Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.B/2026/PN Srp 1.Kevin Bhuana Islami, S.H., M.H
2.Hanny Rachmawati, S.H.
3.Ni Putu Debby Chintya Kirana, S.H.
ABDUL AZIZ BIN SODIKIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 16/Pid.B/2026/PN Srp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B - 89 / N.1.12.8 / Eoh.2 / 02 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1Kevin Bhuana Islami, S.H., M.H
2Hanny Rachmawati, S.H.
3Ni Putu Debby Chintya Kirana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL AZIZ BIN SODIKIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa ABDUL AZIZ BIN SODIKIN pada Hari Jumat tanggal 02 Januari 2026, sekira pukul 04.15 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di samping Quiksilver  Marine Park, Desa Kampung Toyepakeh, Kec. Nusa penida, Kab. Klungkung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura di Kabupaten Klungkung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “ mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” , Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal pada Hari Jum’at Tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 04.15 WITA, Terdakwa ABDUL AZIZ BIN SODIKIN seorang diri di tempat terbuka di samping Quiksilver Marine Park, Desa Kampung Toyapakeh, Kec. Nusapenida Kab. Klungkung dengan tanpa sepengetahuan dan seijin pemilik (Saksi Moh. Yani) mengambil 1 unit Sepeda Motor dengan merk Honda Vario 125 berwarna Hitam  dengan Plat Nomor DK 4971 NF.
  • Bahwa kemudian sepeda motor tersebut Terdakwa bawa menuju ke pelabuhan ferry dimana rencananya sepeda motor tersebut akan Terdakwa pergi/kabur pulang ke Jawa, dengan naik kapal Ferry, selanjutnya setelah tiba di pelabuhan Kapal Ferry diri Terdakwa mendapatkan informasi jika keberangkatan kapal ferry tersebut pukul 09.00 Wita. Namun selanjutnya Terdakwa takut ketahuan Aparat Kepolisian, sehingga terdakwa berupaya kabur melalui pelabuhan lain yaitu pelabuhan segi tiga emas pada keberangkatan Boat pukul 06.30 wita dengan meninggalkan barang bukti sepeda motor tersebut, namun Aparat Kepolisian telah berhasil mengamankan Terdakwa sebelum Boat tersebut berangkat.
  • Bahwa Saksi I GEDE RADEA  BISMA DEWANGGGA dan I KETUT YODI ASDIKAYASA telah berhasil mengamankan barang bukti yang sebelumnya diambil oleh Terdakwa ABDUL AZIZ BIN SODIKIN yaitu 1 unit Sepeda Motor dengan merk Honda Vario 125 berwarna Hitam  dengan Plat Nomor DK 4971 NF yang disimpan di pinggir jalan didepan pintu masuk pelabuhan segi tiga emas.
  • Bahwa pemilik 1 unit Sepeda Motor dengan merk Honda Vario 125 berwarna Hitam dengan Plat Motor Nomor DK 4971 NF adalah Saudara Saksi Korban MOH.YANI.
  • Bahwa Akibat Perbuatan Terdakwa ABDUL AZIZ BIN SODIKIN, Saksi Moh. Yani Mengalami kerugian sebesar Rp. 24.000.000,00 (Dua Puluh Empat Juta Rupiah). 

 

-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 476 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya