Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I DEWA NGAKAN MADE PUTRA WEDANA ALIAS KAN OGAH pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekitar jam 17.45 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Maret Tahun 2024 bertempat di rumah milik saksi korban I DEWA NGAKAN KETUT SUDARMAYASA yang beralamat di Jalan Dusun Anjingan Desa Getakan Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarapura, dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir jika karenanya timbul bahaya umum bagi barang, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekitar jam 17.45 wita saksi korban I DEWA NGAKAN KETUT SUDARMAYASA dan istri saksi korban yang bernama saksi I DEWA AYU SULIS TIYAWATI sampai dirumah milik saksi korban beralamat di Jalan Dusun Anjingan Desa Getakan Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung lalu saksi korban melihat ada beberapa warga masyarakat sudah berdiri di depan jalan rumah milik saksi korban lalu saksi korban melihat ke arah atap rumah saksi korban sudah dalam kondisi terbakar api dengan asap tebal kemudian tepat disebelah atap rumah saksi korban yang terbakar pada lantai 2 (dua) berdiri seorang diri Terdakwa I DEWA NGAKAN MADE PUTRA WEDANA ALIAS KAN OGAH sambil melempar-lemparkan sesuatu ke atap rumah milik saksi korban yang masih dalam keadaan terbakar dan pada saat itu Terdakwa berteriak-teriak sambil marah-marah dengan menantang beberapa warga masyarakat yang mencoba memadamkan api yang membakar atap rumah milik saksi korban tersebut. Selanjutnya saksi korban meninggalkan saksi I DEWA AYU SULIS TIYAWATI menuju ke Babin Kamtibmas atau pihak Kepolisian Desa langsung menghubungi Kepolisian Polres dan menghubungi Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung dan beberapa saat kemudian datang pihak Kepolisian Polres Klungkung menuju lantai 2 (dua) rumah milik Terdakwa dan mengamankan Terdakwa, kemudian saksi korban dibantu dengan beberapa warga masyarakat yang ada saat itu langsung memadamkan api dengan peralatan seadanya. Selanjutnya sekitar jam 18.19 wita datang Pemadam kebakaran Kabupaten Klungkung untuk memadamkan api yang berada di atap rumah milik saksi korban dan saat itu api berhasil dipadamkan. Lalu saksi korban melakukan pengecekan kamar suci atau kamar menaruh peralatan persembahyangan yang berada di bagian atap atau genteng milik saksi korban telah sebagian sudah dalam kondisi pecah dan rusak kemudian dibagian kayu plafon rumah sudah hangus terbakar. Pada saat itu saksi korban juga melihat ada barang-barang milik Terdakwa seperti 1 (satu) buah potongan kayu spanduk dalam kondisi setengah terbakar; 1 (satu) buah robekan terpal warna cokelat bekas terbakar yang berada didalam kamar suci atau kamar menaruh peralatan persembahyangan milik saksi korban;
- Bahwa Terdakwa melakukan dengan cara pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekitar jam 17.40 wita, Terdakwa naik ke lantai 2 (dua) rumah milik Terdakwa lalu mengambil spon kursi milik Terdakwa dan korek api dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa lalu Terdakwa memindahkan korek api tersebut ke tangan kiri Terdakwa dan mengambil batang korek api dengan menggunakan tangan kanan kemudian menggosokkan ujung batang korek api tersebut menjadi terbakar dan menyala selanjutnya Terdakwa menyulutkan ujung korek api yang sudah terbakar pada spon kursi setelah api cukup besar lalu Terdakwa mengambil beberapa kayu kusen, spanduk dan terpal dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa selanjutnya mengangkat tumpukan kusen, spanduk dan terpal dan langsung melemparkannya keatap rumah milik saksi korban sehingga menjadi cepat terbakar;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
---------------Perbuatan Terdakwa I DEWA NGAKAN MADE PUTRA WEDANA ALIAS KAN OGAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 ke-1 KUHP |