INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
117/Pdt.G/2025/PN Srp | 1.I Nyoman Merdana 2.I Ketut Mardiana 3.I Wayan Pagaryasa |
1.I Ketut Sutama 2.I Made Mudita 3.Ketut Manuaba 4.Agus Made Suradnya |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Sep. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 117/Pdt.G/2025/PN Srp | ||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 12 Sep. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | 58/G-I/Pdt-I/P/AL/TC/IX/2025 | ||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 6.150.000.000,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menetapkan PARA PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT sebagai AHLI WARIS yang sah atas Sila-Sila Keturunan Waris tertanggal 16 Februari 2021 dari Alm. I Nyoman Kerug;
3. Menyatakan Sah Surat Kesepakatan Bersama yang ditandatangani pada tanggal 07 Oktober 2019;
4. Menghukum PARA TERGUGAT menyerahkan tanah warisan hak milik PARA PENGGUGAT
5. Menghukum masing-masing PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini sepanjang bukan berkenaan dengan putusan untuk menyerahkan sejumlah uang;
6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil lainnya kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp.1.150.000.000,- (satu miliar seratus lima puluh juta rupiah) secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus;
7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada PARA PENGGUGAT berupa uang sejumlah Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus;
8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara seluruhnya yang timbul dari karena adanya perkara ini secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |