Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
49/Pdt.P/2025/PN Srp 1.Agus Noriantara
2.NI NENGAH SAMIASIH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 49/Pdt.P/2025/PN Srp
Tanggal Surat Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Agus Noriantara
2NI NENGAH SAMIASIH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon 
2. Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk melakukan perubahan terhadap Nama anak Para Pemohon yang bernama PUTU ADHI KRISHNANTARA dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5105-LU-13102015-0023 Tanggal 24 September 2015 dari semula yang tertulis PUTU ADHI KRISHNANTARA dirubah menjadi PUTU EDI KRISNANTA
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan adanya perubahan Nama anak Para Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Pencacatan Sipil Kabupaten Klungkung selambat-lambatnya 30(tiga) puluh hari sejak Penetapan ini diterima oleh Para Pemohon agar Pejabat  Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Pencacatan Sipil Kabupaten Klungkung dapat mencatatkan adanya perubahan Nama anak Para Pemohon tersebut untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukan untuk itu serta membuat catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5105-LU-13102015-0023 Tanggal 24 September 2015 dari semula yang tertulis PUTU ADHI KRISHNANTARA dirubah menjadi PUTU EDI KRISNANTA
4. Mebebankan semua biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Para Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak