Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
88/Pdt.P/2024/PN Srp NI KETUT TAMPI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 88/Pdt.P/2024/PN Srp
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat 70 /WSA/PERMOHONAN/XI/2024
Pemohon
NoNama
1NI KETUT TAMPI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1WAYAN SUNIATA,SH.,M.Ag.NI KETUT TAMPI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon;-----------------------------------
2. Menetapkan Pemohon yang bernama : NI KETUT TAMPI   sebagai Wali dari anak yang masih dibawah umur yang bernama : I Komang Riski Aditya, Tempat/tanggal lahir : Klungkung, tanggal 31 Maret  2011    sesuai dengan Kutipan  Akta   Kelahiran Nomor: 5105-LT-04022014-0105, tertanggal 04 Pebruari 2014 dari Kantor Dinas Kependudukan Dan  Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung ;--------------------------------------------------------------------------
3. Memberi ijin kepada pemohon NI KETUT TAMPI untuk melakukan perbuatan hukum, untuk melakukan penjualan tanah tersebut yang terletak di Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, SHM No. 01846/Desa Aan, Surat Ukur No.01172/Aan/2024, tgl 09/07/2024, Luas 70 M2,  atas nama pemegang hak I Putu Wijana dan I Komang Riski Aditya----------
4. Membebankan seluruh biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon.
 
ATAU :
Apabila Pengadilan Negeri Semarapura berpendapat lain ,mohon penetapan yang seadil- adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak