INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
90/Pdt.P/2024/PN Srp | 1.I Komang Kartawan 2.Ni Ketut Juwini |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 90/Pdt.P/2024/PN Srp | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 18 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon
2. Memberikan ijin kepada para pemohon untuk melalukan perubahan terhadap nama anak para pemohon yang bernama KADEK ALGIAWAN, dalam kutipan akta kelahiran anak para pemohon sebagaimana kutipan akta kelahiran nomor : 5105 – LT – 17122019 – 0028, tanggal : 19 – 12 – 2019, dari semula yang tertulis I KADEK ALGIAWAN dirubah menjadi KADEK KERTAYASA
3. Memerintahkan kepada para pemohon untuk melaporkan adanya perubahan nama anak para pemohon tersebut kepada kantor dinas pencatatan sipil kabupaten Klungkung selambat – lambatnya 30 ( tiga ) puluh hari sejak penetapan hari ini diterima oleh para pemohon agar pejabat pencatatan sipil pada kantor dinas pencatatan sipil kabupaten Klungkung dapat mencatatkan adanya perubahan nama anak para pemohon tersebut untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu serta membuat catatan pinggir pada kutipan akta kelahiran nomor 5105 – LT – 17122019 – 0028, tanggal : 19 – 12 – 2019, dari semula yang tertulis KADEK ALGIAWAN dirubah menjadi KADEK KERTAYASA
4. Membebankan semua biaya yang timbul dalam permohonan ini pada para pemohon |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |