Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.B/2025/PN Srp 1.I Nyoman Gede Oka Mahendra, S.H.
2.Ni Wayan Anggriati, S.H.
3.Gandes Ristiyana, S.H.
4.I D.G.P. Awatara, S.H.,M.H.
I WAYAN SUTARMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 34/Pid.B/2025/PN Srp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1521 /N.1.12.3/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I Nyoman Gede Oka Mahendra, S.H.
2Ni Wayan Anggriati, S.H.
3Gandes Ristiyana, S.H.
4I D.G.P. Awatara, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I WAYAN SUTARMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

---------- Bahwa terdakwa I Wayan Sutarman bersama-sama Saksi I Dewa Nyoman Wisnawa dan Saksi Ni Ketut Gemet Gayatri (dilakukan penuntutan terpisah/splitsing) pada tanggal 24 November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023 bertempat di Desa Bunga Mekar Br. Penangkidan/Sompang Kec. Nusa Penida Kab. Klungkung atau pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Kantor Notaris IDA AYU KALPIKAWATI, S.H yang beralamat di Jalan Raya Batu Tabih No. 38, Desa Takmung, Kec. Banjarangkan, Kab. Klungkung Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klungkung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, bersama-sama sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa dikarenakan lokasi PT. Penida Property Invesment yang terletak di Desa Bunga Mekar Kec. Nusa penida Kab. Klungkung yang tidak memiliki akses jalan keluar, selanjutnya Saksi  I Dewa Nyoman Wisnawa dan Saksi Ni Ketut Gemet Gayatri dengan rangkaian kata bohong menawarkan kepada Saksi Eunike Petronela Kune Als Ibu Ike selaku Komisaris PT. Penida Property Invesment untuk membantu mencarikan akses jalan keluar yang mana pada saat itu mereka menyampaikan apabila yang memiliki tanah untuk akses jalan keluar adalah Terdakwa I WAYAN SUTARMAN namun untuk mendapatkan akses jalan keluar PT. Penida Property Invesment harus membayar uang kompensasi sebesar Rp. 600.000.000.- (enam ratus juta rupiah), adapun rangkaian kata bohong tersebut juga didukung dengan Surat Kuasa Palsu dengan tanggal 24 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemberi Kuasa : Andika Riyani Oudang (tandatangan palsu) dan Penerima Kuasa : Terdakwa I Wayan Sutarman, yang berisi :

untuk melaksanakan penunjukkan batas tanah, pemasangan tanda batas, menghadirkan para pemegang hak atas tanah yang perbatasan (penyanding) dan/atau hadir sebagai kuasa pemegang hak atas tanah yang perbatasan (penyanding) pada saat pelaksanaan pengukuran bidang tanah sebagaimana dimaksud permohonan pengukuran atas:

Untuk di kuasakan penunjukkan batas-batas dan menanda tangani hadir pada saat pengukuran yang perbatasan dengan bidang tanah PIHAK PERTAMA dengan sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 17/Desa Sakti, seluas 10.300 M2, tertera atas nama PT. PENIDA PROPERTY INVESTMENT.

Selanjutnya penerima kuasa dikuasakan untuk menghadap pejabat yang berwenang untuk itu, menandatangani surat-surat, blanko, formulir, gambar ukur, daftar-daftar isian dan warkah-warkah lainnya yang berhubungan dengan proses kegiatan pengukuran bidang tanah tersebut diatas”.

Adapun dengan Surat Kuasa Palsu tersebut ditambah dengan rangkaian kata bohong dari Saksi Ni Ketut Gemet Gayatri membuat Saksi Eunike Petronela Kune Als Ibu Ike selaku Komisaris PT. Penida Property Invesment percaya apabila Terdakwa I Wayan Sutarman memiliki kuasa secara sah untuk memberikan akses jalan yang dibutuhkan untuk kegiatan usaha pariswisata PT. Penida Property Invesment padahal pada kenyataannya Saksi I Dewa Nyoman Wisnawa dan Saksi Ni Ketut Gemet Gayatri mengetahui apabila tanah tersebut bukan milik Terdakwa I WAYAN SUTARMAN karena lokasi tanah untuk akses jalan yang dimaksud oleh Saksi I Dewa Nyoman Wisnawa dan Saksi Ni Ketut Gemet Gayatri adalah menunjuk pada lokasi tanah milik Saksi Andika Riyani Oudang sebagaimana tercatat pada Sertifikat Hak milik Nomor : SHM 597/Bunga mekar seluas 9.200 m?2;.

  • Bahwa untuk lebih meyakinkan rangkaian kata bohong terkait pembayaran kompensasi jalan tersebut, selanjutnya Terdakwa I WAYAN SUTARMAN bersama-sama dengan Saksi I Dewa Nyoman Wisnawa dan Saksi Ni Ketut Gemet Gayatri menghadap kepada Notaris yaitu Saksi IDA AYU KALPIKAWATI, S.H. dengan kembali membawa “Surat Kuasa Palsu dengan tanggal 24 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemberi Kuasa : Andika Riyani Oudang (tandatangan palsu) dan Penerima Kuasa : Terdakwa I Wayan Sutarman (sebagaimana diuraikan diatas)” dan ditambah dengan rangkaian kata bohong kembali mereka meyakinkan Notaris Saksi IDA AYU KALPIKAWATI, S.H., apabila Terdakwa I Wayan Sutarman memiliki kuasa secara sah untuk memberikan akses jalan pada lokasi tanah milik Saksi Andika Riyani Oudang sebagaimana tercatat pada Sertifikat Hak milik Nomor : SHM 597/Bunga mekar seluas 9.200 m?2;, selanjutnya Terdakwa I WAYAN SUTARMAN bersama-sama dengan Saksi I Dewa Nyoman Wisnawa dan Saksi Ni Ketut Gemet Gayatri meminta untuk dilakukan legalisasi/legislasi Surat Perjanjian Kesepakatan Akses Jalan dimana permintaan tersebut pada kenyataannya berisi keterangan Palsu yang menerangkan seolah-olah Terdakwa I WAYAN SUTARMAN adalah pemilik lokasi tanah dengan Sertipikat Hak milik Nomor : SHM 597/Bunga mekar seluas 9.200 m?2; yang akan dijadikan sebagai akses jalan keluar masuk PT. Penida Property Invesment dengan mendapatkan kompensasi sebesar sebesar Rp. 600.000.000.- (enam ratus juta rupiah).
  • Bahwa terkait dengan isi Surat Perjanjian Kesepakatan Akses Jalan yang memberikan konsep atau Draf Perjanjian-nya adalah Saksi Ni Ketut Gemet Gayatri yang kemudian di ketikkan oleh Saksi Ni Nengah Martini selaku pegawai/staff dari Notaris IDA AYU KALPIKAWATI, S.H., adapun setelah draf perjanjian tersebut diketik, kemudian kembali dibacakan oleh Saksi IDA AYU KALPIKAWATI, S.H., dihadapan Terdakwa I WAYAN SUTARMAN bersama-sama dengan Saksi I Dewa Nyoman Wisnawa dan Saksi Ni Ketut Gemet Gayatri dan disetujui oleh mereka, selanjutnya Surat Perjanjian Kesepakatan Akses Jalan tanggal 2 April 2024 tersebut ditandatangani oleh I WAYAN SUTARMAN yang bertindak atas nama ANDIKA RIYANI OUDANG dengan I DEWA NYOMAN WISNAWA selaku perwakilan PT. Penida Property Invesment (yang mendapatkan kuasa mewakili secara lisan dari Saksi Eunike Petronela Kune Als Ibu Ike selaku Komisaris PT. Penida Property Invesment), adapun isi dari perjanjian tersebut yang berisi keterangan palsu adalah sebagai berikut :

 

Bahwa Yang bertanda tangan dibawa ini:

  • I WAYAN SUTARMAN (bertindak atas nama ANDIKA RIYANI OUDANG) selaku pihak pertama dan I DEWA NYOMAN WISNAWA selaku pihak kedua.

(bahwa isi ketentuan pada perjanjian ini adalah keterangan palsu dikarenakan Saksi Andika Riyani Oudang tidak pernah memberikan kuasa kepada Terdakwa I Wayan Sutarman).

  • Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat membuat Perjanjian Kesepakatan Akses Jalan antara pihak pertama dan pihak kedua dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Pihak Pertama merupakan pemilik atas sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 597/Desa Sakti, Seluas : 9.200 M2, terletak di Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Terdaftar Atas nama : Nona ANDIKA RIYANI OUDANG.

(bahwa isi ketentuan pada perjanjian ini adalah keterangan palsu dikarenakan tanah

dengan Sertipikat Hak Milik No. 597/Desa Sakti, Seluas : 9.200 M2, terletak di Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung adalah milik Saksi Andika Riyani Oudang bukan milik Terdakwa I Wayan Sutarman ).

 

  1. Pihak Kedua berkepentingan untuk mendapat akses keluar dan atau masuk terhadap sebidang tanah milik pihak pertama, selanjutnya pihak kedua mengajukan permohonan kepada pihak pertama atas sebagian dari sebidang tanah milik pihak pertama tersebut diatas untuk dijadikan akses keluar masuk atas tanah milik pihak kedua (SHGB No. 00017/Desa Sakti).
  2. Pihak Pertama memberikan sebagian dari sebidang tanah kepada Pihak Kedua untuk akses Jalan dengan lebar 4 M (empat meter) dan panjang menuju atau sampai tanah milik Pihak Kcdua (SHGB No. 00017/Desa Sakti) (gambar terlampir).

(bahwa isi ketentuan pada perjanjian ini adalah keterangan palsu dikarenakan Saksi Andika Riyani Oudang selaku pemilik tanah tidak pernah memberikan sebagian tanahnya untuk akses jalan dengan lebar 4 M (empat meter) menuju ke lokasi PT. Penida Property Invesment).

 

  1. Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat tidak melakukan transaksi Jual-Beli atas sebagian dari sebidang tanah tersebut diatas melainkan Pihak Kedua memberikan ganti rugi (Kompensasi) untuk akses jalan, kepada Pihak Pertama sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah). Pembayaran ganti rugi tersebut akan dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama pada tanggal 2 April 2024.

(bahwa isi ketentuan pada perjanjian ini adalah keterangan palsu dikarenakan Saksi Andika Riyani Oudang selaku pemilik tanah tidak pernah mendapatkan sama sekali uang kompensasi baik sebagian atau seluruhnya dari pembayaran kompensasi jalan yang diterima dari PT. Penida Property Invesment, Terdakwa I Wayan Sutarman, Saksi I Dewa Nyoman Wisnawa atau Saksi Ni Ketut Gemet Gayatri ).

 

  1. Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat apabila dikemudián hari áda permásalahan tentang akses jalan tersebut, maka Pihak Pertama akan menyerahkan jaminan berupa sebagian dari sebidang tanah dengan sertipikat SHM No. 1370/Desa Bunga Mekar, seluas : 345 M2 bagian dari luas : 4100 M2, terdaftar atas nama I WAYAN SUTARMAN kepada Pihak Kedua.
  2. Atas permohonan Pihak Kedua dan kesediaan Pihak Pertama menjadikan tanah milik Pihak Pertama sebagai akses keluar masuk sebagaimana tersebut diatas. Maka, Pihak Pertama tidak bisa menuntut apapun kepada Pihak Kedua terkait akses jalan tersebut.
  3. Selanjutnya luasan akses tersebut termasuk kelanjutan akses berikutnya, dan atau pengembangan berikutnya dan terusannya dianggap sebagai satu kesatuan jalan bersama Pihak Pertama dan Pihak Kedua. Selanjutnya disebut jalan bersama atau menjadi Vasum (Vasilitas Umum). Jalan bersama dimaksud adalah hak akses Pihak Pertama dan Pihak Kedua terhadap jalan tersebut adalah melekat.

(bahwa isi ketentuan pada perjanjian ini adalah keterangan palsu dikarenakan Saksi Andika Riyani Oudang selaku pemilik tanah tidak pernah memberikan sebagian tanahnya kepada pihak lain atau sebagai fasilitas umum).

 

  1. Status Jalan akses dimaksud adalah swa kelola. Artinya apabila ada pihak lain di luar Pihak Pertama dan Pihak Kedua yang memerlukan akses dengan menggunakan akses (Jalan) tersebut, maka kewajiban dan hak atas akses harus berdasarkan kesepakatan dan atau persetujuan Pihak Pertama dan Pihak Kedua, dengan tetap mempertimbangkan dasar dan pola kepentingan dari Pihak luar yang dimaksud. Yang dimaksud Pihak lain adalah orang lain di luar keluarga inti Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
  2. Setiap keputusan tentang pengembangan, Pemanfaatan dan lain- lain tentang akses jalan dimaksud, diselesaikan dan diputuskan dengan musyawarah dengan melibatkan satu orang ahli waris selanjutnya disebut pemegang suara dalam mengambil kesepakatan dan keputusan.
  3. Akses jalan tersebut hanya bisa dipergunakan oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua beserta dengan ahli waris dan keluarga Pihak Pertama serta Pihak Kedua.
  4. Kesepakatan ini tidak dapat dibatalkan/dihentikan/diakhiri karena meninggalnya salah satu pihak atau pihak - pihak, tetapi akan tetap berlangsung, dilaksanakan dan diteruskan oleh (para) ahli waris pihak yang meninggal dunia atau kuasanya tersebut dengan pihak atau pihak – pihak yang masih hidup.

Bahwa setelah Surat Perjanjian Kesepakatan Akses Jalan yang berisi keterangan palsu tanggal 2 April 2024 tersebut ditandatangani oleh Terdakwa I WAYAN SUTARMAN yang bertindak atas nama ANDIKA RIYANI OUDANG dengan Saksi I DEWA NYOMAN WISNAWA selaku perwakilan PT. Penida Property Invesment kemudian dilegislasi oleh Notaris IDA AYU KALPIKAWATI, S.H dengan Nomor: 674/Disahkan/IV/2024, tanggal 2 April 2024. ., kemudian Surat Perjanjian tersebut dipergunakan untuk dasar pembayaran kompensasi Akses Jalan yang mana tepatnya pada tanggal 3 April 2024, Saksi Ni Ketut Gemet Gayatri menginformasikan kepada Saksi Eunike Petronela Kune Als Ibu Ike (selaku Komisaris PT. Penida Property Invesment) apabila dirinya sudah berada di kantor Notaris IDA AYU KALPIKAWATI, S.H., dan meminta untuk segera membayar uang kompensasi akses jalan tersebut, yang kemudian memerintahkan kepada Saksi MADE NGURAH SUPARTA (selaku Direktur PT. Penida Property Invesment) melakukan penyetoran ke rekening Notaris IDA AYU KALPIKAWATI,S.H. sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), dimana uang tersebut oleh Notaris (Saksi IDA AYU KALPIKAWATI, S.H) diserahkan kepada I DEWA NYOMAN WISNAWA pada tanggal 3 April 2024 dengan cara menyerahkan Cek Bank Mandiri No Cek IW996321 tanggal 2 April 2024 an. IDA AYU KALPIKA senilai Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) kepada I DEWA NYOMAN WISNAWA sesuai dengan Kwitansi tertanggal 3 April 2024 yang ditandatangani oleh I DEWA NYOMAN WISNAWA, adapun uang tersebut selanjutnya dibayarkan atau diberikan kepada Terdakwa I Wayan Sutarman sebesar Rp. 246.000,000.- ( dua ratus empat puluh enam juta rupiah) melalui transfer dari rekening 145003417777 Bank Mandiri milik Saksi Ni Ketut Gemet Gayatri kepada rekening BCA nomor 7725119844 atas nama I WAYAN SUTARMAN untuk kompensasi jalan untuk masuk ke akses PT PENIDA PROPERTY INVESTMENT, serta untuk membayar Jasa Notaris IDA AYU KALPIKAWATI,S.H. sebesar Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) adapun sisanya sebesar Rp. 334.000.000.- (tiga ratus tiga puluh empat juta rupiah) dimiliki dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi oleh Saksi I DEWA NYOMAN WISNAWA dan Saksi Ni Ketut Gemet Gayatri tanpa ijin dan sepengetahuan PT. Penida Property Invesment yang disini diwakili oleh Saksi MADE NGURAH SUPARTA (selaku Direktur/Pengurus dari PT. Penida Property Invesment) dan atau Saksi Eunike Petronela Kune Als Ibu Ike (selaku Komisaris /Pengurus dari PT. Penida Property Invesment).

  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I Wayan Sutarman memulai membersihkan dan membuat jalan diatas tanah milik Saksi Andika Riyani Oudang sebagaimana tercatat pada Sertifikat Hak milik Nomor : SHM 02509/Bunga mekar seluas 9.200 m?2;n adapun jalan tersebut seluas 27 m2 dan panjang kurang lebih 24 meter yang dikerjakan selama kurang lebih 2 (dua) hari menggunakan alat berat milik Terdakwa I Wayan Sutarman yaitu alat berat KOMATSU PC 78 yang di operator oleh Sdr. JUNET, selanjutnya Saksi Andika Riyani Oudang karena mengetahui tanahnya dipergunakan pihak lain tanpa seijin dan sepengetahuan dirinya selanjutnya melakukan penutupan akses jalan pada tanah miliknya sehingga tidak bisa dipergunakan oleh PT. Penida Property Invesment dan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak yang berwenang.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I WAYAN SUTARMAN membuat “Surat Kuasa Palsu dengan tanggal 24 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemberi Kuasa : Andika Riyani Oudang (tandatangan palsu) dan Penerima Kuasa : Terdakwa I Wayan Sutarman (sebagaimana diuraikan diatas)” yang mana surat kuasa palsu tersebut selanjutnya dipergunakan oleh Terdakwa I Wayan Sutarman bersama-sama Saksi I DEWA NYOMAN WISNAWA dan Saksi Ni Ketut Gemet Gayatri untuk menghadap kepada Notaris yaitu Saksi IDA AYU KALPIKAWATI, S.H. dan meminta untuk dilakukan legalisasi/legislasi atas Surat Perjanjian Kesepakatan Akses Jalan dan telah dilegislasi oleh Notaris IDA AYU KALPIKAWATI, S.H dengan Nomor: 674/Disahkan/IV/2024, tanggal 2 April 2024 dimana Surat Perjanjian tersebut pada kenyataannya berisi keterangan Palsu yang menerangkan apabila seolah-olah Terdakwa I WAYAN SUTARMAN adalah pemilik lokasi tanah dengan Sertifikat Hak milik Nomor : SHM 597/Bunga mekar seluas 9.200 m?2; yang akan dijadikan sebagai akses jalan keluar masuk PT. Penida Property Invesment, telah menimbulkan kerugian materiil sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) pada PT. Penida Property Invesment sebagai bentuk pembayaran kompensasi akses jalan dan merugikan Saksi Andika Riyani Oudang atas penggunaan tanah miliknya atau diberikaan sebagai fasilitas umum tanpa ijin dan sepengetahuannya seluas 27 m2 dan panjang kurang lebih 24 meter yang apabila ditaksir seharga Rp. 3.400.000.000,- (tiga miliar empat ratus juta rupiah), serta kerugian Imateriil berupa kehormatan, martabat dan harga diri Saksi Andika Riyani Oudang yang namanya dipergunakan oleh Terdakwa I Wayan Sutarman untuk pembuatan Surat Perjanjian Pembayaran Kompensasi Akses Jalan, selain itu Surat Perjanjian Akses Jalan yang berisi keterangan palsu dan telah dilegislasi oleh Notaris Saksi IDA AYU KALPIKAWATI, S.H juga menimbulkan kerugian Imateriil berupa menurunkan kehormatan dan kedudukan profesi Notaris serta merendahkan martabat legalitas tindakan hukum kenotariatan.

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

KEDUA

---------- Bahwa terdakwa I Wayan Sutarman bersama-sama Saksi I Dewa Nyoman Wisnawa dan Saksi Ni Ketut Gemet Gayatri (dilakukan penuntutan terpisah/splitsing) pada tanggal 24 November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023 bertempat di Desa Bunga Mekar Br. Penangkidan/Sompang Kec. Nusa Penida Kab. Klungkung atau pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Kantor Notaris IDA AYU KALPIKAWATI, S.H yang beralamat di Jalan Raya Batu Tabih No. 38, Desa Takmung, Kec. Banjarangkan, Kab. Klungkung Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klungkung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, bersama-sama sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan, dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa dikarenakan lokasi PT. Penida Property Invesment yang terletak di Desa Bunga Mekar Kec. Nusa penida Kab. Klungkung yang tidak memiliki akses jalan keluar, selanjutnya Saksi I Dewa Nyoman Wisnawa dan Saksi Ni Ketut Gemet Gayatri dengan rangkaian kata bohong menawarkan kepada Saksi Eunike Petronela Kune Als Ibu Ike selaku Komisaris PT. Penida Property Invesment untuk membantu mencarikan akses jalan keluar yang mana pada saat itu mereka menyampaikan apabila yang memiliki tanah untuk akses jalan keluar adalah Terdakwa I WAYAN SUTARMAN namun untuk mendapatkan akses jalan keluar PT. Penida Property Invesment harus membayar uang kompensasi sebesar Rp. 600.000.000.- (enam ratus juta rupiah), adapun rangkaian kata bohong tersebut juga didukung dengan Surat Kuasa Palsu dengan tanggal 24 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemberi Kuasa : Andika Riyani Oudang (tandatangan palsu) dan Penerima Kuasa : Terdakwa I Wayan Sutarman, yang berisi :

untuk melaksanakan penunjukkan batas tanah, pemasangan tanda batas, menghadirkan para pemegang hak atas tanah yang perbatasan (penyanding) dan/atau hadir sebagai kuasa pemegang hak atas tanah yang perbatasan (penyanding) pada saat pelaksanaan pengukuran bidang tanah sebagaimana dimaksud permohonan pengukuran atas:

Untuk di kuasakan penunjukkan batas-batas dan menanda tangani hadir pada saat pengukuran yang perbatasan dengan bidang tanah PIHAK PERTAMA dengan sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 17/Desa Sakti, seluas 10.300 M2, tertera atas nama PT. PENIDA PROPERTY INVESTMENT.

Selanjutnya penerima kuasa dikuasakan untuk menghadap pejabat yang berwenang untuk itu, menandatangani surat-surat, blanko, formulir, gambar ukur, daftar-daftar isian dan warkah-warkah lainnya yang berhubungan dengan proses kegiatan pengukuran bidang tanah tersebut diatas”.

Adapun dengan Surat Kuasa Palsu tersebut ditambah dengan rangkaian kata bohong dari Saksi Ni Ketut Gemet Gayatri membuat Saksi Eunike Petronela Kune Als Ibu Ike selaku Komisaris PT. Penida Property Invesment percaya apabila Terdakwa I Wayan Sutarman memiliki kuasa secara sah untuk memberikan akses jalan yang dibutuhkan untuk kegiatan usaha pariswisata PT. Penida Property Invesment padahal pada kenyataannya Saksi I Dewa Nyoman Wisnawa dan Saksi Ni Ketut Gemet Gayatri mengetahui apabila tanah tersebut bukan milik Terdakwa I WAYAN SUTARMAN karena lokasi tanah untuk akses jalan yang dimaksud oleh Saksi I Dewa Nyoman Wisnawa dan Saksi Ni Ketut Gemet Gayatri adalah menunjuk pada lokasi tanah milik Saksi Andika Riyani Oudang sebagaimana tercatat pada Sertifikat Hak milik Nomor : SHM 597/Bunga mekar seluas 9.200 m?2;.

  • Bahwa untuk lebih meyakinkan rangkaian kata bohong terkait pembayaran kompensasi jalan tersebut, selanjutnya Terdakwa I WAYAN SUTARMAN bersama-sama dengan Saksi I Dewa Nyoman Wisnawa dan Saksi Ni Ketut Gemet Gayatri menghadap kepada Notaris yaitu Saksi IDA AYU KALPIKAWATI, S.H. dengan kembali membawa “Surat Kuasa Palsu dengan tanggal 24 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemberi Kuasa : Andika Riyani Oudang (tandatangan palsu) dan Penerima Kuasa : Terdakwa I Wayan Sutarman (sebagaimana diuraikan diatas)” dan ditambah dengan rangkaian kata bohong kembali mereka meyakinkan Notaris Saksi IDA AYU KALPIKAWATI, S.H., apabila Terdakwa I Wayan Sutarman memiliki kuasa secara sah untuk memberikan akses jalan pada lokasi tanah milik Saksi Andika Riyani Oudang sebagaimana tercatat pada Sertifikat Hak milik Nomor : SHM 597/Bunga mekar seluas 9.200 m?2;, selanjutnya Terdakwa I WAYAN SUTARMAN bersama-sama dengan Saksi I Dewa Nyoman Wisnawa dan Saksi Ni Ketut Gemet Gayatri meminta untuk dilakukan legalisasi/legislasi Surat Perjanjian Kesepakatan Akses Jalan dimana permintaan tersebut pada kenyataannya berisi keterangan Palsu yang menerangkan seolah-olah Terdakwa I WAYAN SUTARMAN adalah pemilik lokasi tanah dengan Sertipikat Hak milik Nomor : SHM 597/Bunga mekar seluas 9.200 m?2; yang akan dijadikan sebagai akses jalan keluar masuk PT. Penida Property Invesment dengan mendapatkan kompensasi sebesar sebesar Rp. 600.000.000.- (enam ratus juta rupiah).
  • Bahwa terkait dengan isi Surat Perjanjian Kesepakatan Akses Jalan yang memberikan konsep atau Draf Perjanjian-nya adalah Saksi Ni Ketut Gemet Gayatri yang kemudian di ketikkan oleh Saksi Ni Nengah Martini selaku pegawai/staff dari Notaris IDA AYU KALPIKAWATI, S.H., adapun setelah draf perjanjian tersebut diketik, kemudian kembali dibacakan oleh Saksi IDA AYU KALPIKAWATI, S.H., dihadapan Terdakwa I WAYAN SUTARMAN bersama-sama dengan Saksi I Dewa Nyoman Wisnawa dan Saksi Ni Ketut Gemet Gayatri dan disetujui oleh mereka, selanjutnya Surat Perjanjian Kesepakatan Akses Jalan tanggal 2 April 2024 tersebut ditandatangani oleh I WAYAN SUTARMAN yang bertindak atas nama ANDIKA RIYANI OUDANG dengan I DEWA NYOMAN WISNAWA selaku perwakilan PT. Penida Property Invesment (yang mendapatkan kuasa mewakili secara lisan dari Saksi Eunike Petronela Kune Als Ibu Ike selaku Komisaris PT. Penida Property Invesment), adapun isi dari perjanjian tersebut yang berisi keterangan palsu adalah sebagai berikut :

 

Bahwa Yang bertanda tangan dibawa ini:

  • I WAYAN SUTARMAN (bertindak atas nama ANDIKA RIYANI OUDANG) selaku pihak pertama dan I DEWA NYOMAN WISNAWA selaku pihak kedua.

(bahwa isi ketentuan pada perjanjian ini adalah keterangan palsu dikarenakan Saksi Andika Riyani Oudang tidak pernah memberikan kuasa kepada Terdakwa I Wayan Sutarman).

  • Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat membuat Perjanjian Kesepakatan Akses Jalan antara pihak pertama dan pihak kedua dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Pihak Pertama merupakan pemilik atas sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 597/Desa Sakti, Seluas : 9.200 M2, terletak di Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Terdaftar Atas nama : Nona ANDIKA RIYANI OUDANG.

(bahwa isi ketentuan pada perjanjian ini adalah keterangan palsu dikarenakan tanah

dengan Sertipikat Hak Milik No. 597/Desa Sakti, Seluas : 9.200 M2, terletak di Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung adalah milik Saksi Andika Riyani Oudang bukan milik Terdakwa I Wayan Sutarman ).

 

  1. Pihak Kedua berkepentingan untuk mendapat akses keluar dan atau masuk terhadap sebidang tanah milik pihak pertama, selanjutnya pihak kedua mengajukan permohonan kepada pihak pertama atas sebagian dari sebidang tanah milik pihak pertama tersebut diatas untuk dijadikan akses keluar masuk atas tanah milik pihak kedua (SHGB No. 00017/Desa Sakti).
  2. Pihak Pertama memberikan sebagian dari sebidang tanah kepada Pihak Kedua untuk akses Jalan dengan lebar 4 M (empat meter) dan panjang menuju atau sampai tanah milik Pihak Kcdua (SHGB No. 00017/Desa Sakti) (gambar terlampir).

(bahwa isi ketentuan pada perjanjian ini adalah keterangan palsu dikarenakan Saksi Andika Riyani Oudang selaku pemilik tanah tidak pernah memberikan sebagian tanahnya untuk akses jalan dengan lebar 4 M (empat meter) menuju ke lokasi PT. Penida Property Invesment).

 

  1. Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat tidak melakukan transaksi Jual-Beli atas sebagian dari sebidang tanah tersebut diatas melainkan Pihak Kedua memberikan ganti rugi (Kompensasi) untuk akses jalan, kepada Pihak Pertama sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah). Pembayaran ganti rugi tersebut akan dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama pada tanggal 2 April 2024.

(bahwa isi ketentuan pada perjanjian ini adalah keterangan palsu dikarenakan Saksi Andika Riyani Oudang selaku pemilik tanah tidak pernah mendapatkan sama sekali uang kompensasi baik sebagian atau seluruhnya dari pembayaran kompensasi jalan yang diterima dari PT. Penida Property Invesment, Terdakwa I Wayan Sutarman, Saksi I Dewa Nyoman Wisnawa atau Saksi Ni Ketut Gemet Gayatri ).

 

  1. Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat apabila dikemudián hari áda permásalahan tentang akses jalan tersebut, maka Pihak Pertama akan menyerahkan jaminan berupa sebagian dari sebidang tanah dengan sertipikat SHM No. 1370/Desa Bunga Mekar, seluas : 345 M2 bagian dari luas : 4100 M2, terdaftar atas nama I WAYAN SUTARMAN kepada Pihak Kedua.
  2. Atas permohonan Pihak Kedua dan kesediaan Pihak Pertama menjadikan tanah milik Pihak Pertama sebagai akses keluar masuk sebagaimana tersebut diatas. Maka, Pihak Pertama tidak bisa menuntut apapun kepada Pihak Kedua terkait akses jalan tersebut.
  3. Selanjutnya luasan akses tersebut termasuk kelanjutan akses berikutnya, dan atau pengembangan berikutnya dan terusannya dianggap sebagai satu kesatuan jalan bersama Pihak Pertama dan Pihak Kedua. Selanjutnya disebut jalan bersama atau menjadi Vasum (Vasilitas Umum). Jalan bersama dimaksud adalah hak akses Pihak Pertama dan Pihak Kedua terhadap jalan tersebut adalah melekat.

(bahwa isi ketentuan pada perjanjian ini adalah keterangan palsu dikarenakan Saksi Andika Riyani Oudang selaku pemilik tanah tidak pernah memberikan sebagian tanahnya kepada pihak lain atau sebagai fasilitas umum).

 

  1. Status Jalan akses dimaksud adalah swa kelola. Artinya apabila ada pihak lain di luar Pihak Pertama dan Pihak Kedua yang memerlukan akses dengan menggunakan akses (Jalan) tersebut, maka kewajiban dan hak atas akses harus berdasarkan kesepakatan dan atau persetujuan Pihak Pertama dan Pihak Kedua, dengan tetap mempertimbangkan dasar dan pola kepentingan dari Pihak luar yang dimaksud. Yang dimaksud Pihak lain adalah orang lain di luar keluarga inti Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
  2. Setiap keputusan tentang pengembangan, Pemanfaatan dan lain- lain tentang akses jalan dimaksud, diselesaikan dan diputuskan dengan musyawarah dengan melibatkan satu orang ahli waris selanjutnya disebut pemegang suara dalam mengambil kesepakatan dan keputusan.
  3. Akses jalan tersebut hanya bisa dipergunakan oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua beserta dengan ahli waris dan keluarga Pihak Pertama serta Pihak Kedua.
  4. Kesepakatan ini tidak dapat dibatalkan/dihentikan/diakhiri karena meninggalnya salah satu pihak atau pihak - pihak, tetapi akan tetap berlangsung, dilaksanakan dan diteruskan oleh (para) ahli waris pihak yang meninggal dunia atau kuasanya tersebut dengan pihak atau pihak – pihak yang masih hidup.

Bahwa setelah Surat Perjanjian Kesepakatan Akses Jalan yang berisi keterangan palsu tanggal 2 April 2024 tersebut ditandatangani oleh Terdakwa I WAYAN SUTARMAN yang bertindak atas nama ANDIKA RIYANI OUDANG dengan Saksi I DEWA NYOMAN WISNAWA selaku perwakilan PT. Penida Property Invesment kemudian dilegislasi oleh Notaris IDA AYU KALPIKAWATI, S.H dengan Nomor: 674/Disahkan/IV/2024, tanggal 2 April 2024. ., kemudian Surat Perjanjian tersebut dipergunakan untuk dasar pembayaran kompensasi Akses Jalan yang mana tepatnya pada tanggal 3 April 2024, Saksi Ni Ketut Gemet Gayatri menginformasikan kepada Saksi Eunike Petronela Kune Als Ibu Ike (selaku Komisaris PT. Penida Property Invesment) apabila dirinya sudah berada di kantor Notaris IDA AYU KALPIKAWATI, S.H., dan meminta untuk segera membayar uang kompensasi akses jalan tersebut, yang kemudian memerintahkan kepada Saksi MADE NGURAH SUPARTA (selaku Direktur PT. Penida Property Invesment) melakukan penyetoran ke rekening Notaris IDA AYU KALPIKAWATI,S.H. sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), dimana uang tersebut oleh Notaris (Saksi IDA AYU KALPIKAWATI, S.H) diserahkan kepada I DEWA NYOMAN WISNAWA pada tanggal 3 April 2024 dengan cara menyerahkan Cek Bank Mandiri No Cek IW996321 tanggal 2 April 2024 an. IDA AYU KALPIKA senilai Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) kepada I DEWA NYOMAN WISNAWA sesuai dengan Kwitansi tertanggal 3 April 2024 yang ditandatangani oleh I DEWA NYOMAN WISNAWA, adapun uang tersebut selanjutnya dibayarkan atau diberikan kepada Terdakwa I Wayan Sutarman sebesar Rp. 246.000,000.- ( dua ratus empat puluh enam juta rupiah) melalui transfer dari rekening 145003417777 Bank Mandiri milik Saksi Ni Ketut Gemet Gayatri kepada rekening BCA nomor 7725119844 atas nama I WAYAN SUTARMAN untuk kompensasi jalan untuk masuk ke akses PT PENIDA PROPERTY INVESTMENT, serta untuk membayar Jasa Notaris IDA AYU KALPIKAWATI,S.H. sebesar Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) adapun sisanya sebesar Rp. 334.000.000.- (tiga ratus tiga puluh empat juta rupiah) dimiliki dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi oleh Saksi I DEWA NYOMAN WISNAWA dan Saksi Ni Ketut Gemet Gayatri tanpa ijin dan sepengetahuan PT. Penida Property Invesment yang disini diwakili oleh Saksi MADE NGURAH SUPARTA (selaku Direktur/Pengurus dari PT. Penida Property Invesment) dan atau Saksi Eunike Petronela Kune Als Ibu Ike (selaku Komisaris /Pengurus dari PT. Penida Property Invesment).

  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I Wayan Sutarman memulai membersihkan dan membuat jalan diatas tanah milik Saksi Andika Riyani Oudang sebagaimana tercatat pada Sertifikat Hak milik Nomor : SHM 02509/Bunga mekar seluas 9.200 m?2;n adapun jalan tersebut seluas 27 m2 dan panjang kurang lebih 24 meter yang dikerjakan selama kurang lebih 2 (dua) hari menggunakan alat berat milik Terdakwa I Wayan Sutarman yaitu alat berat KOMATSU PC 78 yang di operator oleh Sdr. JUNET, selanjutnya Saksi Andika Riyani Oudang karena mengetahui tanahnya dipergunakan pihak lain tanpa seijin dan sepengetahuan dirinya selanjutnya melakukan penutupan akses jalan pada tanah miliknya sehingga tidak bisa dipergunakan oleh PT. Penida Property Invesment dan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak yang berwenang.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I WAYAN SUTARMAN membuat “Surat Kuasa Palsu dengan tanggal 24 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemberi Kuasa : Andika Riyani Oudang (tandatangan palsu) dan Penerima Kuasa : Terdakwa I Wayan Sutarman (sebagaimana diuraikan diatas)” yang mana surat kuasa palsu tersebut selanjutnya dipergunakan oleh Terdakwa I Wayan Sutarman bersama-sama Saksi I DEWA NYOMAN WISNAWA dan Saksi Ni Ketut Gemet Gayatri untuk menghadap kepada Notaris yaitu Saksi IDA AYU KALPIKAWATI, S.H. dan meminta untuk dilakukan legalisasi/legislasi atas Surat Perjanjian Kesepakatan Akses Jalan dan telah dilegislasi oleh Notaris IDA AYU KALPIKAWATI, S.H dengan Nomor: 674/Disahkan/IV/2024, tanggal 2 April 2024 dimana Surat Perjanjian tersebut pada kenyataannya berisi keterangan Palsu yang menerangkan apabila seolah-olah Terdakwa I WAYAN SUTARMAN adalah pemilik lokasi tanah dengan Sertifikat Hak milik Nomor : SHM 597/Bunga mekar seluas 9.200 m?2; yang akan dijadikan sebagai akses jalan keluar masuk PT. Penida Property Invesment, telah menimbulkan kerugian materiil sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) pada PT. Penida Property Invesment sebagai bentuk pembayaran kompensasi akses jalan dan merugikan Saksi Andika Riyani Oudang atas penggunaan tanah miliknya atau diberikaan sebagai fasilitas umum tanpa ijin dan sepengetahuannya seluas 27 m2 dan panjang kurang lebih 24 meter yang apabila ditaksir seharga Rp. 3.400.000.000,- (tiga miliar empat ratus juta rupiah), serta kerugian Imateriil berupa kehormatan, martabat dan harga diri Saksi Andika Riyani Oudang yang namanya dipergunakan oleh Terdakwa I Wayan Sutarman untuk pembuatan Surat Perjanjian Pembayaran Kompensasi Akses Jalan, selain itu Surat Perjanjian Akses Jalan yang berisi keterangan palsu dan telah dilegislasi oleh Notaris Saksi IDA AYU KALPIKAWATI, S.H juga menimbulkan kerugian Imateriil berupa menurunkan kehormatan dan kedudukan profesi Notaris serta merendahkan martabat legalitas tindakan hukum kenotariatan.

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Ketiga :

---------- Bahwa terdakwa I Wayan Sutarman bersama-sama Saksi I Dewa Nyoman Wisnawa dan Saksi Ni Ketut Gemet Gayatri (dilakukan penuntutan terpisah/splitsing) pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Kantor Notaris IDA AYU KALPIKAWATI, S.H yang beralamat di Jalan Raya Batu Tabih No. 38, Desa Takmung, Kec. Banjarangkan, Kab. Klungkung Provinsi Bali atau pada suatu waktu di bulan April 2024 bertempat di Desa Bunga Mekar Br. Penangkidan/Sompang Kec. Nusa Penida Kab. Klungkung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klungkung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan, menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian,, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa dikarenakan lokasi PT. Penida Property Invesment yang terletak di Desa Bunga Mekar Kec. Nusa penida Kab. Klungkung yang tidak memiliki akses jalan keluar, selanjutnya Saksi I Dewa Nyoman Wisnawa dan Saksi Ni Ketut Gemet Gayatri dengan rangkaian kata bohong menawarkan kepada Saksi Eunike Petronela Kune Als Ibu Ike selaku Komisaris PT. Penida Property Invesment untuk membantu mencarikan akses jalan keluar yang mana pada saat itu mereka menyampaikan apabila yang memiliki tanah untuk akses jalan keluar adalah Terdakwa I WAYAN SUTARMAN namun untuk mendapatkan akses jalan keluar PT. Penida Property Invesment harus membayar uang kompensasi sebesar Rp. 600.000.000.- (enam ratus juta rupiah), padahal pada kenyataannya Saksi I Dewa Nyoman Wisnawa dan Saksi Ni Ketut Gemet Gayatri mengetahui apabila tanah tersebut bukan milik Terdakwa I WAYAN SUTARMAN karena lokasi tanah untuk akses jalan yang dimaksud oleh Saksi I Dewa Nyoman Wisnawa dan Saksi Ni Ketut Gemet Gayatri adalah menunjuk pada lokasi tanah milik Saksi Andika Riyani Oudang sebagaimana tercatat pada Sertifikat Hak milik Nomor : SHM 597/Bunga mekar seluas 9.200 m?2;.
  • Bahwa untuk lebih meyakinkan rangkaian kata bohong terkait pembayaran kompensasi jalan tersebut, selanjutnya Terdakwa I WAYAN SUTARMAN bersama-sama dengan Saksi I Dewa Nyoman Wisnawa dan Saksi Ni Ketut Gemet Gayatri menghadap kepada Notaris yaitu Saksi IDA AYU KALPIKAWATI, S.H. dan meminta untuk dibuatkan Akta Notaris berupa Surat Perjanjian Kesepakatan Akses Jalan dimana permintaan tersebut pada kenyataannya berisi atau memasukkan keterangan Palsu yang menerangkan seolah-olah Terdakwa I WAYAN SUTARMAN adalah pemilik lokasi tanah dengan Sertipikat Hak milik Nomor : SHM 597/Bunga mekar seluas 9.200 m?2; yang akan dijadikan sebagai akses jalan keluar masuk PT. Penida Property Invesment dengan mendapatkan kompensasi sebesar sebesar Rp. 600.000.000.- (enam ratus juta rupiah).
  • Bahwa terkait dengan isi Surat Perjanjian Kesepakatan Akses Jalan yang memberikan konsep atau Draf Perjanjian-nya adalah Saksi Ni Ketut Gemet Gayatri yang kemudian di ketikkan oleh Saksi Ni Nengah Martini selaku pegawai/staff dari Notaris IDA AYU KALPIKAWATI, S.H., adapun setelah draf perjanjian tersebut diketik, kemudian kembali dibacakan oleh Saksi IDA AYU KALPIKAWATI, S.H., dihadapan Terdakwa I WAYAN SUTARMAN bersama-sama dengan Saksi I Dewa Nyoman Wisnawa dan Saksi Ni Ketut Gemet Gayatri dan disetujui oleh mereka, selanjutnya Surat Perjanjian Kesepakatan Akses Jalan tanggal 2 April 2024 tersebut ditandatangani oleh I WAYAN SUTARMAN yang bertindak atas nama ANDIKA RIYANI OUDANG dengan I DEWA NYOMAN WISNAWA selaku perwakilan PT. Penida Property Invesment (yang mendapatkan kuasa mewakili secara lisan dari Saksi Eunike Petronela Kune Als Ibu Ike selaku Komisaris PT. Penida Property Invesment), adapun isi dari perjanjian tersebut yang berisi keterangan palsu adalah sebagai berikut :

 

Bahwa Yang bertanda tangan dibawa ini:

  • I WAYAN SUTARMAN (bertindak atas nama ANDIKA RIYANI OUDANG) selaku pihak pertama dan I DEWA NYOMAN WISNAWA selaku pihak kedua.

(bahwa isi ketentuan pada perjanjian ini adalah keterangan palsu dikarenakan Saksi Andika Riyani Oudang tidak pernah memberikan kuasa kepada Terdakwa I Wayan Sutarman).

 

  • Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat membuat Perjanjian Kesepakatan Akses Jalan antara pihak pertama dan pihak kedua dengan ketentuan sebagai berikut :
        1. Pihak Pertama merupakan pemilik atas sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 597/Desa Sakti, Seluas : 9.200 M2, terletak di Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Terdaftar Atas nama : Nona ANDIKA RIYANI OUDANG.

(bahwa isi ketentuan pada perjanjian ini adalah keterangan palsu dikarenakan tanah

dengan Sertipikat Hak Milik No. 597/Desa Sakti, Seluas : 9.200 M2, terletak di Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung adalah milik Saksi Andika Riyani Oudang bukan milik Terdakwa I Wayan Sutarman ).

 

        1. Pihak Kedua berkepentingan untuk mendapat akses keluar dan atau masuk terhadap sebidang tanah milik pihak pertama, selanjutnya pihak kedua mengajukan permohonan kepada pihak pertama atas sebagian dari sebidang tanah milik pihak pertama tersebut diatas untuk dijadikan akses keluar masuk atas tanah milik pihak kedua (SHGB No. 00017/Desa Sakti).
        2. Pihak Pertama memberikan sebagian dari sebidang tanah kepada Pihak Kedua untuk akses Jalan dengan lebar 4 M (empat meter) dan panjang menuju atau sampai tanah milik Pihak Kcdua (SHGB No. 00017/Desa Sakti) (gambar terlampir).

(bahwa isi ketentuan pada perjanjian ini adalah keterangan palsu dikarenakan Saksi Andika Riyani Oudang selaku pemilik tanah tidak pernah memberikan sebagian tanahnya untuk akses jalan dengan lebar 4 M (empat meter) menuju ke lokasi PT. Penida Property Invesment).

 

        1. Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat tidak melakukan transaksi Jual-Beli atas sebagian dari sebidang tanah tersebut diatas melainkan Pihak Kedua memberikan ganti rugi (Kompensasi) untuk akses jalan, kepada Pihak Pertama sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah). Pembayaran ganti rugi tersebut akan dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama pada tanggal 2 April 2024.

(bahwa isi ketentuan pada perjanjian ini adalah keterangan palsu dikarenakan Saksi Andika Riyani Oudang selaku pemilik tanah tidak pernah mendapatkan sama sekali uang kompensasi baik sebagian atau seluruhnya dari pembayaran kompensasi jalan yang diterima dari PT. Penida Property Invesment, Terdakwa I Wayan Sutarman, Saksi I Dewa Nyoman Wisnawa atau Saksi Ni Ketut Gemet Gayatri ).

 

        1. Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat apabila dikemudián hari áda permásalahan tentang akses jalan tersebut, maka Pihak Pertama akan menyerahkan jaminan berupa sebagian dari sebidang tanah dengan sertipikat SHM No. 1370/Desa Bunga Mekar, seluas : 345 M2 bagian dari luas : 4100 M2, terdaftar atas nama I WAYAN SUTARMAN kepada Pihak Kedua.
        2. Atas permohonan Pihak Kedua dan kesediaan Pihak Pertama menjadikan tanah milik Pihak Pertama sebagai akses keluar masuk sebagaimana tersebut diatas. Maka, Pihak Pertama tidak bisa menuntut apapun kepada Pihak Kedua terkait akses jalan tersebut.
        3. Selanjutnya luasan akses tersebut termasuk kelanjutan akses berikutnya, dan atau pengembangan berikutnya dan terusannya dianggap sebagai satu kesatuan jalan bersama Pihak Pertama dan Pihak Kedua. Selanjutnya disebut jalan bersama atau menjadi Vasum (Vasilitas Umum). Jalan bersama dimaksud adalah hak akses Pihak Pertama dan Pihak Kedua terhadap jalan tersebut adalah melekat.

(bahwa isi ketentuan pada perjanjian ini adalah keterangan palsu dikarenakan Saksi Andika Riyani Oudang selaku pemilik tanah tidak pernah memberikan sebagian tanahnya kepada pihak lain atau sebagai fasilitas umum).

 

        1. Status Jalan akses dimaksud adalah swa kelola. Artinya apabila ada pihak lain di luar Pihak Pertama dan Pihak Kedua yang memerlukan akses dengan menggunakan akses (Jalan) tersebut, maka kewajiban dan hak atas akses harus berdasarkan kesepakatan dan atau persetujuan Pihak Pertama dan Pihak Kedua, dengan tetap mempertimbangkan dasar dan pola kepentingan dari Pihak luar yang dimaksud. Yang dimaksud Pihak lain adalah orang lain di luar keluarga inti Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
        2. Setiap keputusan tentang pengembangan, Pemanfaatan dan lain- lain tentang akses jalan dimaksud, diselesaikan dan diputuskan dengan musyawarah dengan melibatkan satu orang ahli waris selanjutnya disebut pemegang suara dalam mengambil kesepakatan dan keputusan.
        3. Akses jalan tersebut hanya bisa dipergunakan oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua beserta dengan ahli waris dan keluarga Pihak Pertama serta Pihak Kedua.
        4. Kesepakatan ini tidak dapat dibatalkan/dihentikan/diakhiri karena meninggalnya salah satu pihak atau pihak - pihak, tetapi akan tetap berlangsung, dilaksanakan dan diteruskan oleh (para) ahli waris pihak yang meninggal dunia atau kuasanya tersebut dengan pihak atau pihak – pihak yang masih hidup.

Bahwa setelah Surat Perjanjian Kesepakatan Akses Jalan tanggal 2 April 2024 tersebut ditandatangani oleh Terdakwa I WAYAN SUTARMAN yang bertindak atas nama ANDIKA RIYANI OUDANG dengan Saksi I DEWA NYOMAN WISNAWA selaku perwakilan PT. Penida Property Invesment kemudian dilegislasi oleh Notaris IDA AYU KALPIKAWATI, S.H dengan Nomor: 674/Disahkan/IV/2024, tanggal 2 April 2024. ., kemudian Surat Perjanjian tersebut dipergunakan untuk dasar pembayaran kompensasi Akses Jalan yang mana tepatnya pada tanggal 3 April 2024, Saksi Ni Ketut Gemet Gayatri menginformasikan kepada Saksi Eunike Petronela Kune Als Ibu Ike (selaku Komisaris PT. Penida Property Invesment) apabila dirinya sudah berada di kantor Notaris IDA AYU KALPIKAWATI, S.H., dan meminta untuk segera membayar uang kompensasi akses jalan tersebut, yang kemudian memerintahkan kepada Saksi MADE NGURAH SUPARTA (selaku Direktur PT. Penida Property Invesment) melakukan penyetoran ke rekening Notaris IDA AYU KALPIKAWATI,S.H. sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), dimana uang tersebut oleh Notaris (Saksi IDA AYU KALPIKAWATI, S.H) diserahkan kepada I DEWA NYOMAN WISNAWA pada tanggal 3 April 2024 dengan cara menyerahkan Cek Bank Mandiri No Cek IW996321 tanggal 2 April 2024 an. IDA AYU KALPIKA senilai Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) kepada I DEWA NYOMAN WISNAWA sesuai dengan Kwitansi tertanggal 3 April 2024 yang ditandatangani oleh I DEWA NYOMAN WISNAWA, adapun uang tersebut selanjutnya dibayarkan atau diberikan kepada Terdakwa I Wayan Sutarman sebesar Rp. 246.000,000.- ( dua ratus empat puluh enam juta rupiah) melalui transfer dari rekening 145003417777 Bank Mandiri milik Saksi Ni Ketut Gemet Gayatri kepada rekening BCA nomor 7725119844 atas nama I WAYAN SUTARMAN untuk kompensasi jalan untuk masuk ke akses PT PENIDA PROPERTY INVESTMENT, serta untuk membayar Jasa Notaris IDA AYU KALPIKAWATI,S.H. sebesar Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) adapun sisanya sebesar Rp. 334.000.000.- (tiga ratus tiga puluh empat juta rupiah) dimiliki dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi oleh Saksi I DEWA NYOMAN WISNAWA dan Saksi Ni Ketut Gemet Gayatri tanpa ijin dan sepengetahuan PT. Penida Property Invesment yang disini diwakili oleh Saksi MADE NGURAH SUPARTA (selaku Direktur/Pengurus dari PT. Penida Property Invesment) dan atau Saksi Eunike Petronela Kune Als Ibu Ike (selaku Komisaris /Pengurus dari PT. Penida Property Invesment).

  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I Wayan Sutarman memulai membersihkan dan membuat jalan diatas tanah milik Saksi Andika Riyani Oudang sebagaimana tercatat pada Sertifikat Hak milik Nomor : SHM 02509/Bunga mekar seluas 9.200 m?2;n adapun jalan tersebut seluas 27 m2 dan panjang kurang lebih 24 meter yang dikerjakan selama kurang lebih 2 (dua) hari menggunakan alat berat milik Terdakwa I Wayan Sutarman yaitu alat berat KOMATSU PC 78 yang di operator oleh Sdr. JUNET, selanjutnya Saksi Andika Riyani Oudang karena mengetahui tanahnya dipergunakan pihak lain tanpa seijin dan sepengetahuan dirinya selanjutnya melakukan penutupan akses jalan pada tanah miliknya sehingga tidak bisa dipergunakan oleh PT. Penida Property Invesment dan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak yang berwenang.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I WAYAN SUTARMAN bersama-sama Saksi I DEWA NYOMAN WISNAWA dan Saksi Ni Ketut Gemet Gayatri yang menghadap kepada Notaris yaitu Saksi IDA AYU KALPIKAWATI, S.H. dan meminta untuk dibuatkan Akta Notaris berupa Surat Perjanjian Kesepakatan Akses Jalan yang telah dilegislasi oleh Notaris IDA AYU KALPIKAWATI, S.H dengan Nomor: 674/Disahkan/IV/2024, tanggal 2 April 2024. dimana permintaan tersebut pada kenyataannya berisi atau memasukkan keterangan Palsu yang menerangkan apabila seolah-olah Terdakwa I WAYAN SUTARMAN adalah pemilik lokasi tanah dengan Sertipikat Hak milik Nomor : SHM 597/Bunga mekar seluas 9.200 m?2; yang akan dijadikan sebagai akses jalan keluar masuk PT. Penida Property Invesment, telah menimbulkan kerugian materiil sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) pada PT. Penida Property Invesment sebagai bentuk pembayaran kompensasi akses jalan dan merugikan Saksi Andika Riyani Oudang atas penggunaan tanah miliknya atau diberikaan sebagai fasilitas umum tanpa ijin dan sepengetahuannya seluas 27 m2 dan panjang kurang lebih 24 meter yang apabila ditaksir seharga Rp. 3.400.000.000,- (tiga miliar empat ratus juta rupiah), serta kerugian Imateriil berupa kehormatan, martabat dan harga diri Saksi Andika Riyani Oudang yang namanya dipergunakan oleh Terdakwa I Wayan Sutarman untuk pembuatan Surat Perjanjian Pembayaran Kompensasi Akses Jalan, selain itu pembuatan Akta Notaris berupa Surat Perjanjian Akses Jalan yang berisi keterangan palsu dan telah dilegislasi oleh Notaris Saksi IDA AYU KALPIKAWATI, S.H juga menimbulkan kerugian Imateriil berupa menurunkan kehormatan dan kedudukan profesi Notaris serta merendahkan martabat legalitas produk hukum kenotariatan yang terintegrasi dan tercatat pada Administrasi Dirjen Hukum dan HAM Republik Indonesia .

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 266 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Keempat :

---------- Bahwa terdakwa I Wayan Sutarman bersama-sama Saksi I Dewa Nyoman Wisnawa dan Saksi Ni Ketut Gemet Gayatri (dilakukan penuntutan terpisah/splitsing) pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 atau hari Rabu tanggal 03 April 2024 setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Kantor Notaris IDA AYU KALPIKAWATI, S.H yang beralamat di Jalan Raya Batu Tabih No. 38, Desa Takmung, Kec. Banjarangkan, Kab. Klungkung Provinsi Bali atau pada suatu waktu di bulan April 2024 bertempat di Desa Bunga Mekar Br. Penangkidan/Sompang Kec. Nusa Penida Kab. Klungkung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klungkung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa dikarenakan lokasi PT. Penida Property Invesment yang terletak di Desa Bunga Mekar Kec. Nusa penida Kab. Klungkung yang tidak memiliki akses jalan keluar, selanjutnya Saksi I Dewa Nyoman Wisnawa dan Saksi Ni Ketut Gemet Gayatri dengan rangkaian kata bohong menawarkan kepada Saksi Eunike Petronela Kune Als Ibu Ike selaku Komisaris PT. Penida Property Invesment untuk membantu mencarikan akses jalan keluar yang mana pada saat itu mereka menyampaikan apabila yang memiliki tanah untuk akses jalan keluar adalah Terdakwa I WAYAN SUTARMAN namun untuk mendapatkan akses jalan keluar PT. Penida Property Invesment harus membayar uang kompensasi sebesar Rp. 600.000.000.- (enam ratus juta rupiah), padahal pada kenyataannya Saksi I Dewa Nyoman Wisnawa dan Saksi Ni Ketut Gemet Gayatri mengetahui apabila tanah tersebut bukan milik Terdakwa I WAYAN SUTARMAN karena lokasi tanah untuk akses jalan yang dimaksud oleh Saksi I Dewa Nyoman Wisnawa dan Saksi Ni Ketut Gemet Gayatri adalah menunjuk pada lokasi tanah milik Saksi Andika Riyani Oudang sebagaimana tercatat pada Sertifikat Hak milik Nomor : SHM 597/Bunga mekar seluas 9.200 m?2;.
  • Bahwa untuk lebih meyakinkan rangkaian kata bohong terkait pembayaran kompensasi jalan tersebut, selanjutnya Terdakwa I WAYAN SUTARMAN bersama-sama dengan Saksi I Dewa Nyoman Wisnawa dan Saksi Ni Ketut Gemet Gayatri menghadap kepada Notaris yaitu Saksi IDA AYU KALPIKAWATI, S.H. dan meminta untuk dilakukan legalisasi/legislasi Surat Perjanjian Kesepakatan Akses Jalan dimana permintaan tersebut pada kenyataannya berisi atau memasukkan keterangan Palsu atau tidak benar yang menerangkan seolah-olah Terdakwa I WAYAN SUTARMAN adalah pemilik lokasi tanah dengan Sertipikat Hak milik Nomor : SHM 597/Bunga mekar seluas 9.200 m?2; yang akan dijadikan sebagai akses jalan keluar masuk PT. Penida Property Invesment dengan mendapatkan kompensasi sebesar sebesar Rp. 600.000.000.- (enam ratus juta rupiah).
  • Bahwa terkait dengan isi Surat Perjanjian Kesepakatan Akses Jalan yang memberikan konsep atau Draf Perjanjian-nya adalah Saksi Ni Ketut Gemet Gayatri yang kemudian di ketikkan oleh Saksi Ni Nengah Martini selaku pegawai/staff dari Notaris IDA AYU KALPIKAWATI, S.H., adapun setelah draf perjanjian tersebut diketik, kemudian kembali dibacakan oleh Saksi IDA AYU KALPIKAWATI, S.H., dihadapan Terdakwa I WAYAN SUTARMAN bersama-sama dengan Saksi I Dewa Nyoman Wisnawa dan Saksi Ni Ketut Gemet Gayatri dan disetujui oleh mereka, selanjutnya Surat Perjanjian Kesepakatan Akses Jalan tanggal 2 April 2024 tersebut ditandatangani oleh I WAYAN SUTARMAN yang bertindak atas nama ANDIKA RIYANI OUDANG dengan I DEWA NYOMAN WISNAWA selaku perwakilan PT. Penida Property Invesment (yang mendapatkan kuasa mewakili secara lisan dari Saksi Eunike Petronela Kune Als Ibu Ike selaku Komisaris PT. Penida Property Invesment), adapun isi dari perjanjian tersebut yang berisi keterangan palsu adalah sebagai berikut :

Bahwa Yang bertanda tangan dibawa ini:

  • I WAYAN SUTARMAN (bertindak atas nama ANDIKA RIYANI OUDANG) selaku pihak pertama dan I DEWA NYOMAN WISNAWA selaku pihak kedua.

(bahwa isi ketentuan pada perjanjian ini adalah keterangan palsu dikarenakan Saksi Andika Riyani Oudang tidak pernah memberikan kuasa kepada Terdakwa I Wayan Sutarman).

 

  • Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat membuat Perjanjian Kesepakatan Akses Jalan antara pihak pertama dan pihak kedua dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Pihak Pertama merupakan pemilik atas sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 597/Desa Sakti, Seluas : 9.200 M2, terletak di Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Terdaftar Atas nama : Nona ANDIKA RIYANI OUDANG.

(bahwa isi ketentuan pada perjanjian ini adalah keterangan palsu dikarenakan tanah

dengan Sertipikat Hak Milik No. 597/Desa Sakti, Seluas : 9.200 M2, terletak di Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung adalah milik Saksi Andika Riyani Oudang bukan milik Terdakwa I Wayan Sutarman ).

 

  1. Pihak Kedua berkepentingan untuk mendapat akses keluar dan atau masuk terhadap sebidang tanah milik pihak pertama, selanjutnya pihak kedua mengajukan permohonan kepada pihak pertama atas sebagian dari sebidang tanah milik pihak pertama tersebut diatas untuk dijadikan akses keluar masuk atas tanah milik pihak kedua (SHGB No. 00017/Desa Sakti).
  2. Pihak Pertama memberikan sebagian dari sebidang tanah kepada Pihak Kedua untuk akses Jalan dengan lebar 4 M (empat meter) dan panjang menuju atau sampai tanah milik Pihak Kcdua (SHGB No. 00017/Desa Sakti) (gambar terlampir).

(bahwa isi ketentuan pada perjanjian ini adalah keterangan palsu dikarenakan Saksi Andika Riyani Oudang selaku pemilik tanah tidak pernah memberikan sebagian tanahnya untuk akses jalan dengan lebar 4 M (empat meter) menuju ke lokasi PT. Penida Property Invesment).

 

  1. Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat tidak melakukan transaksi Jual-Beli atas sebagian dari sebidang tanah tersebut diatas melainkan Pihak Kedua memberikan ganti rugi (Kompensasi) untuk akses jalan, kepada Pihak Pertama sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah). Pembayaran ganti rugi tersebut akan dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama pada tanggal 2 April 2024.

(bahwa isi ketentuan pada perjanjian ini adalah keterangan palsu dikarenakan Saksi Andika Riyani Oudang selaku pemilik tanah tidak pernah mendapatkan sama sekali uang kompensasi baik sebagian atau seluruhnya dari pembayaran kompensasi jalan yang diterima dari PT. Penida Property Invesment, Terdakwa I Wayan Sutarman, Saksi I Dewa Nyoman Wisnawa atau Saksi Ni Ketut Gemet Gayatri ).

 

  1. Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat apabila dikemudián hari áda permásalahan tentang akses jalan tersebut, maka Pihak Pertama akan menyerahkan jaminan berupa sebagian dari sebidang tanah dengan sertipikat SHM No. 1370/Desa Bunga Mekar, seluas : 345 M2 bagian dari luas : 4100 M2, terdaftar atas nama I WAYAN SUTARMAN kepada Pihak Kedua.
  2. Atas permohonan Pihak Kedua dan kesediaan Pihak Pertama menjadikan tanah milik Pihak Pertama sebagai akses keluar masuk sebagaimana tersebut diatas. Maka, Pihak Pertama tidak bisa menuntut apapun kepada Pihak Kedua terkait akses jalan tersebut.
  3. Selanjutnya luasan akses tersebut termasuk kelanjutan akses berikutnya, dan atau pengembangan berikutnya dan terusannya dianggap sebagai satu kesatuan jalan bersama Pihak Pertama dan Pihak Kedua. Selanjutnya disebut jalan bersama atau menjadi Vasum (Vasilitas Umum). Jalan bersama dimaksud adalah hak akses Pihak Pertama dan Pihak Kedua terhadap jalan tersebut adalah melekat.

(bahwa isi ketentuan pada perjanjian ini adalah keterangan palsu dikarenakan Saksi Andika Riyani Oudang selaku pemilik tanah tidak pernah memberikan sebagian tanahnya kepada pihak lain atau sebagai fasilitas umum).

 

  1. Status Jalan akses dimaksud adalah swa kelola. Artinya apabila ada pihak lain di luar Pihak Pertama dan Pihak Kedua yang memerlukan akses dengan menggunakan akses (Jalan) tersebut, maka kewajiban dan hak atas akses harus berdasarkan kesepakatan dan atau persetujuan Pihak Pertama dan Pihak Kedua, dengan tetap mempertimbangkan dasar dan pola kepentingan dari Pihak luar yang dimaksud. Yang dimaksud Pihak lain adalah orang lain di luar keluarga inti Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
  2. Setiap keputusan tentang pengembangan, Pemanfaatan dan lain- lain tentang akses jalan dimaksud, diselesaikan dan diputuskan dengan musyawarah dengan melibatkan satu orang ahli waris selanjutnya disebut pemegang suara dalam mengambil kesepakatan dan keputusan.
  3. Akses jalan tersebut hanya bisa dipergunakan oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua beserta dengan ahli waris dan keluarga Pihak Pertama serta Pihak Kedua.
  4. Kesepakatan ini tidak dapat dibatalkan/dihentikan/diakhiri karena meninggalnya salah satu pihak atau pihak - pihak, tetapi akan tetap berlangsung, dilaksanakan dan diteruskan oleh (para) ahli waris pihak yang meninggal dunia atau kuasanya tersebut dengan pihak atau pihak – pihak yang masih hidup.

Bahwa setelah Surat Perjanjian Kesepakatan Akses Jalan tanggal 2 April 2024 tersebut ditandatangani oleh Terdakwa I WAYAN SUTARMAN yang bertindak atas nama ANDIKA RIYANI OUDANG dengan Saksi I DEWA NYOMAN WISNAWA selaku perwakilan PT. Penida Property Invesment kemudian dilegislasi oleh Notaris IDA AYU KALPIKAWATI, S.H dengan Nomor: 674/Disahkan/IV/2024, tanggal 2 April 2024., kemudian Surat Perjanjian tersebut yang merupakan keadaan palsu dipergunakan untuk dasar pembayaran kompensasi Akses Jalan yang mana tepatnya pada tanggal 3 April 2024, Saksi Ni Ketut Gemet Gayatri menginformasikan kepada Saksi Eunike Petronela Kune Als Ibu Ike (selaku Komisaris PT. Penida Property Invesment) apabila dirinya sudah berada di kantor Notaris IDA AYU KALPIKAWATI, S.H., dan meminta untuk segera membayar uang kompensasi akses jalan tersebut, yang kemudian memerintahkan kepada Saksi MADE NGURAH SUPARTA (selaku Direktur PT. Penida Property Invesment) melakukan penyetoran ke rekening Notaris IDA AYU KALPIKAWATI,S.H. sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), dimana uang tersebut oleh Notaris (Saksi IDA AYU KALPIKAWATI, S.H) diserahkan kepada I DEWA NYOMAN WISNAWA pada tanggal 3 April 2024 dengan cara menyerahkan Cek Bank Mandiri No Cek IW996321 tanggal 2 April 2024 an. IDA AYU KALPIKA senilai Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) kepada I DEWA NYOMAN WISNAWA sesuai dengan Kwitansi tertanggal 3 April 2024 yang ditandatangani oleh I DEWA NYOMAN WISNAWA, adapun uang tersebut selanjutnya dibayarkan atau diberikan kepada Terdakwa I Wayan Sutarman sebesar Rp. 246.000,000.- ( dua ratus empat puluh enam juta rupiah) melalui transfer dari rekening 145003417777 Bank Mandiri milik Saksi Ni Ketut Gemet Gayatri kepada rekening BCA nomor 7725119844 atas nama I WAYAN SUTARMAN untuk kompensasi jalan untuk masuk ke akses PT PENIDA PROPERTY INVESTMENT, serta untuk membayar Jasa Notaris IDA AYU KALPIKAWATI,S.H. sebesar Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) adapun sisanya sebesar Rp. 334.000.000.- (tiga ratus tiga puluh empat juta rupiah) dimiliki dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi oleh Saksi I DEWA NYOMAN WISNAWA dan Saksi Ni Ketut Gemet Gayatri tanpa ijin dan sepengetahuan PT. Penida Property Invesment yang disini diwakili oleh Saksi MADE NGURAH SUPARTA (selaku Direktur/Pengurus dari PT. Penida Property Invesment) dan atau Saksi Eunike Petronela Kune Als Ibu Ike (selaku Komisaris /Pengurus dari PT. Penida Property Invesment).

  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I Wayan Sutarman memulai membersihkan dan membuat jalan diatas tanah milik Saksi Andika Riyani Oudang sebagaimana tercatat pada Sertifikat Hak milik Nom
Pihak Dipublikasikan Ya