Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2026/PN Srp WAYAN EDORABIN 1.I WAYAN SUTARMAN alias SUTARMAN
2.PANDE PUTU SRI WAHYUNI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2026/PN Srp
Tanggal Surat Senin, 05 Jan. 2026
Nomor Surat 0168/D-ALO/I/2026
Penggugat
NoNama
1WAYAN EDORABIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. INDRA TRIANTORO,S.H.,M.H.WAYAN EDORABIN
Tergugat
NoNama
1I WAYAN SUTARMAN alias SUTARMAN
2PANDE PUTU SRI WAHYUNI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KLUNGKUNG
2NOTARIS PPAT I GUSTI NYOMAN RUPINI, S.H.,
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 9.000.000.000,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah yang semula terletak di Desa Sakti dan setelah penyesuaian administrasi wilayah termasuk Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali, seluas ± 20.360 m?2;, tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 2489/Desa Bunga Mekar (semula SHM No. 254/Desa Sakti) atas nama Wayan Edorabin, dengan batas-batas:
• Sebelah Utara: Tanah milik Nang Sudarman;
• Sebelah Timur: Jalan;
• Sebelah Selatan: Jalan dan Laut;
• Sebelah Barat: Laut.
3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) terhadap Penggugat karena tanpa hak melakukan tindakan/ rangkaian tindakan yang menimbulkan tumpang tindih klaim/penguasaan di atas Tanah Objek Sengketa milik Penggugat, sehingga menghalangi Penggugat menggunakan dan memanfaatkan tanahnya secara bebas, aman, dan sah.
4. Menyatakan bahwa segala klaim, penguasaan, pemanfaatan, penandaan batas, perbuatan hukum, dan/atau tindakan apa pun yang dilakukan Para Tergugat di atas Tanah Objek Sengketa milik Penggugat (sepanjang berada pada area yang merupakan bagian dari SHM Penggugat) adalah tanpa hak, tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan mengikat terhadap Penggugat.
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menghentikan serta-merta segala bentuk penguasaan, klaim, dan/atau tindakan apa pun di atas Tanah Objek Sengketa milik Penggugat (sepanjang berada pada bagian tanah yang merupakan kepunyaan Penggugat).
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan penguasaan fisik Tanah Objek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong, aman, dan tanpa beban, paling lambat 8 (delapan) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sejumlah Rp 9.000.000.000,- (sembilan miliar rupiah) secara tunai dan sekaligus.
8. Menyatakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo, serta melaksanakan tindakan yang diperlukan sepanjang kewenangannya menurut peraturan perundang-undangan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, tanpa dimaknai sebagai permintaan Penggugat kepada Pengadilan Negeri untuk menilai/menguji/ membatalkan suatu Keputusan Tata Usaha Negara.
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo secara tanggung renteng.
 
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak