Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
48/Pid.Sus/2024/PN Srp | 1.SI AYU ALIT SUTARI DEWI, SH., MH 2.I Made Adikawid Sanjaya, S.H. 3.Ni Kadek Driptayanti, S.H. 4.Gandes Ristiyana, S.H. 5.Billquis Kamil Arasy, S.H. |
MUSTAIN ROMLI Als. ALFIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Okt. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||
Nomor Perkara | 48/Pid.Sus/2024/PN Srp | ||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 07 Okt. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1979 /N.1.12.3/Enz.2/10/2024 | ||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||
Dakwaan | Bahwa ia Terdakwa Mustain Romli Als. Alfin, pada hari hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 01.20 WITA, di Sebuah Rumah Kos di Jalan Batumulapan Desa Batununggul Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura, telah secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------- - Bahwa berawal sejak sebulan yang lalu yaitu bulan April 2024 namun tanggalnya Terdakwa lupa, Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu dikasi minta oleh teman sebelah kamar kos Terdakwa yang bernama TONI DINATA sebanyak 2 (dua) kali sedotan Terdakwa mengkonsumsi dengan menggunakan bong milik TONI DINATA, selanjutnya Terdakwa pergi bekerja yaitu sebagai sopir dan saat itu Terdakwa rasakan tubuh Terdakwa terasa lebih fit dari sebelumnya dan pandangan mata Terdakwa lebih tajam saat mengendarai mobil, selanjutnya atas hal tersebut Terdakwa merasa tertarik untuk mengkonsumsi lagi dan Terdakwa kembali menanyakan kepada TONI DINATA dengan bahasa “ada lagi” yang maksudnya Terdakwa ingin mengkonsumsi lagi narkotika jenis shabu dan saat itu langsung Terdakwa dikasi pipet kaca yang sudah berisi shabu lalu dibakar oleh TONI DINATA lalu langsung Terdakwa isap sebanyak 2 (dua) kali sedotan dan setelah itu pipet kaca yang masih menempel sisa shabu Terdakwa taruh dan simpan diatas rak plastik dalam kamar kos yang Terdakwa tempati dengan maksud bila dikemudian hari Terdakwa ingin mengkonsumsi shabu lagi Terdakwa akan pergunakan pipet tersebut, kemudian kira-kira 2 (dua) hari sebelum Terdakwa ditangkap dan digeledah petugas yaitu tanggal 29 Mei 2024 sekira jam 01.00 WITA Terdakwa sempat mengkonsumsi shabu (tiga) kali sedotan dengan menggunakan bong milik SANDI APANDI Als. SANDI didalam kamar kos SANDI APANDI Als. SANDI yang mana shabu tersebut dibeli oleh SANDI APANDI Als. SANDI sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari orang lain dan saat itu Terdakwa ikut membayar setengah dari harga shabu dimaksud yaitu Rp. 250.000,- (dua ratus lima puuh ribu rupiah) atau secara patungan. selanjutnya ketika Terdakwa sedang tidur bersama saksi MUHAMMAD DENNY DARKASIH Als. DENI didalam kamar kos Terdakwa tiba-tiba datang petugas Polisi menangkap dan menggeledah diri Terdakwa bersama dengan saksi MUHAMMAD DENNY DARKASIH Als. DENI yaitu pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 01.20 WITA, di Sebuah Rumah Kos di Jalan Batumulapan Desa Batununggul Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung dengan berhasil mengamankan barang-barang berupa : 2 (dua) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu masing-masing dengan berat 0,17 gram bruto atau 0,01 gram netto, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,41 gram bruto atau 0,02 gram netto, 1 (satu) buah potongan pipet berwarna putih, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam bertuliskan OKLEY, 1 (satu) buah tutup botol plastik berwarna gold yang berisi 2 (dua) buah lubang diatasnya, 1 (satu) buah tutup botol plastik berwarna biru yang berisi 2 (dua) buah lubang diatasnya dengan disambungkan 2 (dua) buah pipet warna putih, 1 (satu) buah Handphone merk Readmi berwarna hitam dengan nomor sim card 081359590501, 1 (satu) buah Handphone merk Oppo berwarna merah dengan nomor sim card 081255542553, 1 (satu) buah tas besar warna hitam, atas dasar hal dimaksud Terdakwa beserta barang-barang dimaksud diamankan ke Polres Klungkung untuk proses hukum lebih lanjut. - Bahwa Terdakwa pada saat diintorgasi mengakui terkait barang bukti yang ditemukan berupa : 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,41 gram bruto atau 0,02 gram netto, 1 (satu) buah Handphone merk Readmi berwarna hitam dengan nomor sim card 081359590501 adalah benar milik Terdakwa, sedangkan terhadap barang bukti berupa : 2 (dua) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu masing-masing dengan berat 0,17 gram bruto atau 0,01 gram netto, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) buah potongan pipet berwarna putih, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam bertuliskan OKLEY, 1 (satu) buah tutup botol plastik berwarna gold yang berisi 2 (dua) buah lubang diatasnya, 1 (satu) buah tutup botol plastik berwarna biru yang berisi 2 (dua) buah lubang diatasnya dengan disambungkan 2 (dua) buah pipet warna putih, 1 (satu) buah Handphone merk Oppo berwarna merah dengan nomor sim card 081255542553, 1 (satu) buah tas besar warna hitam adalah benar milik saksi MUHAMMAD DENNY DARKASIH Als. DENI. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan Penyidik Sat Res Narkoba Polres Klungkung pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024, bahwa telah melakukan penimbangan barang bukti berupa : 2 (dua) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Shabu-shabu masing-masing dengan berat 0,17 (nol koma tujuh belas) gram bruto atau 0,01 (nol koma nol satu) gram netto, 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi kristal bening diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Shabu-shabu dengan berat 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram bruto atau 0,02 (nol koma nol dua) gram netto yang disita dari Terdakwa dan saksi MUHAMMAD DENNY DARKASIH Als. DENI. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Bali nomor LAB : 761/NNF/2024 hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 yang ditandatangani oleh I Nyoman Sukena, S. IK selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali, dan pemeriksa AKBP Imam Mahmudi, A. Md., S.H., Msi., KOMPOL A.A. Gde Lanang Meidysura, S.Si., dan IPDA apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Far., telah melakukan pemeriksaan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode A) dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram; 2. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode B) dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram; 3. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode C) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram; 4. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 200 (dua ratus) ml milik MUHAMMAD DENNY DARKASIH Als. DENI; dan 5. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 200 (dua ratus) ml milik Terdakwa, dengan kesimpulan : barang bukti 1. s/d 5. adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Peraturan Menteri Kesehatan No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan barang bukti dimaksud habis untuk pemeriksaan. - Bahwa Terdakwa pada waktu ditangkap tidak ada memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika bukan tanaman jenis shabu-shabu.
---------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |