Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
104/Pdt.G/2024/PN Srp I Nengah Setar 1.I Made Ruasa
2.I Gde Budaya
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 104/Pdt.G/2024/PN Srp
Tanggal Surat Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat 49/G-1/Pdt-P/AL/TC/VIII/2024
Penggugat
NoNama
1I Nengah Setar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nyoman Samuel Kurniawan, S.E., S.H., M.H., C.L.A.I Nengah Setar
Tergugat
NoNama
1I Made Ruasa
2I Gde Budaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 724.250.000,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan hukum bahwa PENGGUGAT adalah Pihak yang beritikad baik dan berhak mendapatkan perlindungan hukum;

3.    Menyatakan hukum bahwa kuitansi tertanggal 18 Juni 2014 dan tertanggal 30 Maret 2016, beserta segala tulisan yang tertera di dalamnya, adalah sah dan berharga sebagai perjanjian yang mengikat bagi PENGGUGAT maupun PARA TERGUGAT dengan segala akibat hukumnya;

4.    Menyatakan hukum bahwa PARA TERGUGAT telah secara sah dan nyata telah melakukan wanprestasi sehingga telah merugikan PENGGUGAT;

5.    Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian pokok kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 724.250.000,- (Tujuh Ratus Dua Puluh Empat Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), secara kontan dan sekaligus berdasarkan tata cara pembayaran yang sah dan patut;

6.    Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar penggantian atas biaya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), secara kontan dan sekaligus berdasarkan tata cara pembayaran yang sah dan patut;

7.    Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara seluruhnya yang timbul karena adanya perkara ini;

 

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak