Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon
- Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk melakukan perubahan terhadap Nama anak Para Pemohon yang Bernama A A BAGUS GENTA SUAMANGGALA, dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5105-LU-13012020-0004, Tanggal 13 JANUARI 2020, dari yang semula tertulis A A BAGUS GENTA SUAMANGGALA dirubah menjadi ANAK AGUNG BAGUS GENTA SUAMANGGALA.
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan adanya perubahan Nama anak Para Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung selambat-lambatnya 30 (tiga) puluh hari sejak Penetapan ini diterima oleh Para Pemohon agar Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Pencatatn Sipil Kabupaten Klungkung dapat mencatatkan adanya perubahan Nama akan Para Pemohon tersebut untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu serta membuat catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5105-LU-13012020-0004, Tanggal 13 JANUARI 2020, dan semula yang tertulis A A BAGUS GENTA SUAMANGGALA dirubah menjadi ANAK AGUNG BAGUS GENTA SUAMANGGALA
- Membebenkan semua biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Para Pemohon
|