Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
133/Pdt.G/2025/PN Srp PT Radici Wahana Bahari 1.I Wayan Sudiana
2.2. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 133/Pdt.G/2025/PN Srp
Tanggal Surat Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Radici Wahana Bahari
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ida Bagus Anggapurana Pidada S.H, M.HPT Radici Wahana Bahari
Tergugat
NoNama
1I Wayan Sudiana
22. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Bupati Klungkung
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 3.200.000.000,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I yang mendirikan bangunan Cafe The Beach Shack adalah perbuatan melawan hukum karena melanggar sempadan pantai dan tidka sesuai dengan hukum yang berlaku;
3. Menyatakan bahwa kelalaian Tergugat II dalam menindak pelanggaran yang telah dilaporkan dan telah diterbitkan SP3 merupakan perbuatan melawan hukum;
4. Menghukum Tergugat II untuk membongkar bangunan yang digunakan sebagai bangunan Cafe The Beach Shack ilegal tersebut dalam waktu 7 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
5. Menghukum Tergugat I membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. Rp.3.200.000.000,- (Tiga Miliar Dua Ratus Juta Rupiah)
6. Menghukum Tergugat I membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp.1.600.000.000 (Satu Miliar Enam Ratus Juta Rupiah)
7. Menghukum Tergugat II membayar ganti rugi kerugian materiil sebesar Rp.400.000.000 (Empat Ratus Juta Rupiah)
8. Menyatakan agar Turut Tergugat bertanggungjawab dalam memastikan jajarannya telah bekerja dengan baik khususnya dalam menindak pelanggaran sepadan pantai bangunan Cafe The Beach Shack agar tidak ada pengusaha yang dirugikan.
9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad);
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara. 
 
Atau 
Apabila Yang Mulia Hakim memiliki pemikiran lain, Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak