) secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus;
18. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada PARA PENGGUGAT berupa uang sejumlah Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus;
19. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara seluruhnya yang timbul dari karena adanya perkara ini secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |