Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
117/Pdt.G/2025/PN Srp 1.I Nyoman Merdana
2.I Ketut Mardiana
3.I Wayan Pagaryasa
1.I Ketut Sutama
2.I Made Mudita
3.Ketut Manuaba
4.Agus Made Suradnya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 117/Pdt.G/2025/PN Srp
Tanggal Surat Jumat, 12 Sep. 2025
Nomor Surat 58/G-I/Pdt-I/P/AL/TC/IX/2025
Penggugat
NoNama
1I Nyoman Merdana
2I Ketut Mardiana
3I Wayan Pagaryasa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Nyoman Samuel Kurniawan, S.E., S.H., M.H., C.L.A.I Nyoman Merdana
2Dr. Nyoman Samuel Kurniawan, S.E., S.H., M.H., C.L.A.I Ketut Mardiana
3Dr. Nyoman Samuel Kurniawan, S.E., S.H., M.H., C.L.A.I Wayan Pagaryasa
Tergugat
NoNama
1I Ketut Sutama
2I Made Mudita
3Ketut Manuaba
4Agus Made Suradnya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 6.150.000.000,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menetapkan PARA PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT sebagai AHLI WARIS yang sah atas Sila-Sila Keturunan Waris tertanggal 16 Februari 2021 dari Alm. I Nyoman Kerug;
3. Menyatakan Sah Surat Kesepakatan Bersama yang ditandatangani pada tanggal 07 Oktober 2019;
4. Menghukum PARA TERGUGAT menyerahkan tanah warisan hak milik PARA PENGGUGAT
5. Menghukum masing-masing PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini sepanjang bukan berkenaan dengan putusan untuk menyerahkan sejumlah uang;
6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil lainnya kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp.1.150.000.000,-  (satu miliar seratus lima puluh juta rupiah) secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus;
7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada PARA PENGGUGAT berupa uang sejumlah Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus;
8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara seluruhnya yang timbul dari karena adanya perkara ini secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak