Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.B/2024/PN Srp 1.I Nyoman Gede Oka Mahendra, S.H.
2.Ni Kadek Driptayanti, S.H.
3.Annisa Rifka Affifathul Jannah, S.H.
4.Chicko Surya Siswanto,S.H.
5.Billquis Kamil Arasy, S.H.
NI PUTU SUKARINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 55/Pid.B/2024/PN Srp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2602/N.1.12.3/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Nyoman Gede Oka Mahendra, S.H.
2Ni Kadek Driptayanti, S.H.
3Annisa Rifka Affifathul Jannah, S.H.
4Chicko Surya Siswanto,S.H.
5Billquis Kamil Arasy, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NI PUTU SUKARINI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

------- Bahwa ia Terdakwa NI PUTU SUKARINI, pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 sekira pukul 15.45 WITA bertempat di tempat penyewaan Duta Rent Santosa Milik dari DIDA KURNIAWAN yang beralamat di Desa Kampung Kusamba Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini “Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau pun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang suatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------

  • Bahwa berawal pada hari, tanggal, dan waktu sebagaimana tersebut Terdakwa mendatangi penyewaan/rental kendaraan bernama PT. DUTA RENT SANTOSA milik saksi korban DIDA KURNIAWAN yang berada di Desa Kampung Kusamba Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung, dimana tujuan Terdakwa adalah untuk menyewa kendaraan sepeda motor dengan mengatakan ke saksi korban “mau menyewa sepeda motor untuk dipergunakan kebutuhan transportasi sehari-hari dan menyewa selama 4 (empat) hari”, lalu saksi korban mengatakan harga sewa sepeda motor perhari sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan Terdakwa sepakat lalu membayar uang sewa selama 4 hari tersebut sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ke saksi korban.
  • Bahwa setelah menerima uang sewa sepeda motor, saksi korban segera menyiapkan sepeda motor disewa Terdakwa sepeda motor jenis Honda Beat warna Merah Hitam Nopol. DK 4559 FCN, Noka : MH1JM8124NK161304 dan Nosin : JM81E-2163301, lalu sepeda motor Honda Beat tersebut diserahkan oleh karyawan saksi korban bernama saksi ANITA WIDYASTUTI, pada saat sepeda motor Honda Beat diserahkan tidak ada dibuatkan bukti penyewaan namun saat penyerahan sepeda motor Honda Beat kepada Terdakwa ada didokumentasikan dengan dilakukan foto saat motor diserahkan dari saksi ANITA WIDYASTUTI kepada Terdakwa serta saksi ANITA WIDYASTUTI meminta foto copy  identitas diri KTP Terdakwa.
  • Bahwa setelah batas sewa sepeda motor Honda Beat tersebut telah berakhir, sepeda motor Honda Beat tersebut belum juga dikembalikan Terdakwa, namun Terdakwa memberitahukan kepada saksi korban melalui pesan chating Aplikasi Whatapps (WA) akan memperpanjang waktu sewanya serta ongkos sewa akan dibayar dengan cara ditransfer, namun Terdakwa tidak memberikan kepastian terkait waktu perpanjangan sewa sepeda motor Honda Beat tersebut dan tidak ada mentransferkan atau membayar biaya sewa perpanjangan sepeda motor Honda Beat sebagaimana disampaikannya melalui pesan chating Aplikasi Whatapps (WA), selanjutnya saksi korban berusaha menghubungi Terdakwa untuk menanyakan terkait kelanjutan perpanjangan sepeda motor Honda Beatnya namun Terdakwa susah dihubungi.
  • Bahwa setelah Terdakwa menerima sepeda motor Honda Beat, sepeda motor tersebut oleh Terdakwa dibawa ketempat saksi NI KOMANG YUDAYANI untuk dijadikan jaminan peminjaman uang dengan mengatakan sepeda motor Honda Beat tersebut adalah milik keluarganya dan uang pinjaman tersebut oleh Terdakwa akan dipergunakan untuk modal membeli bunga yang akan dijual kembali ke Nusa Penida serta akan segera mengambalikan uang pinjamannya. Selanjutnya saksi NI KOMANG YUDAYANI karena sudah mengenal Terdakwa dan sering numpang tidur dirumahnya memberikan pinjaman uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Terdakwa serta menerima 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna Merah Hitam nomor Polisi DK 4559 FCN dari Terdakwa namun tidak ada dibuatkan bukti.
  • Bahwa saksi korban setelah tidak menerima pembayaran sewa lanjutan dan pengembalian sepeda motor Honda Beat yang telah lewat waktu sewa segera melaporkan perbuatan Terdakwa ke Satreskrim Polres Klungkung, selanjutnya petugas Opsnal Satreskrim Polres Klungkung segera mengamankan Terdakwa dan mencari barang bukti sepeda motor Honda Beat ketempat tinggal saksi NI KOMANG YUDAYANI dengan menyampaikan bahwa sepeda motor tersebut adalah milik dari tempat penyewaan yang berada di Kampung Kusamba (saksi korban), selanjutnya sepeda motor tersebut oleh saksi NI KOMANG YUDAYANI langsung diserahkan kepada petugas Opsnal Satreskrim Polres Klungkung guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa NI PUTU SUKARINI Saksi Korban DIDA KURNIAWAN lebih kurang  sekitar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

 

------- Bahwa ia Terdakwa NI PUTU SUKARINI, pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 sekira pukul 15.45 WITA bertempat di tempat penyewaan Duta Rent Santosa Milik dari DIDA KURNIAWAN yang beralamat di Desa Kampung Kusamba Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------

  • Bahwa berawal pada hari, tanggal, dan waktu sebagaimana tersebut Terdakwa mendatangi penyewaan/rental kendaraan bernama PT. DUTA RENT SANTOSA milik saksi korban DIDA KURNIAWAN yang berada di Desa Kampung Kusamba Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung, dimana tujuan Terdakwa adalah untuk menyewa kendaraan sepeda motor selama 4 (empat) hari, lalu saksi korban dan Terdakwa sepakat harga sewa sepeda motor perhari sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan Terdakwa segera membayar uang sewa selama 4 hari tersebut sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ke saksi korban.
  • Bahwa setelah menerima uang sewa sepeda motor, saksi korban segera menyiapkan sepeda motor disewa Terdakwa sepeda motor jenis Honda Beat warna Merah Hitam Nopol. DK 4559 FCN, Noka : MH1JM8124NK161304 dan Nosin : JM81E-2163301, lalu sepeda motor Honda Beat tersebut diserahkan oleh karyawan saksi korban bernama saksi ANITA WIDYASTUTI, pada saat sepeda motor Honda Beat diserahkan tidak ada dibuatkan bukti penyewaan namun saat penyerahan sepeda motor Honda Beat kepada Terdakwa ada didokumentasikan dengan dilakukan foto saat motor diserahkan dari saksi ANITA WIDYASTUTI kepada Terdakwa serta saksi ANITA WIDYASTUTI meminta foto copy  identitas diri KTP Terdakwa. Selanjutnya setelah batas sewa sepeda motor Honda Beat tersebut telah berakhir, sepeda motor Honda Beat tersebut belum juga dikembalikan Terdakwa, namun Terdakwa memberitahukan kepada saksi korban melalui pesan chating Aplikasi Whatapps (WA) akan memperpanjang waktu sewanya serta ongkos sewa akan dibayar dengan cara ditransfer.
  • Bahwa setelah Terdakwa menerima sepeda motor Honda Beat muncul niat Terdakwa untuk menjaminkan sepeda motor tersebut, selanjutnya sepeda motor tersebut oleh Terdakwa dibawa ketempat saksi NI KOMANG YUDAYANI untuk dijadikan jaminan peminjaman uang dan Terdakwa berjanji akan segera mengambalikan uang pinjamannya. Lalu karena saksi NI KOMANG YUDAYANI sudah mengenal Terdakwa dan sering numpang tidur dirumahnya memberikan pinjaman uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Terdakwa serta menerima 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna Merah Hitam nomor Polisi DK 4559 FCN dari Terdakwa namun tidak ada dibuatkan bukti. Kemudian setelah menerima uang pinjaman dari saksi NI KOMANG YUDANI uang tersebut dipergunakan untuk keperluan sehari-hari.
  • Bahwa saksi korban setelah tidak menerima pembayaran sewa lanjutan dan pengembalian sepeda motor Honda Beat yang telah lewat waktu sewa segera melaporkan perbuatan Terdakwa ke Satreskrim Polres Klungkung, selanjutnya petugas Opsnal Satreskrim Polres Klungkung segera mengamankan Terdakwa dan mencari barang bukti sepeda motor Honda Beat ketempat tinggal saksi NI KOMANG YUDAYANI dengan menyampaikan bahwa sepeda motor tersebut adalah milik dari tempat penyewaan yang berada di Kampung Kusamba (saksi korban), selanjutnya sepeda motor tersebut oleh saksi NI KOMANG YUDAYANI langsung diserahkan kepada petugas Opsnal Satreskrim Polres Klungkung guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa NI PUTU SUKARINI Saksi Korban DIDA KURNIAWAN lebih kurang  sekitar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya