INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
24/Pdt.P/2025/PN Srp | 1.I Wayan Gede Joni Antara 2.Ni Komang Ayu Sariyanti |
Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 24/Pdt.P/2025/PN Srp | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 19 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon
2. Memberikan Ijin kepada Para Pemohon untuk melakukan perubahan terhadap Nama anak Para Pemohon yang bernama Ni Luh Putu Lavani Prameswari Putri, dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon sebagai Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5105-LT-14122020-0010, Tanggal : 14 Desember 2020, dari semula yang tertulis Ni Luh Putu Lavani Prameswari Putri dirubah menjadi Luh Made Lavani Prameswari Putri
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan adanya perubahan Nama anak Para Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Penetapan ini diterima oleh Para Pemohon agar Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung dapat mencatatkan adanya perubahan Nama anak Para Pemohon tersebut untuk dicatatatkan dalam register yang diperuntukan untuk itu serta membuat catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5105-LT-14122020-0010, Tanggal : 14 Desember 2020, dari semula yang tertulis Ni Luh Putu Lavani Prameswari Putri dirubah menjadi Luh Made Lavani Prameswari Putri
4. Membebankan semua biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Para Pemohon |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |