Dakwaan |
Bahwa Terdakwa IDA BAGUS GEDE DIRGA SUJANA Alias GUS DE pada hari Jumat tanggal 30 Mei tahun 2025 sekira pukul 09:20 wita atau setidak tidaknya di waktu tertentu antara Bulan Mei dan Bulan Juni tahun 2025 atau setidak tidaknya di waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di rumah saksi korban I WAYAN SUTRIANA yang beralamat di Dusun Sengkiding, Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain berupa: 1 (satu) buah kalung emas model ulir dengan berat 2,03 (dua koma nol tiga) gram, 1 (satu) buah kalung emas pasiran dengan berat 11,53 (sebelas koma lima tiga) gram serta 1 (satu) buah cincin emas motif ukiran dengan mata warna biru dengan berat 4,65 (empat koma enam lima) gram ( berdasarkan hasil uji karat emas dari pihak Pegadaian Cabang Semarapura sesuai surat dari Pegadaian Cabang Semarapura tanggal 27 Agustus 2025) dengan maksud untuk memiliki barang itu secara melawan hukum, yang mana perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 08.30 wita Terdakwa datang ke Dusun Sengkiding, Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung untuk menemui saksi korban I WAYAN SUTRIANA yang merupakan orang tua dari teman sekolah Terdakwa yang bernama I WAYAN GEDE CAHYANA PUTRA, dimana saksi korban I WAYAN SUTRIANA merupakan Kepala Dusun Sengkiding;
- Bahwa sekira pukul 09.00 wita, pada saat Terdakwa tiba di pingir jalan Dusun Sengkiding, Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Terdakwa bertemu dengan saksi korban I WAYAN SUTRIANA, kemudian dalam pertemuan tersebut, Terdakwa meminta bantuan kepada saksi korban I WAYAN SUTRIANA, agar yang bersangkutan bersedia membantu Terdakwa mengajukan pinjaman di LPD (Lembaga Perkreditan Desa) Dusun Sengkiding, sehubungan Terdakwa sedang membutuhkan sejumlah uang, namun saksi korban I WAYAN SUTRIANA tidak bisa membantu Terdakwa untuk mengajukan pinjaman tersebut sehubungan saksi korban I WAYAN SUTRIANA sendiri telah mengajukan pinjaman di LPD (Lembaga Perkreditan Desa) Dusun Sengkiding, mendengar hal tersebut Terdakwa lalu pergi ke rumah saksi korban I WAYAN SUTRIANA untuk menemui anaknya yang bernama I WAYAN GEDE CAHYANA PUTRA yang merupakan teman sekolah Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 09.10 wita, Terdakwa tiba di rumah saksi korban I WAYAN SUTRIANA yang beralamat di Dusun Sengkiding, Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, dimana setibanya disana, Terdakwa melihat rumah saksi korban I WAYAN SUTRIANA dalam keadaan sepi dan Terdakwa tidak melihat teman Terdakwa yang bernama I WAYAN GEDE CAHYANA PUTRA, mengetahui hal tersebut Terdakwa lalu duduk diteras rumah milik saksi korban I WAYAN SUTRIANA sambil merokok;
- Bahwa kemudian sekira pukul 09.20 wita, pada saat Terdakwa sedang merokok di teras rumah milik saksi korban I WAYAN SUTRIANA, Terdakwa melihat pintu rumah milik saksi korban I WAYAN SUTRIANA yang menuju ke dalam ruang tamu dalam keadaan terbuka atau tidak terkunci, melihat hal tersebut karena Terdakwa sedang tidak memiliki uang dan mengetahui rumah milik saksi korban I WAYAN SUTRIANA dalam keadaan sepi, Terdakwa berniat untuk masuk ke dalam rumah milik I WAYAN SUTRIANA untuk mengambil barang berharga di dalam rumah miliknya, sehingga Terdakwa langsung jalan masuk ke dalam rumah milik saksi korban I WAYAN SUTRIANA melalui pintu tersebut, setibanya Terdakwa di dalam rumah milik saksi korban I WAYAN SUTRIANA tepatnya di bagian ruang tamu rumah, Terdakwa melihat salah satu kamar yang pintunya dalam keadaan terbuka, dan di dalam kamar tersebut Terdakwa melihat ada 1 (satu) buah kalung emas model ulir seberat 2,03 (dua koma nol tiga) gram yang tergeletak di atas meja kayu berwarna hitam, melihat hal tersebut Terdakwa langsung berjalan masuk ke dalam kamar tersebut, setibanya di dalam kamar Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah kalung emas model ulir seberat 2,03 (dua koma nol tiga) gram tersebut dengan menggunakan tangan kanan, setelah itu Terdakwa memasukkan kalung tersebut ke dalam saku jaket yang Terdakwa gunakan, selesai mengambil kalung tersebut Terdakwa langsung keluar dari dalam kamar untuk menuju ke bagian ruang tamu rumah;
- Setibanya di ruang tamu rumah, Terdakwa melihat ada sebuah lemari kayu, dimana lemari kayu tersebut dalam keadaan tertutup, kemudian Terdakwa mencoba membuka lemari kayu tersebut dengan cara menarik pintu lemari kayu tersebut dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa, dan ternyata pintu lemari tersebut tidak terkunci, kemudian Terdakwa melihat di bagian dalam lemari kayu tersebut ada laci dalam keadaan tertutup, lalu Terdakwa mencoba membuka pintu laci tersebut dengan cara menarik pintu lacinya dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa, dan ternyata pintu laci tersebut juga tidak terkunci, setelah Terdakwa berhasil membuka pintu laci tersebut, Terdakwa melihat ada 1 (satu) buah kalung emas model rantai dengan liontin motif bulat seberat 11,53 (sebelas koma lima tiga ) gram dan 1 (satu) buah cincin emas motif ukiran dengan mata warna biru sebesar 4,65 (empat koma enam lima) gram, kemudian Terdakwa langsung mengambilnya dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa, setelah mengambil barang tersebut Terdakwa kembali memasukkan barang tersebut ke dalam saku jaket yang Terdakwa gunakan;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 09.45 wita, setelah Terdakwa mengambil barang-barang tersebut, Terdakwa keluar dari dalam rumah milik I WAYAN SUTRIANA melalui pintu tempat Terdakwa masuk ke dalam rumah sebelumnya, setelah itu Terdakwa langsung menutup pintu rumah tersebut, selesai menutup pintu rumah Terdakwa kambali duduk diteras rumah milik saksi korban I WAYAN SUTRIANA sambil merokok, pada saat Terdakwa merokok di teras rumah milik saksi korban I WAYAN SUTRIANA tersebut, tiba-tiba saksi NI WAYAN TARIANI yang merupakan keluarga dari saksi korban I WAYAN SUTRIANA keluar dari dalam rumah miliknya yang berada di depan rumah milik saksi korban I WAYAN SUTRIANA, sambil yang bersangkutan menoleh ke arah Terdakwa, kemudian yang bersangkutan bertanya kepada Terdakwa dengan mengatakan: “Mencari siapa Gus” kemudian Terdakwa jawab dengan mengatakan: “Mau mencari I WAYAN SUTRIANA” kemudian saksi menjawabnya dengan mengatakan: “Di rumah tidak ada siapa-siapa, coba hubungi saja” kemudian Terdakwa jawab dengan mengatakan: “Saya tidak punya nomor teleponnya” setelah itu saksi NI WAYAN TARIANI kembali masuk ke dalam rumah miliknya, sedangkan Terdakwa sendiri masih duduk diteras rumah milik saksi korban I WAYAN SUTRIANA;
- Bahwa kemudian sekira pukul 10.30 wita, pada saat Terdakwa masih duduk-duduk sambil merokok teras rumah milik saksi korban I WAYAN SUTRIANA, tiba-tiba saksi korban I WAYAN SUTRIANA datang kemudian mendekati Terdakwa ke teras rumah miliknya lalu duduk di sebelah Terdakwa, kemudian Terdakwa berbincang-bincang dengan saksi korban I WAYAN SUTRIANA;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 11.00 wita selesai berbincang-bincang dengan saksi korban I WAYAN SUTRIANA, Terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah milik saksi korban I WAYAN SUTRIANA dengan membawa perhiasan emas miliknya tanpa diketahui atau disadari oleh saksi korban I WAYAN SUTRIANA untuk menuju ke rumah kos tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Jalan Astina Selatan Kelurahan Abianbase, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar;
- Bahwa kemudian sekira pukul 15.00 wita pada saat Terdakwa sedang berada di rumah kos tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Jalan Astina Selatan Abianbase, Kabupaten Gianyar, Terdakwa melepaskan mata cincin dari 1 (satu) buah cincin emas motif ukiran dengan mata warna biru seberat 5 (lima) gram, dengan maksud jika nantinya Terdakwa jual, Terdakwa akan menjual emasnya saja sedangkan mata cincinnya Terdakwa akan simpan;
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekira pukul 21.00 wita, pada saat Terdakwa sedang berada di Jalan Bay Pass Ida Bagus Mantra Lebih Gianyar, tiba-tiba Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian yang kemudian menanyakan keberadaan emas milik I WAYAN SUTRIANA, sehingga Terdakwa mengatakan bahwa perhiasan emas milik I WAYAN SUTRIANA Terdakwa simpan di rumah kos tempat tinggalnya, kemudian Terdakwa dan pihak kepolisian langsung menuju ke rumah kos tempat tinggal Terdakwa dan setibanya di rumah kos tersebut Terdakwa lalu pergi ke dalam kamar kosnya dan mengambil perhiasan emas tersebut kemudian memberikannya kepada pihak kepolisian untuk dijadikan barang bukti, selanjutnya Terdakwa langsung dibawa ke Kantor Polres Klungkung untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa sebelum maupun pada saat melakukan perbuatannya tidak pernah meminta ijin terlebih dahulu kepada saksi korban I WAYAN dan saksi korban I WAYAN SUTRIANA tidak pernah memberikan ijin kepada Terdakwa untuk memasuki rumah miliknya tanpa seijin saksi korban I WAYAN SUTRIANA terlebih dahulu, sehingga akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan saksi korban I WAYAN SUTRIANA mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 22.700.000.- (Dua puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. |