Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2025/PN Srp Steviko Aranda Roring Kejaksaan Negeri Klungkung Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Srp
Tanggal Surat Jumat, 16 Mei 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Steviko Aranda Roring
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Negeri Klungkung
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. MENGABULKAN permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. MENYATAKAN TIDAK SAH penangkapan dan/atau penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon terhitung sejak tanggal 30 April 2025 sampai dengan tanggal 06 mei 2025.
  3. MENYATAKAN TIDAK SAH perpanjangan penangkapan dan/atau penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon terhitung sejak tanggal 30 April 2025 sampai dengan tanggal 29 mei 2025.
  4. MEMERINTAHKAN Termohon untuk SEGERA MELEPASKAN Pemohon dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan
  5. MENYATAKAN bahwa proses penyidikan dan penuntutan oleh termohon adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM.
  6. MEMULIHKAN HAK-HAK PEMOHON dalam kedudukan, kemampuan, dan harkat serta martabatnya.
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.

Atau, apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya