Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.B/2026/PN Srp 1.Kevin Bhuana Islami, S.H., M.H
2.Hanny Rachmawati, S.H.
3.Ni Putu Debby Chintya Kirana, S.H.
PUTU ARTA DANA Als PUTU anak MADE SUDIARTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.B/2026/PN Srp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B - 8 / N.1.12.8 / Eoh.2 / 01 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1Kevin Bhuana Islami, S.H., M.H
2Hanny Rachmawati, S.H.
3Ni Putu Debby Chintya Kirana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUTU ARTA DANA Als PUTU anak MADE SUDIARTA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa PUTU ARTA DANA Als. PUTU anak MADE SUDIARTA pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira pukul 11.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Tower IBS Lembongan yang beralamat di Jalan Raya Jungutbatu, Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang, memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruuhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada sekira pukul 10.30 WITA saksi FAHRUR GUSROMI dan saksi MAXI YOSAFAT OBA selesai melakukan dismantle perangkat smartfren dan menaruh 6 (enam) gulung kabel RRU berwarna hitam merek Panyu ukuran 2x6 mm dengan keseluruhan kabel berjumlah 171 (seratus tujuh puluh satu) meter milik PT KMS (Kencana Mandiri Sejahtera) di kaki Tower IBS Lembongan di Jalan Raya Jungutbatu, Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, selanjutnya saksi FAHRUR GUSROMI dan saksi MAXI YOSAFAT OBA pergi ke Tower Sempidi 1 yang bertempat di Desa Lembongan untuk melakukan dismantle. Kemudian pada pukul 19.00 WITA saksi FAHRUR GUSROMI dan saksi MAXI YOSAFAT OBA kembali ke Tower IBS Lembongan untuk istirahat dan menjaga material yang ada di Tower IBS Lembongan tersebut.
  • Bahwa sesampainya saksi FAHRUR GUSROMI dan saksi MAXI YOSAFAT OBA di Tower IBS Lembongan, saksi FAHRUR GUSROMI lupa dimana ia menaruh kunci Selter tempat beristirahat tersebut, sehingga saksi FAHRUR GUSROMI dan saksi MAXI YOSAFAT OBA mencari ke area Tower IBS Lembongan dan melihat gulungan kabel RRU yang sebelumnya berjumlah 6 (enam) gulungan menjadi hanya 3 (tiga) gulungan atau setara dengan 57 (lima puluh tujuh) meter kabel yang hilang. Kemudian setelah mengetahui hal tersebut, saksi FAHRUR GUSROMI dan saksi MAXI YOSAFAT OBA langsung melakukan pencarian di seputar area Tower IBS Lembongan, namun hasilnya nihil.
  • Bahwa kemudian keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 09.00 WITA, saksi FAHRUR GUSROMI dan saksi MAXI YOSAFAT OBA mengecek CCTV (Closed-Circuit Television) di rumah warga yang berada dekat dengan jalan menuju Tower IBS Lembongan tersebut.
  • Bahwa dari rekaman CCTV (Closed-Circuit Television) tersebut ditemukan bahwa PUTU ARTA DANA Als. PUTU anak MADE SUDIARTA dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Genio berwarna hitam merah dengan nomor polisi DK 3034 NE membawa gulungan kabel RRU tersebut yang ditaruh dipijakan kaki depan sepeda motor dan kemudian membawanya keluar dari area Tower IBS Lembongan.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa PUTU ARTA DANA Als. PUTU anak MADE SUDIARTA, PT. KMS (Kencana Mandiri Sejahtera) yang pada perkara ini diwakili oleh koordinator lapangan yaitu saksi I GEDE PASEK WIDIANTARA mengalami kerugian sebesar Rp 8.550.000,- (delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya