Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pdt.P/2025/PN Srp 1.I Wayan Gede Joni Antara
2.Ni Komang Ayu Sariyanti
Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 24/Pdt.P/2025/PN Srp
Tanggal Surat Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Wayan Gede Joni Antara
2Ni Komang Ayu Sariyanti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon
2. Memberikan Ijin kepada Para Pemohon untuk melakukan perubahan terhadap Nama anak Para Pemohon yang bernama Ni Luh Putu Lavani Prameswari Putri, dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon sebagai Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5105-LT-14122020-0010, Tanggal : 14 Desember 2020, dari semula yang tertulis Ni Luh Putu Lavani Prameswari Putri dirubah menjadi Luh Made Lavani Prameswari Putri
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan adanya perubahan Nama anak Para Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Penetapan ini diterima oleh Para Pemohon agar Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung dapat mencatatkan adanya perubahan Nama anak Para Pemohon tersebut untuk dicatatatkan dalam register yang diperuntukan untuk itu serta membuat catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5105-LT-14122020-0010, Tanggal : 14 Desember 2020, dari semula yang tertulis Ni Luh Putu Lavani Prameswari Putri dirubah menjadi Luh Made Lavani Prameswari Putri
4. Membebankan semua biaya yang timbul dalam permohonan  ini kepada Para Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak