Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.Sus/2025/PN Srp 1.I GUSTI NGURAH BAYU SATRIAWAN, S.H., M.H.
2.Difa Wardatul Izza, S.H.
3.Gandes Ristiyana, S.H.
4.Putu Dian Kusuma Wardani, S.H.
5.Rendra Abdila Sadewa, S.H.
I WAYAN SUNADA Als. KOJEK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 50/Pid.Sus/2025/PN Srp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2518 /N.1.12.3/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I GUSTI NGURAH BAYU SATRIAWAN, S.H., M.H.
2Difa Wardatul Izza, S.H.
3Gandes Ristiyana, S.H.
4Putu Dian Kusuma Wardani, S.H.
5Rendra Abdila Sadewa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I WAYAN SUNADA Als. KOJEK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------- Bahwa Terdakwa I WAYAN SUNADA Alias KOJEK, pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 pukul 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau dalam kurun waktu Tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Jungutbatu Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung Provinsi Bali atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 Terdakwa membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dari Sdr KETUT SURATNA atau RONIS (DPO) dengan berat 1 (satu) gram seharga Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara bertemu langsung di kost Sdr KETUT SURATNA Alias RONIS (DPO) setelah mendapatkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa pulang kerumah Terdakwa kemudian Terdakwa memecah 1 (satu) paket narkotika jenis shabu menjadi 8 (delapan) dengan ukuran kecil menggunakan sendok plastik dan Terdakwa masukan ke dalam plastik yang berisi perekat dengan berat 0,11 gram brutto atau 0,08 gram netto kemudian Terdakwa menjual narkotika jenis shabu tersebut kepada beberapa orang dengan cara bertemu langsung dan ada yang dibantu oleh Saksi I WAYAN JUNIARTHA Alias BAGONG (Terdakwa dalam perkara lain) dimana mekanisme pembayarannya adalah dengan dibayar langsung (cash) dan ada yang ditransfer ke rekening BRI 474501041104534 atas nama I WAYAN SUNADA dan Terdakwa menjual paket narkotika jenis shabu yang telah Terdakwa pecah tersebut seharga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per paketnya.
  • Bahwa masih pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 Terdakwa telah menjual paket narkotika jenis shabu kepada beberapa orang yang sudah tidak Terdakwa ingat dan adapun yang Terdakwa ingat yaitu kepada Saksi I WAYAN JUNIARTHA Alias BAGONG (Terdakwa dalam perkara lain) dengan cara ditransfer yang mana narkotika jenis shabu tersebut diberikan langsung oleh Terdakwa kepada Saksi I WAYAN JUNIARTHA Alias BAGONG, kemudian Terdakwa juga telah menjual narkotika jenis shabu tersebut kepada Sdr KETUT COOL atau ANGIN (DPO) yang mana Terdakwa dibantu Saksi I WAYAN JUNIARTHA Alias BAGONG untuk membawa dan menaruh paket narkotika jenis shabu di dasboard motor Sdr KETUT COOL atau ANGIN (DPO) dan Sdr KETUT COOL atau ANGIN (DPO) membayar kepada Terdakwa dengan cara di transfer.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 pukul 01.30 Wita bertempat di sebuah rumah di Desa Jungutbatu Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung Terdakwa ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polres Klungkung, Saksi I KETUT RAI BAGASKARA dan Saksi I KOMANG NGURAH SURYA PUSPAWAN kemudian Tim Satresnarkoba Polres Klungkung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi Masyarakat, Saksi I NYOMAN RIANTA dan Saksi I MADE SENUYA kemudian ditemukan barang-barang berupa 3 (tiga) buah potongan plastik berisi kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,11 gram bruto atau 0,08 gram netto berada di dalam 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang, 2 (dua) buah potongan plastik berisi kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,11 gram bruto atau 0,08 gram netto masing-masing terbungkus 2 (dua) potongan aliminium foil yang mana seluruh barang tersebut berada di dalam 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar bersama dengan 4 (empat) lembar uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) terletak di dalam 1 (satu) buah kotak kacamata berwarna hitam yang terletak diatas tumpukan baju di dalam kamar rumah kemudian 2 (dua) buah plastik klip dan 1 (satu) buah timbangan digital berada di dalam 1 (satu) buah bungkus plastik bertuliskan “ACNE PATCH” bersama dengan 1 (satu) bundle plastik berisi perekat terletak di atas rak sepatu di dalam kamar rumah,  kemudian 1 (satu) rangkaian alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah Hp merk Redmi A3 berwarna biru dengan sim card No. 081353259851, IMEI 865787071318345 dan IMEI 865865787071318352 berada di atas meja di dalam kamar rumah.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 yang dilakukan oleh Tim Penyidik Satresnarkoba Polres Klungkung telah melakukan penimbangan dan penyisihan berupa barang bukti narkotika jenis sabu dalam 5 (lima) buah potongan plastik yang disita dari Terdakwa dengan berat brutto masing-masing 0,11 gram sehingga total berat brutto 0,55 gram atau berat netto masing masing 0,08 gram sehingga total berat netto 0,40 gram dan setelah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik masing-masing 0,01 gram sehingga diperoleh total berat brutto 0,50 gram atau berat netto 0,35 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita – Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 998/NNF/2025 tanggal 06 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Dewi Yuliana, S.Si., M.Si. selaku Kaur Narko Subbid Narkoba Bidlabfor Polda Bali, A.A. Gde Lanang Meidysura Pemeriksa Subbid Narkoba Bidlabfor Polda Bali telah melakukan pemeriksaan laboratorium dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor 9449/2025/NF, 9450/2025/NF, 9451/2025/NF, 9452/2025/NF, 9453/2025/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dalam Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------

 

SUBSIDAIR

---------- Bahwa Terdakwa I WAYAN SUNADA Alias KOJEK, pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 pukul 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau dalam kurun waktu Tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Jungutbatu Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung Provinsi Bali atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 pukul 01.30 Wita bertempat di sebuah rumah di Desa Jungutbatu Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung Terdakwa ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polres Klungkung, Saksi I KETUT RAI BAGASKARA dan Saksi I KOMANG NGURAH SURYA PUSPAWAN kemudian Tim Satresnarkoba Polres Klungkung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi Masyarakat, Saksi I NYOMAN RIANTA dan Saksi I MADE SENUYA kemudian ditemukan barang-barang berupa 3 (tiga) buah potongan plastik berisi kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,11 gram bruto atau 0,08 gram netto berada di dalam 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang, 2 (dua) buah potongan plastik berisi kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,11 gram bruto atau 0,08 gram netto masing-masing terbungkus 2 (dua) potongan aliminium foil yang mana seluruh barang tersebut berada di dalam 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar bersama dengan 4 (empat) lembar uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) terletak di dalam 1 (satu) buah kotak kacamata berwarna hitam yang terletak diatas tumpukan baju di dalam kamar rumah kemudian 2 (dua) buah plastik klip dan 1 (satu) buah timbangan digital berada di dalam 1 (satu) buah bungkus plastik bertuliskan “ACNE PATCH” bersama dengan 1 (satu) bundle plastik berisi perekat terletak di atas rak sepatu di dalam kamar rumah,  kemudian 1 (satu) rangkaian alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah Hp merk Redmi A3 berwarna biru dengan sim card No. 081353259851, IMEI 865787071318345 dan IMEI 865865787071318352 berada di atas meja di dalam kamar rumah.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 yang dilakukan oleh Tim Penyidik Satresnarkoba Polres Klungkung telah melakukan penimbangan dan penyisihan berupa barang bukti narkotika jenis sabu dalam 5 (lima) buah potongan plastik yang disita dari Terdakwa dengan berat brutto masing-masing 0,11 gram sehingga total berat brutto 0,55 gram atau berat netto masing masing 0,08 gram sehingga total berat netto 0,40 gram dan setelah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik masing-masing 0,01 gram sehingga diperoleh total berat brutto 0,50 gram atau berat netto 0,35 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita – Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 998/NNF/2025 tanggal 06 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Dewi Yuliana, S.Si., M.Si. selaku Kaur Narko Subbid Narkoba Bidlabfor Polda Bali, A.A. Gde Lanang Meidysura Pemeriksa Subbid Narkoba Bidlabfor Polda Bali telah melakukan pemeriksaan laboratorium dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor 9449/2025/NF, 9450/2025/NF, 9451/2025/NF, 9452/2025/NF, 9453/2025/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dalam Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya