Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.B/2025/PN Srp 1.I Gusti Agung Manu Kepakisan, S.H.
2.Devi Kartika Maharani, S.H.
3.Billquis Kamil Arasy, S.H.
4.Frischa Elsafara,S.H.
5.Putu Dian Kusuma Wardani, S.H.
1.ANANG BAREN Alias ANANG
2.JUHAN Alias JU Alias PAK RIZAL
3.MAHMUD Alias PAK KIKI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.B/2025/PN Srp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 112 /N.1.12.3/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I Gusti Agung Manu Kepakisan, S.H.
2Devi Kartika Maharani, S.H.
3Billquis Kamil Arasy, S.H.
4Frischa Elsafara,S.H.
5Putu Dian Kusuma Wardani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANANG BAREN Alias ANANG[Penahanan]
2JUHAN Alias JU Alias PAK RIZAL[Penahanan]
3MAHMUD Alias PAK KIKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------Bahwa Terdakwa 1 ANANG BAREN Alias ANANG yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa 1 bersama-sama dengan Terdakwa 2 JUHAN Alias JU Alias PAK RIZAL  yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa 2 dan Terdakwa 3 MAHMUD Alias PAK KIKI selanjutnya disebut sebagai Terdakwa 3 pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di sebuah gubuk di areal persawahan yang beralamat di wilayah Subak Toya Cawu Tempek Medilan wilayah Desa Tojan Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung, kemudian pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di sebuah gubuk di areal persawahan tepatnya di sebelah timur lampu merah Klotok Jalan Bypass Prof. Ida Bagus Mantra Desa Gelgel Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung, kemudian pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di areal persawahan di pinggir Jalan Desa Tusan wilayah Subak Lunjung Desa Tusan Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut Para Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:  ----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira pukul 17.00 WITA, pada saat Para Terdakwa bersama dengan M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (yang telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang) di rumah kos yang beralamat di Jalan Raya Bukitjati, Desa Samplangan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Para Terdakwa bersama dengan M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (DPO) sedang tidak memiliki uang kemudian saling bersepakat untuk mengambil mesin traktor di wilayah Klungkung sehingga dari hasil perolehan barang tersebut, Para Terdakwa bersama dengan M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (DPO) dapat menjualnya untuk mendapatkan sejumlah uang yang nantinya akan dibagikan bersama. Sekira pukul 23.30 WITA, Para Terdakwa bersama dengan M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (DPO) mempersiapkan untuk berangkat ke lokasi dimana pada saat itu telah mempersiapkan alat untuk mengambil mesin traktor yakni 1 (satu) buah kunci ring ukuran 18 (delapan belas) dan 19 (sembilan belas) serta 1 (satu) buah tang warna hitam kombinasi kuning kemudian alat-alat tersebut Para Terdakwa menaruh dalam jok sebuah sepeda motor merk Karisma warna hitam. Setelah persiapan selesai, M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (DPO) mengendarai motor merk Suzuki Shogun warna biru dengan membonceng Terdakwa 1 kemudian Terdakwa 2 mengendarai motor merk Honda Karisma warna hitam dengan membonceng Terdakwa 3. Para Terdakwa beserta M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (DPO) beriringan berangkat menuju Kabupaten Klungkung di lokasi dimana terdapat mesin traktor tersebut. Hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira pukul 00.45 WITA, Para Terdakwa beserta M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (DPO) telah sampai di pinggir jalan areal persawahan yang beralamat di wilayah Subak Toya Cawu Tempek Medilan wilayah Desa Tojan Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung. Sesampainya disana, Para Terdakwa beserta M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (DPO) membagi peran dan tugas yakni Terdakwa 1 dan M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (DPO) masuk ke areal persawahan untuk mengambil mesin traktor sedangkan Terdakwa 2 dan Terdakwa 3 duduk di sepeda motor sambil mengawasi situasi di sekitar areal persawahan tersebut. Setelah pembagian peran dan tugas, Terdakwa 1 dan M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (DPO) berjalan kaki menuju sebuah gubuk yang berada di areal persawahan tersebut dengan membawa serta alat-alat yang telah disiapkan sebelumnya yakni 1 (satu) buah kunci ring ukuran 18 (delapan belas) dan 19 (sembilan belas) serta 1 (satu) buah tang warna hitam kombinasi kuning di dalam saku celana. Sekira pukul 01.00 WITA, Terdakwa 1 dan M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (DPO) tiba di gubuk tersebut dan melihat ada 1 (satu) unit traktor menggunakan 1 (satu) unit mesin traktor dengan merk YANMAR TF 85 MLY-di warna merah yang berada pada gubuk tersebut, dengan cepat M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (DPO) membuka beberapa baut mur mesin traktor yang menahan mesin traktor dengan menggunakan kunci pas 18 (delapan belas) sedangkan Terdakwa 1 membantu memegang mesin traktor tersebut dengan menggunakan kedua tangannya. Setelah berhasil membuka keseluruhan baut mur mesin traktor, M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (DPO) kemudian menyimpan kunci pas 18 (delapan belas) dalam saku celana. Terdakwa 1 bersama dengan M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (DPO) membawa mesin traktor tersebut ke tempat Terdakwa 2 dan Terdakwa 3. Setelah sampai pada posisi Terdakwa 2 dan Terdakwa 3, Terdakwa 1 bersama dengan M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (DPO) serta Terdakwa 3 mengangkat mesin traktor tersebut dan menaruhnya di atas jok belakang motor merk Honda Karisma warna hitam. Kemudian M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (DPO) bertukar posisi dengan Terdakwa 3 sehingga saat ini Terdakwa 2 membonceng M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (DPO) yang memegang mesin traktor sedangkan Terdakwa 1 mengendarai motor merk Suzuki Shogun warna biru dengan membonceng Terdakwa 3. Selanjutnya Para Terdakwa beserta M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (DPO) saling beriringan menuju ke rumah kos Para Terdakwa dan M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (DPO) yang beralamat di Jalan Raya Bukitjati, Desa Samplangan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar. Setelah Para Terdakwa beserta M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (DPO) tiba di lokasi rumah kos, langsung menyimpan mesin traktor tersebut di rumah kos.
  • Berawal pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira pukul 00.01 WITA, setelah sebelumnya berhasil mengambil mesin traktor, Para Terdakwa bersama dengan M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (DPO) melakukan persiapan dengan peralatan yang sama yakni 1 (satu) buah kunci ring ukuran 18 (delapan belas) dan 19 (sembilan belas) serta 1 (satu) buah tang warna hitam kombinasi kuning, Para Terdakwa beserta M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (DPO) sepakat untuk mengambil mesin traktor di Daerah Klotok Jalan Bypass Prof. Ida Bagus Mantra, Desa Gelgel, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung. Prof. Ida Bagus Mantra, Desa Gelgel, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung mengendarai motor merk Honda Karisma warna hitam memboncengkan Terdakwa 2 sedangkan Terdakwa 1 mengendarai motor merk Suzuki Shogun warna biru memboncengkan Terdakwa 3. Sekira pukul 00.50 WITA Para Terdakwa beserta M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (DPO) tiba di areal persawahan tepatnya di sebelah timur lampu merah Klotok Jalan Bypass Prof. Ida Bagus Mantra, Desa Gelgel, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung. Setibanya disana sesuai dengan peran dan tugas yang telah dibagikan di hari pertama, Terdakwa 1 bersama dengan M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (DPO) jalan kaki memasuki areal persawahan untuk menuju ke sebuah gubuk dengan membawa peralatan yang sama yakni 1 (satu) buah kunci ring ukuran 18 (delapan belas) dan 19 (sembilan belas) serta 1 (satu) buah tang warna hitam kombinasi kuning sedangkan Terdakwa 2 dan Terdakwa 3 masih bertugas menunggu di sepeda motor sambil mengawasi situasi di sekitar. Sekira pukul 01.00 WITA Terdakwa 1 dan M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (DPO) tiba di sebuah gubuk dan melihat ada 1 (satu) unit traktor menggunakan 1 (satu) unit mesin traktor dengan merk KUBOTA RD 85DI-2S warna merah sehingga M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (DPO) segera membuka baut mur yang menahan mesin traktor sedangkan Terdakwa 1 memegang mesin traktor tersebut. Setelah kesemua baut mur berhasil terbuka, Terdakwa 1 bersama dengan M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (DPO) membawa mesin traktor tersebut ke tempat Terdakwa 2 dan Terdakwa 3. Setelah sampai di lokasi Terdakwa 2 dan Terdakwa 3, M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (DPO) beserta Terdakwa 1 dan Terdakwa 3 mengangkat mesin traktor tersebut ke atas jok motor merk Honda Karisma warna hitam untuk kemudian M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (DPO) duduk sambil memegangi mesin traktor tersebut. Terdakwa 2 mengendarai motor merk Honda Karisma warna hitam dengan memboncengkan M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (DPO) yang memegangi mesin traktor tersebut, kemudian Terdakwa 1 mengendarai motor merk Suzuki Shogun warna biru memboncengkan Terdakwa 3. Selanjutnya Para Terdakwa beserta M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (DPO) saling beriringan menuju ke rumah kos Para Terdakwa dan M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (DPO) yang beralamat di Jalan Raya Bukitjati, Desa Samplangan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar. Setelah Para Terdakwa beserta M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (DPO) tiba di lokasi rumah kos, langsung menyimpan mesin traktor merk KUBOTA RD 85DI-2S warna merah di rumah kos.
  • Masih pada hari yang sama yakni hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira pukul 02.30 WITA, setelah selesai mengambil mesin traktor di areal persawahan tepatnya di sebelah timur lampu merah Klotok Jalan Bypass Prof. Ida Bagus Mantra, Desa Gelgel, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, Para Terdakwa beserta M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (DPO) bersepakat kembali untuk mengambil mesin traktor di pinggir jalan Desa Tusan Wilayah Subak Lunjung, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Para Terdakwa bersama dengan M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (DPO) membawa kembali peralatan yang sama yakni 1 (satu) buah kunci ring ukuran 18 (delapan belas) dan 19 (sembilan belas) serta 1 (satu) buah tang warna hitam kombinasi kuning. M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (DPO) mengendarai motor merk Honda Karisma warna hitam sambil memboncengkan Terdakwa 2 kemudian Terdakwa 1 mengendarai motor merk Suzuki Shogun warna biru membocengkan Terdakwa 3. Sekira pukul 02.50 WITA, Para Terdakwa beserta M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (DPO) tiba di areal persawahan di pinggir jalan Desa Tusan Wilayah Subak Lunjung, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung. Setiba disana sesuai dengan peran dan tugas yang telah dibagikan, Terdakwa 1 bersama dengan M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (DPO) berjalan kaki memasuki areal persawahan menuju ke lokasi dimana traktor disimpan. Sekira pukul 03.00 WITA, Terdakwa 1 dan M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (DPO) tiba di tempat traktor tersebut dan melihat 1 (satu) unit traktor menggunakan 1 (satu) unit mesin traktor merk KUBOTA RD 85DI-2S warna merah sehingga dengan cepat M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (DPO) membuka baut mur mesin traktor tersebut menggunakan alat yang telah disiapkan sedangkan Terdakwa 1 memegang mesin traktor tersebut. Setelah berhasil membuka keseluruhan baut mur mesin traktor tersebut, Terdakwa 1 dan M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (DPO) membawa mesin traktor tersebut ke lokasi Terdakwa 2 dan Terdakwa 3. Setelah sampai di lokasi Terdakwa 2 dan Terdakwa 3, M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (DPO) beserta Terdakwa 1 dan Terdakwa 3 mengangkat mesin traktor tersebut ke atas jok motor merk Honda Karisma warna hitam untuk kemudian M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (DPO) duduk sambil memegangi mesin traktor tersebut. Terdakwa 2 mengendarai motor merk Honda Karisma warna hitam dengan memboncengkan M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (DPO) yang memegangi mesin traktor tersebut, kemudian Terdakwa 1 mengendarai motor merk Suzuki Shogun warna biru memboncengkan Terdakwa 3. Selanjutnya Para Terdakwa beserta M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (DPO) saling beriringan menuju ke rumah kos Para Terdakwa dan M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (DPO) yang beralamat di Jalan Raya Bukitjati, Desa Samplangan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar. Setelah Para Terdakwa beserta M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (DPO) tiba di lokasi rumah kos, langsung menyimpan mesin traktor merk KUBOTA RD 85DI-2S warna merah di rumah kos.
  • Bahwa dalam melakukan perbuatannya, Para Terdakwa menggunakan peralatan untuk melepas mesin traktor dari badan traktor yakni : 1 (satu) buah kunci ring ukuran 18 (delapan belas) dan 19 (sembilan belas) serta 1 (satu) buah tang warna hitam kombinasi kuning.
  • Bahwa Para Terdakwa mengambil beberapa mesin traktor yakni : 1 (satu) unit mesin Traktor dengan Merk YANMAR TF 85 MLY-di warna merah tanpa seizin dari saksi I NYOMAN SURADNYA sebagai pemiliknya; 1 (satu) unit mesin Traktor dengan Merk KUBOTA RD 85DI-2S warna merah tanpa seizin dari saksi I KOMANG SUPARTANA Alias KOMANG JAMBE sebagai pemiliknya; dan 1 (satu) unit mesin Traktor dengan Merk KUBOTA RD 85DI-2S tanpa seizin dari saksi IDA BAGUS MADE SUADNYANA sebagai pemiliknya, dengan tujuan untuk dimiliki oleh Para Terdakwa.
  • Bahwa akibat dari perbuatan tersebut, para saksi mengalami kerugian sebagai berikut:
  • Saksi I NYOMAN SURADNYA mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
  • Saksi I KOMANG SUPARTANA Alias KOMANG JAMBE mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
  • Saksi IDA BAGUS MADE SUADNYANA mengalami kerugian sebesar Rp 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).

-------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

------Bahwa Terdakwa 1 ANANG BAREN Alias ANANG yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa 1 bersama-sama dengan Terdakwa 2 JUHAN Alias JU Alias PAK RIZAL  yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa 2 dan Terdakwa 3 MAHMUD Alias PAK KIKI selanjutnya disebut sebagai Terdakwa 3 pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di sebuah gubuk di areal persawahan yang beralamat di wilayah Subak Toya Cawu Tempek Medilan wilayah Desa Tojan Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung, kemudian pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di sebuah gubuk di areal persawahan tepatnya di sebelah timur lampu merah Klotok Jalan Bypass Prof. Ida Bagus Mantra Desa Gelgel Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung, kemudian pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di areal persawahan di pinggir Jalan Desa Tusan wilayah Subak Lunjung Desa Tusan Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut Para Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:  -------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira pukul 17.00 WITA, pada saat Para Terdakwa bersama dengan M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (yang telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang) di rumah kos yang beralamat di Jalan Raya   Bukitjati, Desa Samplangan, Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar, Para Terdakwa bersama dengan M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (DPO) sedang tidak memiliki uang kemudian saling bersepakat untuk mengambil mesin traktor di wilayah Klungkung sehingga dari hasil perolehan barang tersebut, Para Terdakwa bersama dengan M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (DPO) dapat menjualnya untuk mendapatkan sejumlah uang yang nantinya akan dibagikan bersama. Sekira pukul 23.30 WITA, Para Terdakwa bersama dengan M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (DPO) mempersiapkan untuk berangkat ke lokasi dimana pada saat itu telah mempersiapkan alat untuk mengambil mesin traktor yakni 1 (satu) buah kunci ring ukuran 18 (delapan belas) dan 19 (sembilan belas) serta 1 (satu) buah tang warna hitam kombinasi kuning kemudian alat-alat tersebut Para Terdakwa menaruh dalam jok sebuah sepeda motor merk Karisma warna hitam. Setelah persiapan selesai, M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (DPO) mengendarai motor merk Suzuki Shogun warna biru dengan membonceng Terdakwa 1 kemudian Terdakwa 2 mengendarai motor merk Honda Karisma warna hitam dengan membonceng Terdakwa 3. Para Terdakwa berserta M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (DPO) beriringan berangkat menuju Kabupaten Klungkung di lokasi dimana terdapat mesin traktor tersebut. Hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira pukul 00.45 WITA, Para Terdakwa beserta M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (DPO) telah sampai di pinggir jalan areal persawahan yang beralamat di wilayah Subak Toya Cawu Tempek Medilan wilayah Desa Tojan Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung. Sesampainya disana, Para Terdakwa beserta M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (DPO) membagi peran dan tugas yakni Terdakwa 1 dan M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (DPO) masuk ke areal persawahan untuk mengambil mesin traktor sedangkan Terdakwa 2 dan Terdakwa 3 duduk di sepeda motor sambil mengawasi situasi di sekitar areal persawahan tersebut. Setelah pembagian peran dan tugas, Terdakwa 1 dan M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (DPO) berjalan kaki menuju sebuah gubuk yang berada di areal persawahan tersebut dengan membawa serta alat-alat yang telah disiapkan sebelumnya yakni 1 (satu) buah kunci ring ukuran 18 (delapan belas) dan 19 (sembilan belas) serta 1 (satu) buah tang warna hitam kombinasi kuning di dalam saku celana. Sekira pukul 01.00 WITA, Terdakwa 1 dan M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (DPO) tiba di gubuk tersebut dan melihat ada 1 (satu) unit traktor menggunakan 1 (satu) unit mesin traktor dengan merk YANMAR TF 85 MLY-di warna merah yang berada pada gubuk tersebut, dengan cepat M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (DPO) membuka beberapa baut mur mesin traktor yang menahan mesin traktor dengan menggunakan kunci pas 18 (delapan belas) sedangkan Terdakwa 1 membantu memegang mesin traktor tersebut dengan menggunakan kedua tangannya. Setelah berhasil membuka keseluruhan baut mur mesin traktor, M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (DPO) kemudian menyimpan kunci pas 18 (delapan belas) dalam saku celana. Terdakwa 1 bersama dengan M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (DPO) membawa mesin traktor tersebut ke tempat Terdakwa 2 dan Terdakwa 3. Setelah sampai pada posisi Terdakwa 2 dan Terdakwa 3, Terdakwa 1 bersama dengan M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (DPO) serta Terdakwa 3 mengangkat mesin traktor tersebut dan menaruhnya di atas jok belakang motor merk Honda Karisma warna hitam. Kemudian M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (DPO) bertukar posisi dengan Terdakwa 3 sehingga saat ini Terdakwa 2 membonceng M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (DPO) yang memegang mesin traktor sedangkan Terdakwa 1 mengendarai motor merk Suzuki Shogun warna biru dengan membonceng Terdakwa 3. Selanjutnya Para Terdakwa beserta M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (DPO) saling beriringan menuju ke rumah kos Para Terdakwa dan M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (DPO) yang beralamat di Jalan Raya Bukitjati, Desa Samplangan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar. Setelah Para Terdakwa beserta M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (DPO) tiba di lokasi rumah kos, langsung menyimpan mesin traktor tersebut di rumah kos.
  • Berawal pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira pukul 00.01 WITA, setelah sebelumnya berhasil mengambil mesin traktor, Para Terdakwa bersama dengan M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (DPO) melakukan persiapan dengan peralatan yang sama yakni 1 (satu) buah kunci ring ukuran 18 (delapan belas) dan 19 (sembilan belas) serta 1 (satu) buah tang warna hitam kombinasi kuning, Para Terdakwa beserta M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (DPO) sepakat untuk mengambil mesin traktor di Daerah Klotok Jalan Bypass Prof. Ida Bagus Mantra, Desa Gelgel, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung. Prof. Ida Bagus Mantra, Desa Gelgel, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung mengendarai motor merk Honda Karisma warna hitam memboncengkan Terdakwa 2 sedangkan Terdakwa 1 mengendarai motor merk Suzuki Shogun warna biru memboncengkan Terdakwa 3. Sekira pukul 00.50 WITA Para Terdakwa beserta M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (DPO) tiba di areal persawahan tepatnya di sebelah timur lampu merah Klotok Jalan Bypass Prof. Ida Bagus Mantra, Desa Gelgel, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung. Setibanya disana sesuai dengan peran dan tugas yang telah dibagikan di hari pertama, Terdakwa 1 bersama dengan M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (DPO) jalan kaki memasuki areal persawahan untuk menuju ke sebuah gubuk dengan membawa peralatan yang sama yakni 1 (satu) buah kunci ring ukuran 18 (delapan belas) dan 19 (sembilan belas) serta 1 (satu) buah tang warna hitam kombinasi kuning sedangkan Terdakwa 2 dan Terdakwa 3 masih bertugas menunggu di sepeda motor sambil mengawasi situasi di sekitar. Sekira pukul 01.00 WITA Terdakwa 1 dan M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (DPO) tiba di sebuah gubuk dan melihat ada 1 (satu) unit traktor menggunakan 1 (satu) unit mesin traktor dengan merk KUBOTA RD 85DI-2S warna merah sehingga M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (DPO) segera membuka baut mur yang menahan mesin traktor sedangkan Terdakwa 1 memegang mesin traktor tersebut. Setelah kesemua baut mur berhasil terbuka, Terdakwa 1 bersama dengan M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (DPO) membawa mesin traktor tersebut ke tempat Terdakwa 2 dan Terdakwa 3. Setelah sampai di lokasi Terdakwa 2 dan Terdakwa 3, M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (DPO) beserta Terdakwa 1 dan Terdakwa 3 mengangkat mesin traktor tersebut ke atas jok motor merk Honda Karisma warna hitam untuk kemudian M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (DPO) duduk sambil memegangi mesin traktor tersebut. Terdakwa 2 mengendarai motor merk Honda Karisma warna hitam dengan memboncengkan M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (DPO) yang memegangi mesin traktor tersebut, kemudian Terdakwa 1 mengendarai motor merk Suzuki Shogun warna biru memboncengkan Terdakwa 3. Selanjutnya Para Terdakwa beserta M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (DPO) saling beriringan menuju ke rumah kos Para Terdakwa dan M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (DPO) yang beralamat di Jalan Raya Bukitjati, Desa Samplangan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar. Setelah Para Terdakwa beserta M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (DPO) tiba di lokasi rumah kos, langsung menyimpan mesin traktor merk KUBOTA RD 85DI-2S warna merah di rumah kos.
  • Masih pada hari yang sama yakni hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira pukul 02.30 WITA, setelah selesai mengambil mesin traktor di areal persawahan tepatnya di sebelah timur lampu merah Klotok Jalan Bypass Prof. Ida Bagus Mantra, Desa Gelgel, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, Para Terdakwa beserta M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (DPO) bersepakat kembali untuk mengambil mesin traktor di pinggir jalan Desa Tusan Wilayah Subak Lunjung, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Para Terdakwa bersama dengan M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (DPO) membawa kembali peralatan yang sama yakni 1 (satu) buah kunci ring ukuran 18 (delapan belas) dan 19 (sembilan belas) serta 1 (satu) buah tang warna hitam kombinasi kuning. M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (DPO) mengendarai motor merk Honda Karisma warna hitam sambil memboncengkan Terdakwa 2 kemudian Terdakwa 1 mengendarai motor merk Suzuki Shogun warna biru membocengkan Terdakwa 3. Sekira pukul 02.50 WITA, Para Terdakwa beserta M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (DPO) tiba di areal persawahan di pinggir jalan Desa Tusan Wilayah Subak Lunjung, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung. Setiba disana sesuai dengan peran dan tugas yang telah dibagikan, Terdakwa 1 bersama dengan M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (DPO) berjalan kaki memasuki areal persawahan menuju ke lokasi dimana traktor disimpan. Sekira pukul 03.00 WITA, Terdakwa 1 dan M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (DPO) tiba di tempat traktor tersebut dan melihat 1 (satu) unit traktor menggunakan 1 (satu) unit mesin traktor merk KUBOTA RD 85DI-2S warna merah sehingga dengan cepat M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (DPO) membuka baut mur mesin traktor tersebut menggunakan alat yang telah disiapkan sedangkan Terdakwa 1 memegang mesin traktor tersebut. Setelah berhasil membuka keseluruhan baut mur mesin traktor tersebut, Terdakwa 1 dan M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (DPO) membawa mesin traktor tersebut ke lokasi Terdakwa 2 dan Terdakwa 3. Setelah sampai di lokasi Terdakwa 2 dan Terdakwa 3, M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (DPO) beserta Terdakwa 1 dan Terdakwa 3 mengangkat mesin traktor tersebut ke atas jok motor merk Honda Karisma warna hitam untuk kemudian M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (DPO) duduk sambil memegangi mesin traktor tersebut. Terdakwa 2 mengendarai motor merk Honda Karisma warna hitam dengan memboncengkan M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (DPO) yang memegangi mesin traktor tersebut, kemudian Terdakwa 1 mengendarai motor merk Suzuki Shogun warna biru memboncengkan Terdakwa 3. Selanjutnya Para Terdakwa beserta M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (DPO) saling beriringan menuju ke rumah kos Para Terdakwa dan M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (DPO) yang beralamat di Jalan Raya Bukitjati, Desa Samplangan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar. Setelah Para Terdakwa beserta M. RIFQI ABDULLAH Alias ABDUH (DPO) tiba di lokasi rumah kos, langsung menyimpan mesin traktor merk KUBOTA RD 85DI-2S warna merah di rumah kos.
  • Bahwa Para Terdakwa mengambil beberapa mesin traktor yakni : 1 (satu) unit mesin Traktor dengan Merk YANMAR TF 85 MLY-di warna merah tanpa seizin dari saksi I NYOMAN SURADNYA sebagai pemiliknya; 1 (satu) unit mesin Traktor dengan Merk KUBOTA RD 85DI-2S warna merah tanpa seizin dari saksi I KOMANG SUPARTANA Alias KOMANG JAMBE sebagai pemiliknya; dan 1 (satu) unit mesin Traktor dengan Merk KUBOTA RD 85DI-2S tanpa seizin dari saksi IDA BAGUS MADE SUADNYANA sebagai pemiliknya, dengan tujuan untuk dimiliki oleh Para Terdakwa.
  • Bahwa akibat dari perbuatan tersebut, para saksi mengalami kerugian sebagai berikut:
  • Saksi I NYOMAN SURADNYA mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
  • Saksi I KOMANG SUPARTANA Alias KOMANG JAMBE mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
  • Saksi IDA BAGUS MADE SUADNYANA mengalami kerugian sebesar Rp 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).

-------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya