Petitum |
Berdasarkan dalil-dalil gugatan diatas, kiranya Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a-quo, dimohon kearifan dan kebijaksanaannya untuk berkenan memutuskan sebagai berikut :
PRIMAIR :
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatiege-daad) ;
- Menyatakan Putusan Pidana Pengadilan Negeri Semarapura 24/Pid.B/2021/PN.Srp. tertanggal 19 Mei 2021 adalah sah dan mengikat serta telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde) ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya ganti kerugian baik materiil maupun immateriil kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut :
Kerugian Materiil :
- TERGUGAT berkewajiban mengembalikan uang pinjaman sejumlah Rp.472.700.000,00- (empat ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada PENGGUGAT;
Kerugian Immateriil :
- Tercemarnya nama baik dari PENGGUGAT dan telah menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap PENGGUGAT, oleh karena itu jika dinilai dengan uang telah mencapai kerugian immateriil sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Sehingga total kerugian materiil dan immateriil dari PENGGUGAT yang disebabkan oleh perbuatan TERGUGAT adalah sebesar Rp.1.472.700.000,00- (satu milyar empat ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini terhadap sebidang tanah berikut bangunan rumah di atasnya serta segala sesuatu yang terletak, tertanam atau tertancap diatasnya milik Tergugat,di Dusun Pakel, Desa Sampalan Tengah, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Bali);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) untuk setiap harinya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan, apabila TERGUGAT lalai melaksanakan Putusan ini, sejak putusan ini dibacakan hingga Putusan Perkara ini berkekuatan hukum tetap ;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanaan seketika terlebih dahulu (Uit Voorbaard Bij Voorrad), meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, atau Peninjauan Kembali (PK) ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|