Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
162/Pdt.Bth/2025/PN Srp NI PUTU SUSANTI DEWI, Amd. AK 1.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk, Kantor Cabang Semarapura
2.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG ( KPKNL ) DENPASAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 162/Pdt.Bth/2025/PN Srp
Tanggal Surat Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat 100 / BP - BD / XII / 2025
Penggugat
NoNama
1NI PUTU SUSANTI DEWI, Amd. AK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I WAYAN SUMARDIKA, SH, CLANI PUTU SUSANTI DEWI, Amd. AK
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk, Kantor Cabang Semarapura
2KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG ( KPKNL ) DENPASAR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menyatakan hukum Pelawan yang baik dan benar
2. Menyatakan hukum Pelawan adalah pemilik yang sah atas Tanah beserta Bangunan SHM No. 1601, Luas 160 m2, terletak di Desa Paksebali, Kec. Dawan, Kab. Klungkung – Bali, tertera atas nama Ni Putu Susanti Dewi, Amd. Ak dan Tanah beserta Bangunan SHM No. 1632, Luas 80 m2, terletak di Desa Paksebali, Kec. Dawan, Kab. Klungkung – Bali, tertera atas nama Ni Putu Susanti Dewi, Amd. Ak. -
3. Memerintahkan kepada Terlawan I dan Terlawan II untuk membatalkan pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang diajukan oleh Terlawan I kepada Terlawan II, terhadap Tanah beserta Bangunan SHM No. 1601, Luas 160 m2, terletak di Desa Paksebali, Kec. Dawan, Kab. Klungkung – Bali, tertera atas nama Ni Putu Susanti Dewi, Amd. Ak dan Tanah beserta Bangunan  SHM No. 1632, Luas 80 m2, terletak di Desa Paksebali, Kec. Dawan, Kab. Klungkung – Bali, tertera atas nama Ni Putu Susanti Dewi, Amd. Ak. 
4. Menyatakan hukum perbuatan Terlawan I dan Terlawan II yang telah menetapkan jadwal pelaksanaan lelang I (pertama) atas objek agunan milik Pelawan, yaitu pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025, yang didasari prosedur tidak sesuai dengan hukum adalah Perbuatan Melawan Hukum.
5. Menyatakan hukum peletakan sita jaminan atas objek tanah dan bangunan milik Pelawan yang dimohonkan oleh Pelawan kepada Pengadilan adalah sah.
6. Menyatakan hukum putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad) meskipun adanya verzet banding atau kasasi.
7. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau 
Apabila Pengadilan Negeri Semarapura berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak