Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2018/PN Srp PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO TBK CABANG SEMARAPURA 1.Ni Ketut Agustini
2.I Made Agussana
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Jun. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2018/PN Srp
Tanggal Surat Senin, 25 Jun. 2018
Nomor Surat 1/Pdt.G.S/2018/PN Srp
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO TBK CABANG SEMARAPURA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WIBISANA SURYATAMAPT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO TBK CABANG KLUNGKUNG
2ANAK AGUNG GEDE AGUNG YOGI MAHENDRAPT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO TBK CABANG KLUNGKUNG
3Anjar WahyunaniPT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO TBK CABANG KLUNGKUNG
4Ujang RukmanPT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO TBK CABANG KLUNGKUNG
5Dewa Putu BaktiPT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO TBK CABANG KLUNGKUNG
6Ni Rai SuartatiPT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO TBK CABANG KLUNGKUNG
7I Kadek PartawigunaPT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO TBK CABANG KLUNGKUNG
Tergugat
NoNama
1Ni Ketut Agustini
2I Made Agussana
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 200.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3.  Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan menjadi kredit dalam kategori kredit macet. Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 1519 yang terletak di Dusun Kawan, Kelurahan/Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung atas nama I Komang Gede Suardana, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
  4.  Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 1519 yang terletak di Dusun Kawan, Kelurahan/Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung atas nama I Komang Gede Suardana, berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
  5.  Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak