Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus/2024/PN Srp Kadek Risthiana Aprilya Utari Giri, S.H. 1.SAPOAN
2.I WAYAN BARGO DEWANTARA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 16/Pid.Sus/2024/PN Srp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-827/N.1.12.3/Enz.2/4/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Kadek Risthiana Aprilya Utari Giri, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAPOAN[Penahanan]
2I WAYAN BARGO DEWANTARA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1NI KETUT LATRI, S.H., S.E.SAPOAN
2NI KETUT LATRI, S.H., S.E.I WAYAN BARGO DEWANTARA
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa I SAPOAN bersama dengan Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Kutampi, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung dan di pinggir Jalan Raya Sental, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa sejak tahun 2023 Terdakwa I SAPOAN mengenal narkotika jenis sabu di Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA yang Terdakwa I SAPOAN kenal di Pelabuhan Banjar Nyuh Nusa Penida, Kabupaten Klungkung;
  • Bahwa pada bulan Januari tahun 2024, Terdakwa I SAPOAN membeli satu paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA dengan cara urunan atau patungan. Terdakwa I SAPOAN sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA sebesar Rp.

200.000 (dua ratus ribu rupiah) di seorang yang bernama SUKRA (DPO) yang Terdakwa I SAPOAN kenal dari Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA yang memesan lewat telepon. Kemudian Terdakwa I SAPOAN dan Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA mengambil paket sabu tersebut dengan langsung bertemu SUKRA (DPO) di rumah SUKRA (DPO) yang beralamat di Desa Kutampi, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung ;

  • Bahwa setelah mengambil paket sabu tersebut, Terdakwa I SAPOAN dan Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA kembali ke rumah kos tempat tinggal Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA yang beralamat di Banjar Mentigi, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung dan mengonsumsi paket sabu tersebut dengan menggunakan alat isap bong yang disiapkan Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA;
  • Bahwa setelah menggunakan paket sabu tersebut, Terdakwa I SAPOAN dan Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA menyimpan alat-alat isap yang telah digunakan tersebut di kamar kos Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA;
  • Bahwa untuk kedua kalinya Terdakwa I SAPOAN dan Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA kembali membeli paket sabu seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dengan cara urunan atau patungan, Terdakwa I SAPOAN sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) sedangkan Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) di seorang yanng bernama SUKRA (DPO) yang dipesan melalui telepon. Kemudian Terdakwa I SAPOAN dan Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA mengambil langsung paket sabu tersebut di rumah SUKRA (DPO) yang beralamat di Desa Kutampi, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Kemudian Terdakwa I SAPOAN dan Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA mengonsumsi paket tersebut di rumah kos Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA yang beralamat di Banjar mentigi Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung dengan alat hisap sabu milik Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA;
  • Bahwa untuk ketiga kalinya pada tanggal 25 Januari 2024 Terdakwa I SAPOAN ditawarkan paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) oleh seorang bernama IRWAN (DPO) seorang sopir yang Terdakwa I SAPOAN kenal sejak bulan Oktober tahun 2023. Terdakwa I SAPOAN menyetujui tawaran tersebut dan mereka bertemu di pinggir Jalan Raya Sentai, Kecamatan Nusa Penida;
  • Bahwa setelah Terdakwa I SAPOAN menerima paket narkotika tersebut, Terdakwa I SAPOAN menghubungi dan mengajak Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA untuk mengonsumsi paket narkotika dimaksud di kos milik Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA dimana Terdakwa I SAPOAN meminta Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA untuk urunan atau patungan sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) saat itu Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA mengatakan tidak memiliki uang, namun Terdakwa I SAPOAN dan Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA tetap mengonsumsi paket narkotika dimaksud di kamar kos Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA dengan

 

alat hisap sabu milik Terdakwa II, dimana sisa plastik klip bekas paket narkotika dimaksud Terdakwa I SAPOAN simpan bersama dengan alat hisap sabu di kamar kos Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA, dan klip plastik Terdakwa I SAPOAN bawa pulang ke tempat kos Terdakwa I dikarenakan masih terdapat sisa sedikit dari sabu dimaksud. Kemudian Terdakwa I SAPOAN kembali pulang ke rumah kos pada pukul 22.00 WITA yang beralamat di Banjar Sampalan, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung;

  • Bahwa pada pukul 05.00 WITA Terdakwa I SAPOAN sebelum Terdakwa bekerja menjemput tamu di hotel daerah Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Terdakwa I SAPOAN kembali menikmati paket sabu yang masing tersisa dengan alat-alat yang Terdakwa I SAPOAN gunakan berupa: 1 (satu) pipet kaca dan 1 (satu) korek Terdakwa I SAPOAN simpan di ventilasi kamar kos Terdakwa dan barang berupa: 1 (satu) klip plastik, 3 (tiga) pipet plastik Terdakwa I SAPOAN buang di tong sampah;
  • Bahwa untuk keempat kalinya pada tanggal 29 Januari 2024, Terdakwa I SAPOAN mencari paket narkotika jenis sabu dan mengajak Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA, pada saat itu Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA mengatakan tidak memiliki uang namun bersedia untuk mencarikan paket narkotika jenis sabu di SUKRA (DPO) dengan harga Rp.

300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dengan cara Terdakwa I SAPOAN dan Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA menuju ke rumah SUKRA (DPO) untuk mengambil paket narkotika yang telah dipesan. Selanjutnya, Terdakwa I SAPOAN dan Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA kembali ke kos milik Terdakwa I SAPOAN dan mengonsumsi paket narkotika dimaksud dengan alat-alat berupa: 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek api gas tersangka taruh di ventilasi kamar kos tersangka dan barang-barang berupa: 1 (satu) buah plastik klip, 1 (satu) buah potongan pipet plastik berwarna bening dengan strip berwarna putih merah, 3 (tiga) buah potongan pipet plastik berwarna putih yang Terdakwa I SAPOAN masukan ke dalam bungkus rokok bermerek sampoerna mild;

  • Bahwa pada tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 20.40 WITA bertempat di kos Terdakwa I SAPOAN yang beralamat di Banjar Sampalan, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Terdakwa I SAPOAN diamankan oleh petugas Polres Klungkung dengan disaksikan saksi umum dan mengamankan barang-barang berupa: 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,31 gram bruto atau 0,01 gram netto, 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi kristal bening mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 1,41 gram bruto atau 0,02 gram netto, 1 (satu) buah potongan pipet plastik berwarna bening dengan strip berwarna putih merah, 1 (satu) buah korek api gas, 3 (tiga) buah potongan pipet plastik berwarna putih, 1 (satu) buah bungkus rokok merk Sampoerna Mild, 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A58 dengan nomor sim card 081246309643 ;
  • Bahwa masih pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 22.00 WITA, petugas Polres Klungkung melakukan pengembangan dan penangkanan terhadap Terrdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA di kamar kos milik Terdakwa II yang beralamat di Banjar Mentigi, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan saksi umum dan mengamankan barang-barang berupa: 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi 3ristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 1,54 gram bruto atau 0,02 gram netto, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah lintingan aluminium foil, 1 (satu) buah botol bekas air mineral, 1 (satu) buah tutup botol berisi 2(dua) lubang ditengahnya, 1 (satu) lembar tisu berwarna putih, 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A58 dengan nomor sim card 085217578136;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB:197/NNF/2024 tanggal 01 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MAHMUDI, Amd, SH.,M.Si, A.A. GDE LANANG MEIDYSURA,S.Si, ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm selaku pemeriksa dan mengetahui I NYOMAN SUKENA, S.I.K. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali. Pada Romawi III dan IV. setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris Kriminalistik, didapatkan hasil sebagai berikut:
    • Barang bukti dengan nomor 1132/2024/NF berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode A) dengan berat nettp 0,02 (nol koma nol dua) gram;
    • Barang bukti dengan nomor 1133/2024/NF berupa 1 (satu) buah klip plastic klip berisi kristal bening (Kode B) dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram;
    • Barang bukti dengan nomor 1134/2024/NF berupa 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening (Kode C) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram;

 

Ketiga barang bukti tersebut di atas positif mengandung metamfetamina terdaftar dalam Narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Repebulik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

    • Barang bukti dengan nomor 1135/2024/NF berupa 1 (satu) buah botol plastic berisi cairang kuning/urine sebanyak 100 (serratus) ml milik Terdakwa I SAPOAN
    • Barang bukti dengan nomor 1136/2024/NF berupa 1 (satu) buah botol berisi cairan kuning/urine sebanyak 100 (serratus) ml milik Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA

Kedua barang bukti tersebut di atas tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika;

  • Bahwa Terdakwa I SAPOAN dan Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang sehingga tidak berhak untuk percobaan atau melakukan pemufakatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.

-------Perbuatan Terdakwa I SAPORAN dan Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika                                                           

 

SUBSIDIAIR:

 

Bahwa Terdakwa I SAPOAN bersama dengan Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 20.30 wita dan sekira pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di kamar kos yang beralamat di Banjar Sampalan, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung dan bertempat di kamar kos yang beralamat di Banjar Mentigi, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sejak tahun 2023 Terdakwa I SAPOAN mengenal narkotika jenis sabu di Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA yang Terdakwa I SAPOAN kenal di Pelabuhan Banjar Nyuh Nusa Penida, Kabupaten Klungkung;
  • Bahwa pada bulan Januari tahun 2024, Terdakwa I SAPOAN membeli satu paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA dengan cara urunan atau patungan. Terdakwa I SAPOAN sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA sebesar Rp.

200.000 (dua ratus ribu rupiah) di seorang yang bernama SUKRA (DPO) yang Terdakwa I SAPOAN kenal dari Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA yang memesan lewat telepon. Kemudian Terdakwa I SAPOAN dan Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA mengambil paket sabu tersebut dengan langsung bertemu SUKRA (DPO) di rumah SUKRA (DPO) yang beralamat di Desa Kutampi, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung ;

  • Bahwa setelah mengambil paket sabu tersebut, Terdakwa I SAPOAN dan Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA kembali ke rumah kos tempat tinggal Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA yang beralamat di Banjar Mentigi, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung dan mengonsumsi paket sabu tersebut dengan menggunakan alat isap bong yang disiapkan Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA;
  • Bahwa setelah menggunakan paket sabu tersebut, Terdakwa I SAPOAN dan Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA menyimpan alat-alat isap yang telah digunakan tersebut di kamar kos Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA;
  • Bahwa untuk kedua kalinya Terdakwa I SAPOAN dan Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA kembali membeli paket sabu seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dengan cara urunan atau patungan, Terdakwa I SAPOAN sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) sedangkan Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA sebesar Rp. 100.000 (seratus

 

ribu rupiah) di seorang yanng bernama SUKRA (DPO) yang dipesan melalui telepon. Kemudian Terdakwa I SAPOAN dan Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA mengambil langsung paket sabu tersebut di rumah SUKRA (DPO) yang beralamat di Desa Kutampi, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Kemudian Terdakwa I SAPOAN dan Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA mengonsumsi paket tersebut di rumah kos Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA yang beralamat di Banjar mentigi Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung dengan alat hisap sabu milik Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA;

  • Bahwa untuk ketiga kalinya pada tanggal 25 Januari 2024 Terdakwa I SAPOAN ditawarkan paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) oleh seorang bernama IRWAN (DPO) seorang sopir yang Terdakwa I SAPOAN kenal sejak bulan Oktober tahun 2023. Terdakwa I SAPOAN menyetujui tawaran tersebut dan mereka bertemu di pinggir Jalan Raya Sentai, Kecamatan Nusa Penida;
  • Bahwa setelah Terdakwa I SAPOAN menerima paket narkotika tersebut, Terdakwa I SAPOAN menghubungi dan mengajak Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA untuk mengonsumsi paket narkotika dimaksud di kos milik Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA dimana Terdakwa I SAPOAN meminta Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA untuk urunan atau patungan sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) saat itu Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA mengatakan tidak memiliki uang, namun Terdakwa I SAPOAN dan Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA tetap mengonsumsi paket narkotika dimaksud di kamar kos Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA dengan alat hisap sabu milik Terdakwa II, dimana sisa plastik klip bekas paket narkotika dimaksud Terdakwa I SAPOAN simpan bersama dengan alat hisap sabu di kamar kos Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA, dan klip plastik Terdakwa I SAPOAN bawa pulang ke tempat kos Terdakwa I dikarenakan masih terdapat sisa sedikit dari sabu dimaksud. Kemudian Terdakwa I SAPOAN kembali pulang ke rumah kos pada pukul 22.00 WITA yang beralamat di Banjar Sampalan, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung;
  • Bahwa pada pukul 05.00 WITA Terdakwa I SAPOAN sebelum Terdakwa bekerja menjemput tamu di hotel daerah Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Terdakwa I SAPOAN kembali menikmati paket sabu yang masing tersisa dengan alat-alat yang Terdakwa I SAPOAN gunakan berupa: 1 (satu) pipet kaca dan 1 (satu) korek Terdakwa I SAPOAN simpan di ventilasi kamar kos Terdakwa dan barang berupa: 1 (satu) klip plastik, 3 (tiga) pipet plastik Terdakwa I SAPOAN buang di tong sampah;
  • Bahwa untuk keempat kalinya pada tanggal 29 Januari 2024, Terdakwa I SAPOAN mencari paket narkotika jenis sabu dan mengajak Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA, pada saat itu Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA mengatakan tidak memiliki uang namun bersedia untuk mencarikan paket narkotika jenis sabu di SUKRA (DPO) dengan harga Rp.

300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dengan cara Terdakwa I SAPOAN dan Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA menuju ke rumah SUKRA (DPO) untuk mengambil paket narkotika yang telah dipesan. Selanjutnya, Terdakwa I SAPOAN dan Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA kembali ke kos milik Terdakwa I SAPOAN dan mengonsumsi paket narkotika dimaksud dengan alat-alat berupa: 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek api gas tersangka taruh di ventilasi kamar kos tersangka dan barang-barang berupa: 1 (satu) buah plastik klip, 1 (satu) buah potongan pipet plastik berwarna bening dengan strip berwarna putih merah, 3 (tiga) buah potongan pipet plastik berwarna putih yang Terdakwa I SAPOAN masukan ke dalam bungkus rokok bermerek sampoerna mild;

  • Bahwa pada tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 20.40 WITA bertempat di kos Terdakwa I SAPOAN yang beralamat di Banjar Sampalan, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Terdakwa I SAPOAN diamankan oleh petugas Polres Klungkung dengan disaksikan saksi umum dan mengamankan barang-barang berupa: 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,31 gram bruto atau 0,01 gram netto, 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi kristal bening mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 1,41 gram bruto atau 0,02 gram netto, 1 (satu) buah potongan pipet plastik berwarna bening dengan strip berwarna putih merah, 1 (satu) buah korek api gas, 3 (tiga) buah potongan pipet plastik berwarna putih, 1 (satu) buah bungkus rokok merk Sampoerna Mild, 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A58 dengan nomor sim card 081246309643 ;

 

  • Bahwa masih pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 22.00 WITA, petugas Polres Klungkung melakukan pengembangan dan penangkanan terhadap Terrdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA di kamar kos milik Terdakwa II yang beralamat di Banjar Mentigi, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan saksi umum dan mengamankan barang-barang berupa: 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi 6ristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 1,54 gram bruto atau 0,02 gram netto, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah lintingan aluminium foil, 1 (satu) buah botol bekas air mineral, 1 (satu) buah tutup botol berisi 2(dua) lubang ditengahnya, 1 (satu) lembar tisu berwarna putih, 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A58 dengan nomor sim card 085217578136;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB:197/NNF/2024 tanggal 01 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MAHMUDI, Amd, SH.,M.Si, A.A. GDE LANANG MEIDYSURA,S.Si, ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm selaku pemeriksa dan mengetahui I NYOMAN SUKENA, S.I.K. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali. Pada Romawi III dan IV. setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris Kriminalistik, didapatkan hasil sebagai berikut:
    • Barang bukti dengan nomor 1132/2024/NF berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode A) dengan berat nettp 0,02 (nol koma nol dua) gram;
    • Barang bukti dengan nomor 1133/2024/NF berupa 1 (satu) buah klip plastic klip berisi kristal bening (Kode B) dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram;
    • Barang bukti dengan nomor 1134/2024/NF berupa 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening (Kode C) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram;

Ketiga barang bukti tersebut di atas positif mengandung metamfetamina terdaftar dalam Narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Repebulik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

    • Barang bukti dengan nomor 1135/2024/NF berupa 1 (satu) buah botol plastic berisi cairang kuning/urine sebanyak 100 (serratus) ml milik Terdakwa I SAPOAN
    • Barang bukti dengan nomor 1136/2024/NF berupa 1 (satu) buah botol berisi cairan kuning/urine sebanyak 100 (serratus) ml milik Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA

Kedua barang bukti tersebut di atas tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika;

  • Bahwa Terdakwa I SAPOAN dan Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang sehingga tidak berhak untuk percobaan atau melakukan pemufakatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.

-------Perbuatan terdakwa I SAPOAN dan Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika                                                                                         

 

A T A U

 

KEDUA: PRIMAIR

Bahwa Terdakwa I SAPOAN bersama dengan Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Kutampi, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung dan di pinggir Jalan Raya Sental, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura, baik sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa sejak tahun 2023 Terdakwa I SAPOAN mengenal narkotika jenis sabu di Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA yang Terdakwa I SAPOAN kenal di Pelabuhan Banjar Nyuh Nusa Penida, Kabupaten Klungkung;
  • Bahwa pada bulan Januari tahun 2024, Terdakwa I SAPOAN membeli satu paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA dengan cara urunan atau patungan. Terdakwa I SAPOAN sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA sebesar Rp.

200.000 (dua ratus ribu rupiah) di seorang yang bernama SUKRA (DPO) yang Terdakwa I SAPOAN kenal dari Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA yang memesan lewat telepon. Kemudian Terdakwa I SAPOAN dan Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA mengambil paket sabu tersebut dengan langsung bertemu SUKRA (DPO) di rumah SUKRA (DPO) yang beralamat di Desa Kutampi, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung ;

  • Bahwa setelah mengambil paket sabu tersebut, Terdakwa I SAPOAN dan Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA kembali ke rumah kos tempat tinggal Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA yang beralamat di Banjar Mentigi, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung dan mengonsumsi paket sabu tersebut dengan menggunakan alat isap bong yang disiapkan Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA;
  • Bahwa setelah menggunakan paket sabu tersebut, Terdakwa I SAPOAN dan Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA menyimpan alat-alat isap yang telah digunakan tersebut di kamar kos Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA;
  • Bahwa untuk kedua kalinya Terdakwa I SAPOAN dan Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA kembali membeli paket sabu seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dengan cara urunan atau patungan, Terdakwa I SAPOAN sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) sedangkan Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) di seorang yanng bernama SUKRA (DPO) yang dipesan melalui telepon. Kemudian Terdakwa I SAPOAN dan Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA mengambil langsung paket sabu tersebut di rumah SUKRA (DPO) yang beralamat di Desa Kutampi, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Kemudian Terdakwa I SAPOAN dan Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA mengonsumsi paket tersebut di rumah kos Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA yang beralamat di Banjar mentigi Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung dengan alat hisap sabu milik Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA;
  • Bahwa untuk ketiga kalinya pada tanggal 25 Januari 2024 Terdakwa I SAPOAN ditawarkan paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) oleh seorang bernama IRWAN (DPO) seorang sopir yang Terdakwa I SAPOAN kenal sejak bulan Oktober tahun 2023. Terdakwa I SAPOAN menyetujui tawaran tersebut dan mereka bertemu di pinggir Jalan Raya Sentai, Kecamatan Nusa Penida;
  • Bahwa setelah Terdakwa I SAPOAN menerima paket narkotika tersebut, Terdakwa I SAPOAN menghubungi dan mengajak Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA untuk mengonsumsi paket narkotika dimaksud di kos milik Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA dimana Terdakwa I SAPOAN meminta Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA untuk urunan atau patungan sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) saat itu Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA mengatakan tidak memiliki uang, namun Terdakwa I SAPOAN dan Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA tetap mengonsumsi paket narkotika dimaksud di kamar kos Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA dengan alat hisap sabu milik Terdakwa II, dimana sisa plastik klip bekas paket narkotika dimaksud Terdakwa I SAPOAN simpan bersama dengan alat hisap sabu di kamar kos Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA, dan klip plastik Terdakwa I SAPOAN bawa pulang ke tempat kos Terdakwa I dikarenakan masih terdapat sisa sedikit dari sabu dimaksud. Kemudian Terdakwa I SAPOAN kembali pulang ke rumah kos pada pukul 22.00 WITA yang beralamat di Banjar Sampalan, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung;
  • Bahwa pada pukul 05.00 WITA Terdakwa I SAPOAN sebelum Terdakwa bekerja menjemput tamu di hotel daerah Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Terdakwa I SAPOAN kembali menikmati paket sabu yang masing tersisa dengan alat-alat yang Terdakwa I SAPOAN gunakan berupa: 1 (satu) pipet kaca dan 1 (satu) korek Terdakwa I SAPOAN simpan di ventilasi kamar kos Terdakwa dan barang berupa: 1 (satu) klip plastik, 3 (tiga) pipet plastik Terdakwa I SAPOAN buang di tong sampah;

 

  • Bahwa untuk keempat kalinya pada tanggal 29 Januari 2024, Terdakwa I SAPOAN mencari paket narkotika jenis sabu dan mengajak Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA, pada saat itu Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA mengatakan tidak memiliki uang namun bersedia untuk mencarikan paket narkotika jenis sabu di SUKRA (DPO) dengan harga Rp.

300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dengan cara Terdakwa I SAPOAN dan Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA menuju ke rumah SUKRA (DPO) untuk mengambil paket narkotika yang telah dipesan. Selanjutnya, Terdakwa I SAPOAN dan Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA kembali ke kos milik Terdakwa I SAPOAN dan mengonsumsi paket narkotika dimaksud dengan alat-alat berupa: 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek api gas tersangka taruh di ventilasi kamar kos tersangka dan barang-barang berupa: 1 (satu) buah plastik klip, 1 (satu) buah potongan pipet plastik berwarna bening dengan strip berwarna putih merah, 3 (tiga) buah potongan pipet plastik berwarna putih yang Terdakwa I SAPOAN masukan ke dalam bungkus rokok bermerek sampoerna mild;

  • Bahwa pada tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 20.40 WITA bertempat di kos Terdakwa I SAPOAN yang beralamat di Banjar Sampalan, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Terdakwa I SAPOAN diamankan oleh petugas Polres Klungkung dengan disaksikan saksi umum dan mengamankan barang-barang berupa: 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,31 gram bruto atau 0,01 gram netto, 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi kristal bening mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 1,41 gram bruto atau 0,02 gram netto, 1 (satu) buah potongan pipet plastik berwarna bening dengan strip berwarna putih merah, 1 (satu) buah korek api gas, 3 (tiga) buah potongan pipet plastik berwarna putih, 1 (satu) buah bungkus rokok merk Sampoerna Mild, 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A58 dengan nomor sim card 081246309643 ;
  • Bahwa masih pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 22.00 WITA, petugas Polres Klungkung melakukan pengembangan dan penangkanan terhadap Terrdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA di kamar kos milik Terdakwa II yang beralamat di Banjar Mentigi, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan saksi umum dan mengamankan barang-barang berupa: 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi 8ristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 1,54 gram bruto atau 0,02 gram netto, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah lintingan aluminium foil, 1 (satu) buah botol bekas air mineral, 1 (satu) buah tutup botol berisi 2(dua) lubang ditengahnya, 1 (satu) lembar tisu berwarna putih, 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A58 dengan nomor sim card 085217578136;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB:197/NNF/2024 tanggal 01 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MAHMUDI, Amd, SH.,M.Si, A.A. GDE LANANG MEIDYSURA,S.Si, ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm selaku pemeriksa dan mengetahui I NYOMAN SUKENA, S.I.K. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali. Pada Romawi III dan IV. setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris Kriminalistik, didapatkan hasil sebagai berikut:
    • Barang bukti dengan nomor 1132/2024/NF berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode A) dengan berat nettp 0,02 (nol koma nol dua) gram;
    • Barang bukti dengan nomor 1133/2024/NF berupa 1 (satu) buah klip plastic klip berisi kristal bening (Kode B) dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram;
    • Barang bukti dengan nomor 1134/2024/NF berupa 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening (Kode C) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram;

Ketiga barang bukti tersebut di atas positif mengandung metamfetamina terdaftar dalam Narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Repebulik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

    • Barang bukti dengan nomor 1135/2024/NF berupa 1 (satu) buah botol plastic berisi cairang kuning/urine sebanyak 100 (serratus) ml milik Terdakwa I SAPOAN
    • Barang bukti dengan nomor 1136/2024/NF berupa 1 (satu) buah botol berisi cairan kuning/urine sebanyak 100 (serratus) ml milik Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA

Kedua barang bukti tersebut di atas tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika;

 

  • Bahwa Terdakwa I SAPOAN dan Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang sehingga tidak berhak untuk percobaan atau melakukan pemufakatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.

-------Perbuatan terdakwa I SAPOAN dan Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP                                                                                                -

SUBSIDIAIR:

 

Bahwa Terdakwa I SAPOAN bersama dengan Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 20.30 wita dan sekira pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di kamar kos yang beralamat di Banjar Sampalan, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung dan bertempat di kamar kos yang beralamat di Banjar Mentigi, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura, baik sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa sejak tahun 2023 Terdakwa I SAPOAN mengenal narkotika jenis sabu di Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA yang Terdakwa I SAPOAN kenal di Pelabuhan Banjar Nyuh Nusa Penida, Kabupaten Klungkung;
  • Bahwa pada bulan Januari tahun 2024, Terdakwa I SAPOAN membeli satu paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA dengan cara urunan atau patungan. Terdakwa I SAPOAN sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA sebesar Rp.

200.000 (dua ratus ribu rupiah) di seorang yang bernama SUKRA (DPO) yang Terdakwa I SAPOAN kenal dari Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA yang memesan lewat telepon. Kemudian Terdakwa I SAPOAN dan Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA mengambil paket sabu tersebut dengan langsung bertemu SUKRA (DPO) di rumah SUKRA (DPO) yang beralamat di Desa Kutampi, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung ;

  • Bahwa setelah mengambil paket sabu tersebut, Terdakwa I SAPOAN dan Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA kembali ke rumah kos tempat tinggal Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA yang beralamat di Banjar Mentigi, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung dan mengonsumsi paket sabu tersebut dengan menggunakan alat isap bong yang disiapkan Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA;
  • Bahwa setelah menggunakan paket sabu tersebut, Terdakwa I SAPOAN dan Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA menyimpan alat-alat isap yang telah digunakan tersebut di kamar kos Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA;
  • Bahwa untuk kedua kalinya Terdakwa I SAPOAN dan Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA kembali membeli paket sabu seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dengan cara urunan atau patungan, Terdakwa I SAPOAN sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) sedangkan Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) di seorang yanng bernama SUKRA (DPO) yang dipesan melalui telepon. Kemudian Terdakwa I SAPOAN dan Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA mengambil langsung paket sabu tersebut di rumah SUKRA (DPO) yang beralamat di Desa Kutampi, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Kemudian Terdakwa I SAPOAN dan Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA mengonsumsi paket tersebut di rumah kos Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA yang beralamat di Banjar mentigi Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung dengan alat hisap sabu milik Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA;
  • Bahwa untuk ketiga kalinya pada tanggal 25 Januari 2024 Terdakwa I SAPOAN ditawarkan paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) oleh seorang bernama IRWAN (DPO) seorang sopir yang Terdakwa I SAPOAN kenal sejak bulan Oktober

 

tahun 2023. Terdakwa I SAPOAN menyetujui tawaran tersebut dan mereka bertemu di pinggir Jalan Raya Sentai, Kecamatan Nusa Penida;

  • Bahwa setelah Terdakwa I SAPOAN menerima paket narkotika tersebut, Terdakwa I SAPOAN menghubungi dan mengajak Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA untuk mengonsumsi paket narkotika dimaksud di kos milik Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA dimana Terdakwa I SAPOAN meminta Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA untuk urunan atau patungan sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) saat itu Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA mengatakan tidak memiliki uang, namun Terdakwa I SAPOAN dan Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA tetap mengonsumsi paket narkotika dimaksud di kamar kos Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA dengan alat hisap sabu milik Terdakwa II, dimana sisa plastik klip bekas paket narkotika dimaksud Terdakwa I SAPOAN simpan bersama dengan alat hisap sabu di kamar kos Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA, dan klip plastik Terdakwa I SAPOAN bawa pulang ke tempat kos Terdakwa I dikarenakan masih terdapat sisa sedikit dari sabu dimaksud. Kemudian Terdakwa I SAPOAN kembali pulang ke rumah kos pada pukul 22.00 WITA yang beralamat di Banjar Sampalan, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung;
  • Bahwa pada pukul 05.00 WITA Terdakwa I SAPOAN sebelum Terdakwa bekerja menjemput tamu di hotel daerah Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Terdakwa I SAPOAN kembali menikmati paket sabu yang masing tersisa dengan alat-alat yang Terdakwa I SAPOAN gunakan berupa: 1 (satu) pipet kaca dan 1 (satu) korek Terdakwa I SAPOAN simpan di ventilasi kamar kos Terdakwa dan barang berupa: 1 (satu) klip plastik, 3 (tiga) pipet plastik Terdakwa I SAPOAN buang di tong sampah;
  • Bahwa untuk keempat kalinya pada tanggal 29 Januari 2024, Terdakwa I SAPOAN mencari paket narkotika jenis sabu dan mengajak Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA, pada saat itu Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA mengatakan tidak memiliki uang namun bersedia untuk mencarikan paket narkotika jenis sabu di SUKRA (DPO) dengan harga Rp.

300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dengan cara Terdakwa I SAPOAN dan Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA menuju ke rumah SUKRA (DPO) untuk mengambil paket narkotika yang telah dipesan. Selanjutnya, Terdakwa I SAPOAN dan Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA kembali ke kos milik Terdakwa I SAPOAN dan mengonsumsi paket narkotika dimaksud dengan alat-alat berupa: 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek api gas tersangka taruh di ventilasi kamar kos tersangka dan barang-barang berupa: 1 (satu) buah plastik klip, 1 (satu) buah potongan pipet plastik berwarna bening dengan strip berwarna putih merah, 3 (tiga) buah potongan pipet plastik berwarna putih yang Terdakwa I SAPOAN masukan ke dalam bungkus rokok bermerek sampoerna mild;

  • Bahwa pada tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 20.40 WITA bertempat di kos Terdakwa I SAPOAN yang beralamat di Banjar Sampalan, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Terdakwa I SAPOAN diamankan oleh petugas Polres Klungkung dengan disaksikan saksi umum dan mengamankan barang-barang berupa: 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,31 gram bruto atau 0,01 gram netto, 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi kristal bening mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 1,41 gram bruto atau 0,02 gram netto, 1 (satu) buah potongan pipet plastik berwarna bening dengan strip berwarna putih merah, 1 (satu) buah korek api gas, 3 (tiga) buah potongan pipet plastik berwarna putih, 1 (satu) buah bungkus rokok merk Sampoerna Mild, 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A58 dengan nomor sim card 081246309643 ;
  • Bahwa masih pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 22.00 WITA, petugas Polres Klungkung melakukan pengembangan dan penangkanan terhadap Terrdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA di kamar kos milik Terdakwa II yang beralamat di Banjar Mentigi, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan saksi umum dan mengamankan barang-barang berupa: 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi 10ristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 1,54 gram bruto atau 0,02 gram netto, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah lintingan aluminium foil, 1 (satu) buah botol bekas air mineral, 1 (satu) buah tutup botol berisi 2(dua) lubang ditengahnya, 1 (satu) lembar tisu berwarna putih, 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A58 dengan nomor sim card 085217578136;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB:197/NNF/2024 tanggal 01 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM

 

MAHMUDI, Amd, SH.,M.Si, A.A. GDE LANANG MEIDYSURA,S.Si, ACHMAD NAUFAL

MAULANA AKBAR, S.Farm selaku pemeriksa dan mengetahui I NYOMAN SUKENA, S.I.K. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali. Pada Romawi III dan IV. setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris Kriminalistik, didapatkan hasil sebagai berikut:

    • Barang bukti dengan nomor 1132/2024/NF berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode A) dengan berat nettp 0,02 (nol koma nol dua) gram;
    • Barang bukti dengan nomor 1133/2024/NF berupa 1 (satu) buah klip plastic klip berisi kristal bening (Kode B) dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram;
    • Barang bukti dengan nomor 1134/2024/NF berupa 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening (Kode C) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram;

Ketiga barang bukti tersebut di atas positif mengandung metamfetamina terdaftar dalam Narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Repebulik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

    • Barang bukti dengan nomor 1135/2024/NF berupa 1 (satu) buah botol plastic berisi cairang kuning/urine sebanyak 100 (serratus) ml milik Terdakwa I SAPOAN
    • Barang bukti dengan nomor 1136/2024/NF berupa 1 (satu) buah botol berisi cairan kuning/urine sebanyak 100 (serratus) ml milik Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA

Kedua barang bukti tersebut di atas tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika;

  • Bahwa Terdakwa I SAPOAN dan Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang sehingga tidak berhak untuk percobaan atau melakukan pemufakatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.

-------Perbuatan terdakwa I SAPOAN dan Terdakwa II I WAYAN BARGO DEWANTARA sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya